Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Catat Tanggalnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran CPNS dan PPPK telah resmi ditutup dengan total pelamar mencapai 2.409.882 orang. Jutaan pelamar itu akan menanti hasil seleksi administrasi yang akan berlangsung 15 Oktober-18 Oktober 2023.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi ditutup setelah diperpanjang waktunya hingga 11 Oktober 2023.
Total pelamar untuk kedua formasi tersebut mencapai 2.409.882 orang. Terbagi untuk pelamar CPNS yang sudah melakukan submit sebanyak 945.404, pelamar PPPK Guru 439.020, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 388.145, dan pelamar PPPK Teknis 637.313 orang.
Baca juga: Panduan Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan di SSCASN Biar Lolos Administrasi CPNS 2023
Dari jumlah tersebut, jumlah pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 380.140 untuk pelamar CPNS, 344.055 untuk PPPK Guru, 199.706 untuk PPPK Nakes, dan 180.289 untuk PPPK Teknis.
Setelah masa pendaftran ditutup selanjutnya adalah hasil seleksi administrasi pada 15 Oktober 2023 hingga 18 Oktober 2023. Tanggal hasil seleksi administrasi ini berlaku untuk pelamar CPNS dan PPPK 2023.
Hasil seleksi administrasi diketahui setelah melalui verifikasi data di instansi masing-masing. Hasil seleksi administrasi selanjutnya ditampilkan di akun masing-masing pelamar.
Oleh karena itu pelamar diharapkan selalu memantau login akunnya atau pun pengumuman pada kanal-kanal informasi pada instansi yang dilamar sebelumnya. Pelamar yang dinyatakan lulus selanjutnya akan melakukan pemberkasan.
Baca juga: Sejumlah Hal Sepele Ini Bisa Jadi Penyebab Kegagalan Administrasi CPNS 2023, Teliti Yuk
Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.
Informasi itu disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Pelamar yang dinyatakan TMS maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan.
Demikian informasi mengenai pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 yang akan berlangsung 15-18 Oktober 2023. Semoga bermanfaat.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi ditutup setelah diperpanjang waktunya hingga 11 Oktober 2023.
Total pelamar untuk kedua formasi tersebut mencapai 2.409.882 orang. Terbagi untuk pelamar CPNS yang sudah melakukan submit sebanyak 945.404, pelamar PPPK Guru 439.020, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 388.145, dan pelamar PPPK Teknis 637.313 orang.
Baca juga: Panduan Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan di SSCASN Biar Lolos Administrasi CPNS 2023
Dari jumlah tersebut, jumlah pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 380.140 untuk pelamar CPNS, 344.055 untuk PPPK Guru, 199.706 untuk PPPK Nakes, dan 180.289 untuk PPPK Teknis.
Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
Setelah masa pendaftran ditutup selanjutnya adalah hasil seleksi administrasi pada 15 Oktober 2023 hingga 18 Oktober 2023. Tanggal hasil seleksi administrasi ini berlaku untuk pelamar CPNS dan PPPK 2023.
Hasil seleksi administrasi diketahui setelah melalui verifikasi data di instansi masing-masing. Hasil seleksi administrasi selanjutnya ditampilkan di akun masing-masing pelamar.
Oleh karena itu pelamar diharapkan selalu memantau login akunnya atau pun pengumuman pada kanal-kanal informasi pada instansi yang dilamar sebelumnya. Pelamar yang dinyatakan lulus selanjutnya akan melakukan pemberkasan.
Baca juga: Sejumlah Hal Sepele Ini Bisa Jadi Penyebab Kegagalan Administrasi CPNS 2023, Teliti Yuk
Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.
Informasi itu disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Pelamar yang dinyatakan TMS maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan.
Demikian informasi mengenai pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 yang akan berlangsung 15-18 Oktober 2023. Semoga bermanfaat.
(nnz)