Ini Daftar Gaji Guru SD Honorer dan PNS di Indonesia, Wacana Kenaikan Mendesak?

Senin, 09 Oktober 2023 - 12:12 WIB
loading...
Ini Daftar Gaji Guru SD Honorer dan PNS di Indonesia, Wacana Kenaikan Mendesak?
Jika melihat kondisi riil di lapangan tentang gaji guru SD di Indonesia maka adanya usulan kenaikan gaji guru di Indonesia saat ini sangat masuk akal. Foto/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Bakal Calon Presiden 2024 Ganjar Pranowo melontarkan wacana ingin menaikkan gaji guru di Indonesia jika nantinya terpilih. Bahkan Ganjar berniat menaikkan gaji guru menjadi Rp30 juta.

Terlepas wacana kenaikan gaji guru di Indonesia, menjadi guru sejatinya adalah pekerjaan mulia. Namun status mulia guru tersebut di Indonesia belum diimbangi dengan penghasilan yang memadai untuk tidak mengatalan jauh dari kata layak.

Kondisi rill saat ini gaji guru di Indonesia memang sangat memprihatinkan.Salah satunya adalah gaji guru SD berstatus PNS maupun honorer.Arti kel kali ini akan membahas daftar gaji guru SD honorer dan guru PNS di Indonesia tahun 2022, simak ya!

Daftar Gaji Guru SD Honorer Tahun 2022


Gaji guru SD honorer di Indonesia berbeda-beda di setiap daerah, tergantung dengan anggaran pemerintah daerah setempat dan yayasan swasta masing-masing.

Umumnya, gaji guru SD honorer dibayarkan berdasarkan jumlah jam mengajar. Selain upah yang minim, guru SD honorer juga tidak mendapatkan tunjangan seperti PNS karena tidak ada kebijakan khusus yang dibuat pemerintah untuk mengatur hal tersebut.

Berikut daftar gaji guru SD honorer di Indonesia:


1. Rp300.000-Rp1 juta per bulan (ini besaran gaji guru SD honorer secara umum)

2. Rp1,5 juta-Rp2 Juta per bulan (ini besaran gaji guru SD honorer di kota-kota besar)

3. Rp300.000 per bulan (ini besaran gaji guru SD honorer di daerah dengan anggaran terbatas)

Daftar Gaji Guru SD PNS Terbaru 2022


1. Gaji Guru SD PNS Golongan I (Juru)

• IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800

• IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900

• IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500

• ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500

2. Gaji Guru SD PNS Golongan II (Pengatur)


• IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600

• IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300

• IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000

• IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000

3. Gaji Guru SD PNS Golongan III (Penata)

• IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400

• IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600

• IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400

• IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000

4. Gaji Guru SD PNS Golongan IV (Pembina)

• IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000

• IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500

• IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900

• IVD: Rp 3.447.200-Rp5.661.700

• IVE: Rp3.593.100-Rp 5.901.200


Tunjangan Guru SD PNS


a. PNS golongan IVC-IVE: Rp6.521.250

b. PNS golongan IVA-IVB: Rp6.174.375

c. PNS golongan IIIC-IIID: Rp5.827.500

d. PNS golongan IIIA-IIIB: Rp5.480.625

e. PNS golongan IIA-IID: Rp4.370.625

f. Calon PNS (CPNS): Rp3.100.000

Tunjangan Lain Guru SD PNS


1. Tunjangan Suami/Istri

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 mengatur soal tunjangan suami/istri ini. Jadi, PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan ini sebesar 5% dari gaji pokoknya dengan catatan keduanya tak sama-sama berprofesi sebagai PNS.

2. Tunjangan Anak

Selain mengatur tunjangan suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur soal tunjangan anak yang bakal diterima PNS. Besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok, untuk setiap anak.

3. Tunjangan Makan

Urusan perut PNS juga diatur secara khusus dalam tunjangan makan. Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

PNS dengan Golongan I dan II bakal mendapat uang makan Rp35.000 per hari. Sementara, Golongan III berhak mendapat Rp37.000 per hari dan terakhir Golongan IV menjadi yang terbesar dengan Rp41.000 per hari.

(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3980 seconds (0.1#10.140)