Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul 2024, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Sabtu, 09 Desember 2023 - 10:18 WIB
loading...
Beasiswa Kartu Jakarta...
Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi penting tentang beasiswa KJMU 2024. Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria. Beasiswa diberikan untuk menempuh Program D3, D4, atau S1 sampai selesai dan tepat waktu.

Lalu apa saja persyaratan dan ketentuan untuk bisa mendapatkan beasiswa KJMU 2024? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan membahasnya secara tuntas, simak ya!

Komponen Beasiswa KJMU


Melansir dari laman resmi Provinsi DKI Jakarta, penerima manfaat KJMU berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp 1.500.000 per bulan atau Rp 9.000.000 per semester.

Dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Syarat Penerima Beasiswa KJMU

Syarat Umum

a. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta

b. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial

c. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Syarat Khusus

a. Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya

b. Lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag

c. Lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2540 seconds (0.1#10.140)