Kemendikbudristek Sediakan Beasiswa Penyelesaian Studi Mahasiswa Doktoral, Ini Syaratnya

Selasa, 14 November 2023 - 09:34 WIB
loading...
Kemendikbudristek Sediakan...
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan beasiswa S3 Penyelesaian Studi bagi mahasiswa doktoral. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi beasiswa S3 penyelesaian studi dari Kemendikbudristek. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini menyediakan beasiswa S3 Penyelesaian Studi bagi mahasiswa doktoral.

Bantuan beasiswa dapat mencapai Rp50 juta. Sekadar diketahui, beasiswa S3 Penyelesaian Studi merupakan beasiswa bergelar bagi mahasiswa doktoral yang sudah selesai ujian proposal disertasi atau tengah menyelesaikan disertasi pada program doktor. Cakupan bantuan berupa pembiayaan penelitian unggulan/prioritas pemerintah yang berkontribusi terhadap IPTEK secara nasional.

Melansir data dari Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa S3 Penyelesaian Studi Kemendikbudristek, bantuan beasiswa ini diberikan sebanyak satu kali pembiayaan dengan dua termin pembayaran.

Termin pertama menyalurkan sebesar 75% dana bantuan pendidikan dan termin kedua sebesar 25% sisanya. Agar lebih jelas, artikel kali ini akan membahas secara lengkap beasiswa S3 Penyelesaian Studi dari Kemendikbudristek, simak ya!

Syarat Penerima Beasiswa Penyelesaikan Studi S3 Kemendikbudristek


1. WNI

2. Mahasiswa program Doktoral yang telah lulus seminar proposal disertasi

3. Berusia maksimal 48 tahun per 31 Desember

4. IPK sampai semester terakhir minimal 3,25

5. Menempuh masa studi paling lama di semester tujuh saat pendaftaran

6. Dinyatakan lulus ujian proposal disertasi di perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi Baik Sekali, dibuktikan tangkapan layar status akreditasi di PDDikti atau BPPT Puslapdik

7. Mempunyai NIDN/NIDK dan bekerja di instansi di bawah naungan Kemdikbud
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4374 seconds (0.1#10.140)