Apakah IPK di Bawah 3,0 Bisa Daftar Kerja di BUMN? Ini Informasinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Apakah memiliki IPK di bawah 3,0 bisa mendaftar kerja di BUMN? Pertanyaan itu wajar mengemuka mengingat orang yang ingin melamar kerja di perusahaan BUMN diperkirakan sangat banyak.
Hanya saja terkadang karena jumlah pelamarnya yang seringkali membeludak, pihak manajemen BUMN sering mensyaratkan IPK (indeks prestasi kumulatif) tinggi sebagai syarat mendaftar lamaran kerja.
Berdasarkan hal itu, artikel kali ini akan mengulas pertanyaan apakah memiliki indek prestasi kumulatif (IPK) di bawah 3,0 masih bisa mendaftar lamaran kerja di BUMN? Simak ya!
Jika melihat persyaratan rekrutmen bersama BUMN pada tahun 2023, lulusan perguruan tinggi yang memiliki IPK 3,0 atau di bawahnya bisa mendaftar, dengan ketentuan minimal IPK adalah sebesar 2,75.
Pada rekrutmen bersama BUMN, seluruh peserta yang lolos administrasi akan mengikuti tiga tahapan tes. Yakni Tes Online Tahap 1, Tes Online Tahap 2 dan Tes Seleksi di BUMN.
Tes online ini meliputi Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), Tes Bahasa Inggris, dan Tes Akhlak. Sementara untuk Tes Seleksi di BUMN meliputi Tes Kompetensi Bidang (TKB), User Interview, Social Media Analytic, Digital Mindset dan Medical Check-Up (MCU).
Tidak ada aturan khusus bila IPK tinggi punya jalur tersendiri di BUMN. Semua peserta, bahkan yang memiliki IPK dibawah 3,0 akan melaksanakan tes yang sama.
Bila peserta gagal di tahap administrasi atau registrasi online, itu karena salah unggah dokumen, antara jurusan saat kuliah dengan posisi yang dilamar berbeda, dan kesalahan teknis lainnya yang berkaitan dengan pemberkasan.
Bukan karena IPKnya kurang tinggi. Sebelum rekrutmen bersama BUMN dibuka lagi pada tahun 2024, ada baiknya ketahui dulu apa saja persyaratannya.
1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia
2. Memiliki IPK 2,75 dengan skala 4,00
3. Sehat secara jasmani dan rohani
4. Tidak pernah mengkonsumsi narkoba
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
6. Memiliki usia per 1 Desember 2022 dengan ketentuan:
D3: 27 tahun S1/D4: 30 tahun S2: 35 tahun
7. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kriminal dari kepolisian (bila ada)
8. Melampirkan sertifikat penunjang seperti surat rekomendasi pengalaman kerja, rekomendasi komunitas, dsb (apabila ada).
Hanya saja terkadang karena jumlah pelamarnya yang seringkali membeludak, pihak manajemen BUMN sering mensyaratkan IPK (indeks prestasi kumulatif) tinggi sebagai syarat mendaftar lamaran kerja.
Berdasarkan hal itu, artikel kali ini akan mengulas pertanyaan apakah memiliki indek prestasi kumulatif (IPK) di bawah 3,0 masih bisa mendaftar lamaran kerja di BUMN? Simak ya!
Informasi Seputar IPK dan Lamaran Kerja di BUMN
Jika melihat persyaratan rekrutmen bersama BUMN pada tahun 2023, lulusan perguruan tinggi yang memiliki IPK 3,0 atau di bawahnya bisa mendaftar, dengan ketentuan minimal IPK adalah sebesar 2,75.
Pada rekrutmen bersama BUMN, seluruh peserta yang lolos administrasi akan mengikuti tiga tahapan tes. Yakni Tes Online Tahap 1, Tes Online Tahap 2 dan Tes Seleksi di BUMN.
Tes online ini meliputi Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), Tes Bahasa Inggris, dan Tes Akhlak. Sementara untuk Tes Seleksi di BUMN meliputi Tes Kompetensi Bidang (TKB), User Interview, Social Media Analytic, Digital Mindset dan Medical Check-Up (MCU).
Tidak ada aturan khusus bila IPK tinggi punya jalur tersendiri di BUMN. Semua peserta, bahkan yang memiliki IPK dibawah 3,0 akan melaksanakan tes yang sama.
Bila peserta gagal di tahap administrasi atau registrasi online, itu karena salah unggah dokumen, antara jurusan saat kuliah dengan posisi yang dilamar berbeda, dan kesalahan teknis lainnya yang berkaitan dengan pemberkasan.
Bukan karena IPKnya kurang tinggi. Sebelum rekrutmen bersama BUMN dibuka lagi pada tahun 2024, ada baiknya ketahui dulu apa saja persyaratannya.
Persyaratan Rekrutmen Bersama BUMN
Berdasarkan persyaratan tahun 2023, ini rincian yang ada:1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia
2. Memiliki IPK 2,75 dengan skala 4,00
3. Sehat secara jasmani dan rohani
4. Tidak pernah mengkonsumsi narkoba
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
6. Memiliki usia per 1 Desember 2022 dengan ketentuan:
D3: 27 tahun S1/D4: 30 tahun S2: 35 tahun
7. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kriminal dari kepolisian (bila ada)
8. Melampirkan sertifikat penunjang seperti surat rekomendasi pengalaman kerja, rekomendasi komunitas, dsb (apabila ada).
(wyn)