Beasiswa Program S2-S3 BRIN 2023 Deadline hingga 15 Desember, Ini Persyaratannya

Rabu, 18 Oktober 2023 - 15:29 WIB
loading...
Beasiswa Program S2-S3 BRIN 2023 Deadline hingga 15 Desember, Ini Persyaratannya
BRIN membuka beasiswa program Degree by Research (DBR) 2023 batch 2 untuk S2 dan S3 yang deadline-nya masih tanggal 15 Desember 2023. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi beasiswa BRIN jenjang S2 dan S3 yang perlu diketahui para pemburu beasiswa. Bagi kamu yang berminat melanjutkan studi pendidikan tinggi dengan fasilitas beasiswa, saat ini Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sedang membuka program Degree by Research (DBR) 2023 batch 2.

DBR merupakan sebuah program beasiswa peningkatan kapasitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN yang berbasis kegiatan riset, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) ilmu pengetahuan dan teknologi.

Program ini dilaksanakan melalui pendidikan formal jenjang S2 dan S3 dengan masa studi paling lama 4 semester untuk S2 dan 6 semester untuk S3. Masa studi yang ditetapkan ini akan menjadi acuan dalam pembayaran biaya akademis yang akan diberikan.

Program beasiswa ini dibuka sampai dengan tanggal 15 Desember 2023. Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://byresearch.brin.go.id/peraturan. Artikel kali ini akan memaparkan apa saja syarat dan kualifikasi beasiswa DBR dari BRIN ini, simak ya!

Mengenal Beasiswa Program DBR dari BRIN untuk Jenjang S2 dan S3


Komponen pembiayaan

a. Uang Kuliah Tunggal (UKT)

b. Bantuan riset

Persyaratan calon peserta

A. Untuk ASN

1. PNS dengan pangkat minimal III/a

2. Lulus dalam seleksi masuk perguruan tinggi jenjang S2 atau S3

3. Direkomendasikan oleh kepala satuan kerja dan ketua kelompok penelitian di BRIN atas rencana studi dan proposal penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian yang akan dilakukan, beserta kepastian pembiayaannya

4. Direkomendasikan oleh co-promotor (pembimbing pendamping) yang berasal dari kelompok penelitian pada satuan kerja, atau instansi BRIN

5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dan/atau pemberhentian sementara sebagai PNS

6. Tidak sedang menerima beasiswa tugas belajar dari lembaga/instansi lain dalam periode yang sama Bersedia menjalankan studi sesuai dengan jenjang dan menyelesaikannya dengan tepat waktu

B. Untuk non-ASN


1. Memiliki kolaborasi penelitian dengan kelompok satuan kerja di BRIN
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)