Ini Syarat dan Ketentuan SNBP 2024, Camaba Simak Ya

Jum'at, 08 Desember 2023 - 15:48 WIB
loading...
Ini Syarat dan Ketentuan SNBP 2024, Camaba Simak Ya
Syarat dan ketentuan SNBP 2024 wajib disimak oleh seluruh calon mahasiswa baru. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Syarat dan ketentuan SNBP 2024 wajib disimak oleh seluruh calon mahasiswa baru . Ini adalah jalur penerimaan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik unggul.

Ketua Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Prof Ganefri mengatakan, untuk kuota Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 tidak berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu 20 persen.

Khusus untuk SNBP itu seleksinya berdasarkan nilai akademik atau nilai akademik lainya yang ditetaplan oleh perguruan tinggi negeri (PTN).

"Dari sisi pembiayan ini semuanya free ditanggung oleh pemerintah untuk jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi," katanya pada pada peluncuran SNPMB 2024, melalui YouTube SNPMB BPPP, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Resmi, Ini Jadwal Pendaftaran SNBP dan SNBT 2024

Berikut ini ketentuan SNBP 2024 yang perlu diketahui calon mahasiswa baru, dikutip dari laman SNPMB BPPP.

Ketentuan Umum SNBP 2024


1. Seleksi SNBP dilakukan melalui penelusuran akademik memakai nilai rapor serta prestasi akademik dan non akademik calon mahasiswa.

Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:

- Semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
- Semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
- Prestasi akademik maupun non akademik siswa yang masuk penilaian adalah tiga prestasi terbaik.

2. Sekolah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Selain itu juga harus mengisikan dengan lengkap dan benar rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

3. Untuk mengisi PDSS sekolah harus terlebih dulu memiliki akun SNPMB sekolah sementara siswa juga harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP.

4. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB

5. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.

Ketentuan Tambahan SNBP 2024


1. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2024.

2. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

Ketentuan Akreditasi Alokasi Siswa Eligible


1. Sekolah dengan akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolah
2. Sekolah akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolah
3. Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolah

Baca juga: Nilai Rapor Ideal Semua Jurusan di Unsoed Jalur SNBP, PTN Favorit di Jateng

Persyaratan Siswa Pendaftar (Siswa Eligible)


1. Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
5. Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
6. Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
7. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

Ketentuan Pemeringkatan Siswa yang Akan Mendaftar SNBP


1. Pemeringkatan memperhitungkan nilai rata-rata semua mata pelajaran dimulai dari semester satu sampai semester lima
2. Penambahan kriteria lain seperti prestasi akademik diperbolehkan untuk menentukan peringkat siswa jika terjadi nilai yang sama. Contohnya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) pada sekolah yang sudah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah

Prinsip dan Tahapan Seleksi


Seleksi pada jalur SNBP dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

1. Mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya;
2. Memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah;
3. memperhitungkan lintas jurusan; dan
4. Menggunakan kriteria seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN secara adil, akuntabel, dan transparan.

Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Siswa pendaftar diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi pertama; dan
2. Jika siswa tidak lulus seleksi pada pilihan program studi pertama, maka akan diikutkan pada seleksi pilihan kedua.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0934 seconds (0.1#10.140)