Begini Aturan Masa Pengabdian dan Sanksi Penerima Beasiswa LPDP 2024 yang Melanggar

Sabtu, 09 Desember 2023 - 06:51 WIB
loading...
Begini Aturan Masa Pengabdian...
Salah satu aturan bagi penerima beasiswa LPDP yakni penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini aturan mengenai masa pengabdian dan sanksi bagi yang melanggar penerima beasiswa LPDP . Salah satu jenis beasiswa yang dikeluarkan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP adalah beasiswa LPDP Reguler.

Beasiswa Reguler adalah salah satu jenis beasiswa pendidikan penuh yang diberikan oleh LPDP. Beasiswa ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa program magister dan doktor Indonesia, baik untuk di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri.

Seperti halnya sejumlah beasiswa pemerintah lain, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi para penerima beasiswa, tak terkecuali penerima beasiswa LPDP. Di antara aturan penerima beasiswa LPDP adalah masa pengabdian.

Artikel kali ini akan secara khusus membahas aturan masa pengabdian penerima beasiswa LPDP dan juga sanksi bagi yang melanggar, simak ya!

Masa Pengabdian dan Sanksi Bagi yang Melanggar Penerima Beasiswa LPDP 2024

Aturan Masa Pengabdian


1. Penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP

2. Penerima beasiswa kembali ke tanah air dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Baca juga: 79 Universitas Dalam Negeri Tujuan Penerima Beasiswa LPDP, Pilihan Kampus Beragam

Pelanggaran dan sanksi yang berlaku


1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi

2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya

3. Jika telah ditetapkan sebagai calon penerima atau penerima beasiswa diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan di kemudian hari, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan LPDP

4. Jika telah ditetapkan sebagai calon penerima atau penerima beasiswa diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu di kemudian hari, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dan wajib mengembalikan dana studi yang telah diterima dan diblokir untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang

5. Pendaftar beasiswa berstatus CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI diberhentikan beasiswanya apabila mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa LPDP.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kapan Pendaftaran Beasiswa...
Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 2025 Dibuka? Ini Perkiraan Jadwalnya
Beasiswa LPDP Program...
Beasiswa LPDP Program Master ke Irlandia 2025 Dibuka, Simak Syaratnya
10 Kriteria Peserta...
10 Kriteria Peserta Beasiswa LPDP yang Berpotensi Lolos Tes Wawancara
Cara Mudah Cek Pengumuman...
Cara Mudah Cek Pengumuman Beasiswa LPDP 2025, Panduan Lengkap untuk Peserta Seleksi
LPDP Buka Beasiswa S2...
LPDP Buka Beasiswa S2 Double Degree ke Jepang, Cocok untuk yang Suka IT
Baru, Beasiswa LPDP...
Baru, Beasiswa LPDP 2025 Ada Try Out untuk Tes Seleksi Bakat Skolastik, Cek Infonya!
Jalani Sanksi Magang...
Jalani Sanksi Magang di Kemendagri, Ini Tugas Bupati Indramayu Lucky Hakim
Mendagri ke Lucky Hakim:...
Mendagri ke Lucky Hakim: Kepala Daerah Tidak Ada Libur
Bupati Indramayu Lucky...
Bupati Indramayu Lucky Hakim Hari Ini Mulai Jalani Sanksi Magang di Kemendagri
Rekomendasi
AS dan China Melunak,...
AS dan China Melunak, Tarif Impor Kendaraan Diprediksi Bakal Turun
IPW Nilai Pengerahan...
IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang
Satlantas Polres Bogor:...
Satlantas Polres Bogor: 100.000 Kendaraan Lintasi Jalur Puncak Hari Ini
Carlo Ancelotti Latih...
Carlo Ancelotti Latih Timnas Brasil, Xabi Alonso Tempati Kursi Pelatih Real Madrid
KSPI: 8.000 Karyawan...
KSPI: 8.000 Karyawan Panasonic Indonesia Terancam PHK
Huawei Kenalkan Sistem...
Huawei Kenalkan Sistem Operasi HarmonyOS PC
Berita Terkini
Tingkatkan Akses Pendidikan...
Tingkatkan Akses Pendidikan Tinggi, UI Kembangkan Pendidikan Berbasis Siber
Mengenal 3 Jalur Mandiri...
Mengenal 3 Jalur Mandiri Universitas Jember 2025 dan Jadwal Pendaftarannya
Untar Siapkan Lulusan...
Untar Siapkan Lulusan Berkualitas lewat Sertifikasi Profesi
Kapan Pendaftaran Beasiswa...
Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 2025 Dibuka? Ini Perkiraan Jadwalnya
Perbedaan 3 Nama Panggilan...
Perbedaan 3 Nama Panggilan Pelajar Sekolah Kedinasan, Taruna, Praja, dan Mahasiswa
2 Sekolah Kedinasan...
2 Sekolah Kedinasan Ini Siap Buka Pendaftaran Calon PNS 2025
Infografis
Manfaat Susu untuk Sendi...
Manfaat Susu untuk Sendi dan Tulang yang Sering Diabaikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved