Persiapan Tes UTBK SNBT 2024, Berikut Ketentuan Pakaian Peserta Ujian di 2023 sebagai Acuan

Rabu, 08 November 2023 - 12:06 WIB
loading...
Persiapan Tes UTBK SNBT...
Berkaca pada pelaksanaan di 2023, salah satu aturan pakaian peserta ujian UTBK SNBT adalah dengan memajaki kemeja lengan panjang maupun kemeja lengan pendek. Foto/laman Unair
A A A
JAKARTA - Berikut ketentuan pakaian peserta tes UTBK SNBT yang perlu diketahui. Calon mahasiswa atau yang berminat mendaftar di perguruan tinggi negeri (PTN) tahun 2024 sudah seharusnya mempersiapkan diri sejak sekarang.

Selain belajar, kamu juga harus mengetahui informasi tentang aturan yang harus kamu patuhi saat pelaksanaan tes UTBK, termasuk ketentuan pakaian pelaksanaan tes UTBK SNBT. Lantas, bagaimana ketentuan pakaian pelaksanaan tes UTBK SNBT 2024?

Hingga saat ini aturan tentang hal itu untuk pelaksanaan di 2024 memang belum ada. Tetapi jika mengacu pada pelaksanaan tes UTBK SNBT 2023, maka berikut ketentuan pakaian peerta tes UTBK SNBT yang perlu diketahui, simak dalam artikel berikut ya!

Ketentuan Pakaian Pelaksanaan Tes UTBK SNBT


Berikut adalah contoh pakaian yang bisa kamu kenakan sesuai dengan ketentuan pakaian pelaksanaan tes UTBK SNBT.

1. Kemeja Lengan Panjang


Baju berkerah yang mungkin pertama kali terlintas saat membaca ketentuan pakaian pelaksanaan tes UTBK SNBT adalah kemeja lengan panjang. Kamu bisa menggunakan kemeja polos, bergaris, maupun kotak-kotak. Tidak ada ketentuan warna kemeja yang harus kamu pakai. Asalkan rapi dan sopan, maka kamu sudah diperbolehkan mengikuti tes UTBK.

2. Kemeja Lengan Pendek


Kalau kamu mudah merasa kepanasan dengan baju berlengan panjang, kamu juga diperbolehkan menggunakan kemeja berlengan pendek. Kamu tidak dianggap melanggar aturan selama kemeja tersebut memiliki kerah, rapi, dan sopan. Selain itu, tidak ada juga ketentuan warna untuk kemeja lengan pendek yang akan kamu gunakan saat tes UTBK nanti.

Baca juga: UTBK SBMPTN Dimulai, Ini Tata Tertib Saat Ujian

3. Kaos Polo


Kamu ingin menggunakan pakaian yang santai tapi tetap formal saat pelaksanaan tes UTBK SNBT? Sesuai dengan ketentuan pakaian pelaksanaan tes UTBK, kamu harus memakai pakaian berkerah. Kalau kamu tidak ingin menggunakan kemeja, kamu bisa menggunakan kaos pakaian polo yang biasanya sudah memiliki kerah.

4. Celana atau Rok Kain


Pada ketentuan pakaian pelaksanaan tes UTBK yang telah disebutkan di atas, tidak ada ketentuan yang menjelaskan tentang celana atau rok apa yang harus kamu gunakan. Tetapi, untuk tampilan yang formal sesuai kegiatan UTBK, kamu bisa menggunakan celana atau rok kain untuk perempuan. Bagi laki-laki, usahakan menggunakan celana panjang, ya!

5. Celana atau Rok Jeans


Hingga saat ini, belum ada ketentuan pakaian pelaksanaan tes UTBK yang melarang menggunakan celana atau rok jeans. Namun, berkaca dari ketentuan tahun 2022, peserta diperbolehkan menggunakan bawahan dari bahan jeans. Celana atau rok jeans yang digunakan oleh peserta tidak boleh sobek-sobek dan harus tetap menjaga kerapian dan kesopanan.

6. Sepatu


Selain penggunaan celana dan rok jeans, ketentuan pakaian pelaksanaan tes UTBK belum menjelaskan tentang ketentuan penggunaan alas kaki. Tetapi, dalam ketentuan pakaian pelaksanaan tes UTBK SNBT, peserta diharuskan memakai alas kaki yang tertutup seperti sepatu.

Peserta tidak diperbolehkan menggunakan sandal atau alas kaki yang tidak menutupi kaki. Saat melaksanakan tes UTBK, kamu bisa mengacu pada peraturan tersebut yaitu menggunakan alas kaki berupa sepatu.

Tata Tertib Tes UTBK SNBT


Pada saat pelaksanaan tes UTBK SNBT, kamu harus mematuhi seluruh prosedur dan aturan yang berlaku. Selain untuk menghindari terjadinya kecurangan, kepatuhan terhadap tata tertib tes UTBK juga berguna untuk kelancaran pengerjaan tes UTBK.

Dalam tata tertib UTBK, juga disebutkan tentang ketentuan pakaian pelaksanaan tes UTBK. Untuk lebih jelas lagi, kamu bisa simak daftar lengkap tata tertib pelaksanaan tes UTBK SNBT di bawah ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
PTN Favorit dengan Pendaftar...
PTN Favorit dengan Pendaftar UTBK SNBT Terbanyak 3 Tahun Terakhir
Perjuangan Teuku Feroz...
Perjuangan Teuku Feroz Bantu Anak Aceh Tembus Kampus Top Nasional
Jadwal Terbaru Unduh...
Jadwal Terbaru Unduh Sertifikat UTBK SNBT 2026, Cek Tata Caranya
SMMPTN Barat 2026 Diikuti...
SMMPTN Barat 2026 Diikuti 27 PTN, Cek Daftar Kampus dan Materi Tesnya
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Marak Pelecehan Seksual...
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI: Perlu Dikuatkan Lagi Pembinaan Mental dan Spiritual
Saiful Mujani Dilaporkan...
Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan
Rekomendasi
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Berita Terkini
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Infografis
891 Tentara Israel Tewas...
891 Tentara Israel Tewas Selama Perang pada 2023-2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved