Monitoring dan Evaluasi Pembukaan Sekolah Harus Ketat

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 01:01 WIB
loading...
Monitoring dan Evaluasi...
Murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Pasar Pandan Airmati (PPA), Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, mengikuti uji coba pelaksanaan pembelajaran luring (luar jaringan) sekaligus memperkenalkan sekolah, dengan menerapkan protokol kesehata
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih mengingatkan, agar keputusan pembukaan sekolah zona kuning dapat dimonitor dan dievaluasi secara ketat. Meskipun, kebijakan ini tidak mewajibkan setiap sekolah melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka.

Kebijakan tersebut diputuskan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Agama (Menag). (Baca juga; Kemendikbud Akhirnya Terbitkan Kurikulum Darurat Pandemi Covid-19 )

“SKB 4 Menteri seri kedua yang baru ini, monev (monitoring dan evaluasi) nya harus ketat. Sebab, kalau ternyata tidak efektif atau malah terjadi akselerasi kenaikan paparan COVID-19, maka SKB 4 menteri ini harus segera dicabut,” kata Fikri kepada SINDO Media, Jumat (7/8/2020).

Kemudian, Fikri melanjutkan, pendidikan adalah urusan kongkuren yang sudah didesentralisasikan, maka sesuai kewenangannya biarlah perguruan tinggi diurus pemerintah pusat. Sedangkan, SMA dan SMKA diurus pemerintah provinsi dan SMP ke bawah serta pendidikan khusus diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, legislator Dapil Jawa Tengah (Jateng) IX ini mengusulkan agar sebaiknya Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga mengalokasikan anggaran untuk pendidikan di tengah pandemi COVID-19 ini. “Kalau hanya diserahkan ke Kemendikbud dan Kemenag, maka tidak mungkin cukup,” pungkas politisi PKS itu. (Baca juga; Kemendikbud Alokasikan Rp405 Miliar untuk Penanganan Covid-19 )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)