Penerima Beasiswa LPDP Enggan Pulang ke Indonesia? Hati-hati Ini Sanksi Tegasnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak mau pulang ke Indonesia. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP merupakan lembaga yang menjalankan program beasiswa pendidikan tinggi yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia dan diawasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Seperti kebanyakan beasiswa yang memiliki target kepada penerimanya, beasiswa LPDP juga memiliki sejumlah aturan dan juga konsekuensinya. Salah satu aturan penerima beasiswa LPDP adalah kewajiban untuk kembali ke tanah air jika sudah menyelesaikan studi atau lulus.
Bagaimana jika penerima beasiswa tidak kembali atau enggan balik ke Indonesia? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan mengulas seputar sanksi yang diterima bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia, simak ya!
Mengutip laman LPDP, penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kuliah di luar negeri akan memperoleh sanksi. Sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai dengan surat perjanjian yang telah ditandatangani.
Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan LPDP, penerima beasiswa yang menuntaskan studi di luar negeri harus sudah berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah kelulusan sebagaimana dokumen kelulusan resmi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi tujuan.
Penerima beasiswa yang mengantongi izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan pendidikan tinggi ke tingkat S3 juga tidak lepas dari kewajiban untuk pulang ke Tanah Air. LPDP menegaskan bahwa alumnus yang melanggar ketentuan itu akan dijatuhi sanksi, pertama berupa surat peringatan.
Apabila penerima beasiswa LPDP belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan, maka akan diberikan pencabutan status sebagai penerima dan wajib mengembalikan seluruh bantuan dana pendidikan yang sudah diperoleh.
Sejauh ini LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menelusuri keberadaan penerima LPDP yang ‘membandel’ enggan pulang ke Indonesia.
Pihak LPDP memverifikasi terkait keberadaan alumnus setelah 90 hari kalender setelah kelulusan resmi yang tertera di ijazah. Apabila alumnus masih di luar negeri, maka akan diproses ke tahap 2.
Pihak LPDP akan menerbitkan surat peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumnus yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak mengonfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu alumnus untuk pulang adalah 30 hari kalender sejak surat peringatan dikirimkan.
Apabila alumnus kembali setelah diberikan surat peringatan, maka diwajibkan mengirimkan dokumen digital hasil pemindaian tiket boarding pass kepulangan, stempel Ditjen Imigrasi, dan surat pernyataan mengabdi 2n+1 (bekerja berturut-turut selama dua kali masa studi ditambah satu tahun) sejak tiba di Indonesia. Dokumen tersebut dikirim ke alamat email [email protected] sebelum batas waktu surat peringatan berakhir.
Apabila alumnus tidak pulang sesuai dengan aturan dalam surat peringatan, maka akan dilayangkan Surat Keputusan (SK) Direktur Utama LPDP tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan rilis melalui media resmi LPDP.
Selanjutnya, LPDP akan menerbitkan surat penagihan pengembalian dana beasiswa. Adapun batas maksimal pengembalian dana adalah 30 hari kerja setelah surat penagihan diterbitkan.
Apabila alumnus tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, maka sistem penagihan akan diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Setelah itu, penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia akan ditindak secara independen oleh DJKN.
Seperti kebanyakan beasiswa yang memiliki target kepada penerimanya, beasiswa LPDP juga memiliki sejumlah aturan dan juga konsekuensinya. Salah satu aturan penerima beasiswa LPDP adalah kewajiban untuk kembali ke tanah air jika sudah menyelesaikan studi atau lulus.
Bagaimana jika penerima beasiswa tidak kembali atau enggan balik ke Indonesia? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan mengulas seputar sanksi yang diterima bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia, simak ya!
Sanksi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia
Mengutip laman LPDP, penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kuliah di luar negeri akan memperoleh sanksi. Sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai dengan surat perjanjian yang telah ditandatangani.
Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan LPDP, penerima beasiswa yang menuntaskan studi di luar negeri harus sudah berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah kelulusan sebagaimana dokumen kelulusan resmi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi tujuan.
Penerima beasiswa yang mengantongi izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan pendidikan tinggi ke tingkat S3 juga tidak lepas dari kewajiban untuk pulang ke Tanah Air. LPDP menegaskan bahwa alumnus yang melanggar ketentuan itu akan dijatuhi sanksi, pertama berupa surat peringatan.
Apabila penerima beasiswa LPDP belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan, maka akan diberikan pencabutan status sebagai penerima dan wajib mengembalikan seluruh bantuan dana pendidikan yang sudah diperoleh.
Sejauh ini LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menelusuri keberadaan penerima LPDP yang ‘membandel’ enggan pulang ke Indonesia.
Tahapan Sanksi Bagi Alumnus Beasiswa LPDP yang Enggan Pulang ke Indoonesia
1. Tahap 1
Pihak LPDP memverifikasi terkait keberadaan alumnus setelah 90 hari kalender setelah kelulusan resmi yang tertera di ijazah. Apabila alumnus masih di luar negeri, maka akan diproses ke tahap 2.
2. Tahap 2
Pihak LPDP akan menerbitkan surat peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumnus yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak mengonfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu alumnus untuk pulang adalah 30 hari kalender sejak surat peringatan dikirimkan.
3. Tahap 3
Apabila alumnus kembali setelah diberikan surat peringatan, maka diwajibkan mengirimkan dokumen digital hasil pemindaian tiket boarding pass kepulangan, stempel Ditjen Imigrasi, dan surat pernyataan mengabdi 2n+1 (bekerja berturut-turut selama dua kali masa studi ditambah satu tahun) sejak tiba di Indonesia. Dokumen tersebut dikirim ke alamat email [email protected] sebelum batas waktu surat peringatan berakhir.
4. Tahap 4
Apabila alumnus tidak pulang sesuai dengan aturan dalam surat peringatan, maka akan dilayangkan Surat Keputusan (SK) Direktur Utama LPDP tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan rilis melalui media resmi LPDP.
Selanjutnya, LPDP akan menerbitkan surat penagihan pengembalian dana beasiswa. Adapun batas maksimal pengembalian dana adalah 30 hari kerja setelah surat penagihan diterbitkan.
5. Tahap 5
Apabila alumnus tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, maka sistem penagihan akan diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Setelah itu, penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia akan ditindak secara independen oleh DJKN.
(wyn)