Mau Sekolah dan Kuliah Gratis? Ini Beasiswa PT Taspen untuk Anak PNS SD hingga S1 Tahun 2024
Rabu, 01 November 2023 - 11:19 WIB
loading...
Salah satu program Taspen yang juga diberikan di tahun 2024 adalah program beasiswa pendidikan kepada anak PNS dari jenjang SD, SMP, SMA, Diploma, dan S1. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Berikut informasi beasiswa PT Taspen untuk anak PNS jenjang SD sampai S1 tahun 2024. Meraih beasiswa menjadi impian banyak orang. Dengan menempuh studi gratis diharapkan bisa meringankan beban ekonomi sebuah keluarga khususnya di bidang pendidikan.
Mengutip laman PT Taspen, BUMN ini akan memberikan beasiswa pendidikan untuk siswa jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi dengan persyaratan merupakan anak aparatur sipil negara yang masih aktif bekerja. Beasiswa pendidikan ini diberikan kepada anak PNS mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, Diploma, S1 dengan total nominal Rp120 juta setiap kategori jenjang pendidikan.
Sekadar informasi, salah satu program Taspen yang juga diberikan di tahun 2024 adalah program beasiswa pendidikan kepada anak PNS dari jenjang SD, SMP, SMA, Diploma, dan S1. Program beasiswa anak PNS tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2017 tentang Jaminan Ketenagakerjaan dan Jaminan Kematian.Artikel kali ini akan membahas informasi seputar beasiswa PT taspen yang diperuntukkan untuk anak PNS jenjang SD hingga sarjana (S1), simak ya!
Beasiswa anak PNS pendidikan jenjang SD total sebesar Rp45.000.000
Beasiswa anak PNS pendidikan jenjang SMP total sebesar Rp35.000.000
Beasiswa anak PNS pendidikan jenjang SMA total sebesar Rp25.000.000
Beasiswa anak PNS pendidikan jenjang Diploma/S1 total sebesar Rp15.000.000. Nantinya beasiswa anak PNS 2023 ini akan ditransfer oleh PT Taspen ke rekening masing-masing penerima beasiswa.
Baca juga: Tingkatkan SDM, BUMN Berikan Beasiswa kepada 1.500 Mahasiswa
1. PT Taspen memberikan beasiswa anak PNS ini dengan kriteria pegawai negeri sipil yang mengalami kecelakan kerja atau PNS yang terhitung aktif dengan SK pengangkatan resmi serta masa kerja tertentu dengan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Untuk pemberian beasiswa anak PNS ini, hanya diberikan untuk maksimal dua anak saja tiap pegawai, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangam Pasal 20 PP Nomor 66 Tahun 2017
Mengutip laman PT Taspen, BUMN ini akan memberikan beasiswa pendidikan untuk siswa jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi dengan persyaratan merupakan anak aparatur sipil negara yang masih aktif bekerja. Beasiswa pendidikan ini diberikan kepada anak PNS mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, Diploma, S1 dengan total nominal Rp120 juta setiap kategori jenjang pendidikan.
Sekadar informasi, salah satu program Taspen yang juga diberikan di tahun 2024 adalah program beasiswa pendidikan kepada anak PNS dari jenjang SD, SMP, SMA, Diploma, dan S1. Program beasiswa anak PNS tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2017 tentang Jaminan Ketenagakerjaan dan Jaminan Kematian.Artikel kali ini akan membahas informasi seputar beasiswa PT taspen yang diperuntukkan untuk anak PNS jenjang SD hingga sarjana (S1), simak ya!
Besaran Beasiswa yang Diberikan PT Taspen untuk Anak PNS Jenjang SD-S1 Tahun 2024
1. Jenjang SD
Beasiswa anak PNS pendidikan jenjang SD total sebesar Rp45.000.000
2. Jenjang SMP
Beasiswa anak PNS pendidikan jenjang SMP total sebesar Rp35.000.000
3. Jenjang SMA
Beasiswa anak PNS pendidikan jenjang SMA total sebesar Rp25.000.000
4. Jenjang Diploma/S1
Beasiswa anak PNS pendidikan jenjang Diploma/S1 total sebesar Rp15.000.000. Nantinya beasiswa anak PNS 2023 ini akan ditransfer oleh PT Taspen ke rekening masing-masing penerima beasiswa.
Baca juga: Tingkatkan SDM, BUMN Berikan Beasiswa kepada 1.500 Mahasiswa
Persyaratan Umum
1. PT Taspen memberikan beasiswa anak PNS ini dengan kriteria pegawai negeri sipil yang mengalami kecelakan kerja atau PNS yang terhitung aktif dengan SK pengangkatan resmi serta masa kerja tertentu dengan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Untuk pemberian beasiswa anak PNS ini, hanya diberikan untuk maksimal dua anak saja tiap pegawai, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangam Pasal 20 PP Nomor 66 Tahun 2017
Lihat Juga :