Juknis Kuota Internet Gratis Sudah Disebar, Disdik Jabar: Sekolah Harus Adil
Rabu, 05 Agustus 2020 - 19:02 WIB
loading...
Dua siswa sekolah dasar mengikuti belajar secara daring atau jarak jauh di rumah. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat meminta setiap SMA/SMK di Jabar mengedepankan azas keadilan dalam pelaksanaan program bantuan kuota internet gratis menyusul terbitnya petunjuk teknis (juknis) program tersebut.
Sekretaris Disdik Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan, pihaknya telah menyebarkan juknis program bantuan internet bagi siswa terdampak pandemi COVID-19 itu kepada seluruh SMA/SMK di Jabar. Disdik Jabar menyerahkan sepenuhnya teknis pelaksanaan program tersebut kepada pihak sekolah.
Meski begitu, Wahyu menegaskan, pihak sekolah harus berlaku adil. Artinya, kata Wahyu, kuota internet gratis hanya diberikan kepada siswa yang benar-benar membutuhkan. (Baca juga: Upayakan Kuota Murah untuk Mahasiswa, Kemendikbud Gandeng Indosat )
"Tidak semua siswa bisa mendapatkan kuota gratis ini. Sekolah diberi kewenangan untuk menginventarisir kebutuhan murid yang satu dengan yang lainnya, azas keadilan harus diutamakan," tegas Wahyu, Rabu (5/8/2020).
Pihaknya juga memberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk menentukan operator internet. Pasalnya, kualitas jaringan internet masing-masing operator berbeda di setiap daerah.
"Misal di satu tempat misalnya yang bagus operator A, terus di tempat lain operator B, dan itu beda-beda, kita serahkan kebijakan kepada masing-masing sekolah," katanya. (Baca juga: Ribuan Siswa Tak Mampu di Bandung Akan Disubsidi Rp2 Juta )
Wahyu berharap, dengan mengedepankan azas keadilan, pelaksanaan program bantuan kuota internet gratis akan efektif dan efisien karena kebutuhan kuota internet setiap siswa tidak dapat disamakan.
Sekretaris Disdik Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan, pihaknya telah menyebarkan juknis program bantuan internet bagi siswa terdampak pandemi COVID-19 itu kepada seluruh SMA/SMK di Jabar. Disdik Jabar menyerahkan sepenuhnya teknis pelaksanaan program tersebut kepada pihak sekolah.
Meski begitu, Wahyu menegaskan, pihak sekolah harus berlaku adil. Artinya, kata Wahyu, kuota internet gratis hanya diberikan kepada siswa yang benar-benar membutuhkan. (Baca juga: Upayakan Kuota Murah untuk Mahasiswa, Kemendikbud Gandeng Indosat )
"Tidak semua siswa bisa mendapatkan kuota gratis ini. Sekolah diberi kewenangan untuk menginventarisir kebutuhan murid yang satu dengan yang lainnya, azas keadilan harus diutamakan," tegas Wahyu, Rabu (5/8/2020).
Pihaknya juga memberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk menentukan operator internet. Pasalnya, kualitas jaringan internet masing-masing operator berbeda di setiap daerah.
"Misal di satu tempat misalnya yang bagus operator A, terus di tempat lain operator B, dan itu beda-beda, kita serahkan kebijakan kepada masing-masing sekolah," katanya. (Baca juga: Ribuan Siswa Tak Mampu di Bandung Akan Disubsidi Rp2 Juta )
Wahyu berharap, dengan mengedepankan azas keadilan, pelaksanaan program bantuan kuota internet gratis akan efektif dan efisien karena kebutuhan kuota internet setiap siswa tidak dapat disamakan.
Lihat Juga :