Begini Aturan Masa Pengabdian dan Sanksi Penerima Beasiswa LPDP 2024 yang Melanggar

Sabtu, 09 Desember 2023 - 06:51 WIB
loading...
Begini Aturan Masa Pengabdian dan Sanksi Penerima Beasiswa LPDP 2024 yang Melanggar
Salah satu aturan bagi penerima beasiswa LPDP yakni penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini aturan mengenai masa pengabdian dan sanksi bagi yang melanggar penerima beasiswa LPDP . Salah satu jenis beasiswa yang dikeluarkan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP adalah beasiswa LPDP Reguler.

Beasiswa Reguler adalah salah satu jenis beasiswa pendidikan penuh yang diberikan oleh LPDP. Beasiswa ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa program magister dan doktor Indonesia, baik untuk di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri.

Seperti halnya sejumlah beasiswa pemerintah lain, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi para penerima beasiswa, tak terkecuali penerima beasiswa LPDP. Di antara aturan penerima beasiswa LPDP adalah masa pengabdian.

Artikel kali ini akan secara khusus membahas aturan masa pengabdian penerima beasiswa LPDP dan juga sanksi bagi yang melanggar, simak ya!

Masa Pengabdian dan Sanksi Bagi yang Melanggar Penerima Beasiswa LPDP 2024

Aturan Masa Pengabdian


1. Penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP

2. Penerima beasiswa kembali ke tanah air dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Pelanggaran dan sanksi yang berlaku


1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi

2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya

3. Jika telah ditetapkan sebagai calon penerima atau penerima beasiswa diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan di kemudian hari, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan LPDP

4. Jika telah ditetapkan sebagai calon penerima atau penerima beasiswa diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu di kemudian hari, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dan wajib mengembalikan dana studi yang telah diterima dan diblokir untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang

5. Pendaftar beasiswa berstatus CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI diberhentikan beasiswanya apabila mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa LPDP.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2583 seconds (0.1#10.140)