Cara Mengajukan dan Mengisi Sanggah di CPNS PPPK 2023

Selasa, 17 Oktober 2023 - 16:56 WIB
loading...
Cara Mengajukan dan...
Cara mengajukan dan mengisi sanggah bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Sanggah bisa dilakukan bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Periode masa sanggah berlangsung pada 17 Oktober sampai 19 Oktober 2023.

Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 diumumkan mulai 16 Oktober 2023.

Pengumuman bisa diakses di akun SSCASN masing-masing pendaftar. Selain itu pendaftar juga bisa mengecek pengumuman di instansi. Bisa melalui laman dan media sosial instansi yang dilamar karena biasanya yang muncul terlebih dulu pengumuman instansi sebelum diupdate di portal SSCASN oleh admin instansi.

Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS, bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat lulus administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.

Baca juga: Link untuk Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023, Lengkap dengan Cara Melihat dan Jadwalnya

Pemberitahuan itu juga akan disertai penyebab pelamar berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus ini maka mereka pun diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.

Definisi Sanggah

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi SKB).

Waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Kapan Sanggah dapat Dilakukan?


Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Pelamar kemudian mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Baca juga: Ini Link Resmi dan Cara Daftar Simulasi CAT BKN 2023, Catat Jadwalnya

Jika pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.

Mekanisme Pengisian Sanggah


1. Alasan sanggah harus dengan informasi yang benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya

2. Klik tombol Ajukan Sanggah

3. Form sanggah akan muncul yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah dan kolom isian alasan sanggah

4. Isi alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah

5. Jika pelamar sudah yakin dengan sanggahannya maka bisa mencentang Disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah

Baca juga: Cara Cek Online Jumlah Pelamar CPNS 2023, Ini Link-nya

6. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”

7. Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah
hasil.

Karena satu persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.

Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

8. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih
tidak.

9. Setelah memilih tombol Iya lalu akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil

10. Proses sanggah hanya bisa dilakukan satu kali.

11. Jika sukses melakukan sanggah maka silakan melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut"

Demikian cara mengajukan dan mengisi sanggah di CPNS dan PPPK 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Materi Seleksi Kompetensi...
4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
10 Sekolah Kedinasan...
10 Sekolah Kedinasan Gratis yang Banyak Diburu di 2024, Lulus Jadi PNS
Berapa Gaji Dosen Baru...
Berapa Gaji Dosen Baru PPPK 2025? Segini Besarannya
Profil Pendidikan Kepala...
Profil Pendidikan Kepala BKN Zudan Arif yang Usul Perusahaan Bisa Pekerjakan Kembali CASN Telanjur Resign
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
Mitos atau Fakta, Kuliah...
Mitos atau Fakta, Kuliah di PKN STAN Gratis dan Dapat Uang Saku?
Resmi, Daftar PKN STAN...
Resmi, Daftar PKN STAN 2025 Tidak Lagi Pakai Nilai UTBK
1.559 Sanggahan CPNS...
1.559 Sanggahan CPNS 2024 Ditolak Kemenag, Peserta Lulus Segera Isi DRH
Rekomendasi
172 Juta Warga RI Hidup...
172 Juta Warga RI Hidup Susah, Kepala BPS: Perlu Bijak Memaknai Angka Bank Dunia
Prabowo Ngaku Diejek...
Prabowo Ngaku Diejek dan Diancam Gara-gara Berantas Korupsi: Saya Tak Gentar, Rela Mati untuk Rakyat
Gelar Hari Buruh 2025...
Gelar Hari Buruh 2025 di DPR, AJI Tuntut Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Media
Kisah Persahabatan Kerajaan...
Kisah Persahabatan Kerajaan Majapahit dengan Negara Semenanjung Asia demi Hadapi Serbuan Tentara Asing
Peringatan Hari Buruh,...
Peringatan Hari Buruh, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
Rekomendasi HP Android...
Rekomendasi HP Android dengan Kamera setara iPhone
Berita Terkini
Alasan Mulyono Tinggalkan...
Alasan Mulyono Tinggalkan UGM, Ternyata Tak Masuk Kuliah 3 Bulan karena Hal Ini
24 menit yang lalu
Contoh Teks Pidato Hardiknas...
Contoh Teks Pidato Hardiknas 2025, Tema Pendidikan untuk Indonesia Emas 2045
1 jam yang lalu
Profil Mohsen Mahdawi,...
Profil Mohsen Mahdawi, Mahasiswa Pro Palestina yang Ditahan Otoritas Imigrasi AS
4 jam yang lalu
20 Contoh Soal Tes Potensi...
20 Contoh Soal Tes Potensi Akademik (TPA) Bappenas, Lengkap Beserta Pembahasannya!
5 jam yang lalu
Ini Riwayat Pendidikan...
Ini Riwayat Pendidikan Seluruh Presiden Indonesia, Sudah Tahu?
6 jam yang lalu
Deep Learning Dimulai...
Deep Learning Dimulai Tahun Ajaran 2025/2026, Mendikdasmen: Belum Wajib untuk Semuanya
7 jam yang lalu
Infografis
Dokumen CIA Prediksi...
Dokumen CIA Prediksi Siapa Pemenang Perang India dan Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved