Penerima Beasiswa LPDP Enggan Pulang ke Indonesia? Hati-hati Ini Sanksi Tegasnya

Rabu, 13 Desember 2023 - 09:49 WIB
loading...
Penerima Beasiswa LPDP...
Sesuai aturan, penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri akan memperoleh sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak mau pulang ke Indonesia. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP merupakan lembaga yang menjalankan program beasiswa pendidikan tinggi yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia dan diawasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Seperti kebanyakan beasiswa yang memiliki target kepada penerimanya, beasiswa LPDP juga memiliki sejumlah aturan dan juga konsekuensinya. Salah satu aturan penerima beasiswa LPDP adalah kewajiban untuk kembali ke tanah air jika sudah menyelesaikan studi atau lulus.

Bagaimana jika penerima beasiswa tidak kembali atau enggan balik ke Indonesia? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan mengulas seputar sanksi yang diterima bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia, simak ya!

Sanksi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia


Mengutip laman LPDP, penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kuliah di luar negeri akan memperoleh sanksi. Sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai dengan surat perjanjian yang telah ditandatangani.

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan LPDP, penerima beasiswa yang menuntaskan studi di luar negeri harus sudah berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah kelulusan sebagaimana dokumen kelulusan resmi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi tujuan.

Baca juga: 79 Universitas Dalam Negeri Tujuan Penerima Beasiswa LPDP, Pilihan Kampus Beragam

Penerima beasiswa yang mengantongi izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan pendidikan tinggi ke tingkat S3 juga tidak lepas dari kewajiban untuk pulang ke Tanah Air. LPDP menegaskan bahwa alumnus yang melanggar ketentuan itu akan dijatuhi sanksi, pertama berupa surat peringatan.

Apabila penerima beasiswa LPDP belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan, maka akan diberikan pencabutan status sebagai penerima dan wajib mengembalikan seluruh bantuan dana pendidikan yang sudah diperoleh.

Sejauh ini LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menelusuri keberadaan penerima LPDP yang ‘membandel’ enggan pulang ke Indonesia.

Tahapan Sanksi Bagi Alumnus Beasiswa LPDP yang Enggan Pulang ke Indoonesia


1. Tahap 1


Pihak LPDP memverifikasi terkait keberadaan alumnus setelah 90 hari kalender setelah kelulusan resmi yang tertera di ijazah. Apabila alumnus masih di luar negeri, maka akan diproses ke tahap 2.

2. Tahap 2


Pihak LPDP akan menerbitkan surat peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumnus yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak mengonfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu alumnus untuk pulang adalah 30 hari kalender sejak surat peringatan dikirimkan.

3. Tahap 3


Apabila alumnus kembali setelah diberikan surat peringatan, maka diwajibkan mengirimkan dokumen digital hasil pemindaian tiket boarding pass kepulangan, stempel Ditjen Imigrasi, dan surat pernyataan mengabdi 2n+1 (bekerja berturut-turut selama dua kali masa studi ditambah satu tahun) sejak tiba di Indonesia. Dokumen tersebut dikirim ke alamat email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu surat peringatan berakhir.

4. Tahap 4


Apabila alumnus tidak pulang sesuai dengan aturan dalam surat peringatan, maka akan dilayangkan Surat Keputusan (SK) Direktur Utama LPDP tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan rilis melalui media resmi LPDP.

Selanjutnya, LPDP akan menerbitkan surat penagihan pengembalian dana beasiswa. Adapun batas maksimal pengembalian dana adalah 30 hari kerja setelah surat penagihan diterbitkan.

5. Tahap 5


Apabila alumnus tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, maka sistem penagihan akan diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Setelah itu, penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia akan ditindak secara independen oleh DJKN.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Kriteria Peserta...
10 Kriteria Peserta Beasiswa LPDP yang Berpotensi Lolos Tes Wawancara
Cara Mudah Cek Pengumuman...
Cara Mudah Cek Pengumuman Beasiswa LPDP 2025, Panduan Lengkap untuk Peserta Seleksi
LPDP Buka Beasiswa S2...
LPDP Buka Beasiswa S2 Double Degree ke Jepang, Cocok untuk yang Suka IT
Baru, Beasiswa LPDP...
Baru, Beasiswa LPDP 2025 Ada Try Out untuk Tes Seleksi Bakat Skolastik, Cek Infonya!
Persiapan Tes, Ini Kisi-kisi...
Persiapan Tes, Ini Kisi-kisi Materi dan Contoh Soal Skolastik LPDP
Pengumuman Seleksi Administrasi...
Pengumuman Seleksi Administrasi Beasiswa LPDP Tahap 1 2025, Cek di Sini!
Jalani Sanksi Magang...
Jalani Sanksi Magang di Kemendagri, Ini Tugas Bupati Indramayu Lucky Hakim
Mendagri ke Lucky Hakim:...
Mendagri ke Lucky Hakim: Kepala Daerah Tidak Ada Libur
Bupati Indramayu Lucky...
Bupati Indramayu Lucky Hakim Hari Ini Mulai Jalani Sanksi Magang di Kemendagri
Rekomendasi
Ketua DPD REI Jambi...
Ketua DPD REI Jambi Apresiasi Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi
Hasil Piala Asia Futsal...
Hasil Piala Asia Futsal 2025: Timnas Putri Indonesia vs Thailand Imbang 0-0
Petani Milenial Kaltim...
Petani Milenial Kaltim Raup Cuan Rp24 Juta per Bulan, Mentan Amran Terharu
Dewan Pakar Pemuda Katolik:...
Dewan Pakar Pemuda Katolik: Paus Leo XIV Jembatan Nilai Universal dalam Geopolitik yang Memanas
Menko AHY Paparkan Empat...
Menko AHY Paparkan Empat Prioritas Pembangunan Infrastruktur di 2025
Kenapa Tidak Ada yang...
Kenapa Tidak Ada yang Berani Bongkar Makam Kaisar China Pertama? Ini Jawabannya
Berita Terkini
Luna Maya Lulusan Mana?...
Luna Maya Lulusan Mana? Ini Jejak Pendidikan Istri Maxime Bouttier
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Buka Lowongan Asisten Peneliti 2025, Simak Persyaratannya
Prof Didik J Rachbini...
Prof Didik J Rachbini Kembali Terpilih sebagai Rektor Universitas Paramadina
50 Contoh Soal Tes Wawasan...
50 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan Beserta Jawabannya untuk Seleksi CPNS dan BUMN
7 Cara Mudah Lapor Diri...
7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Berkas yang Harus Diupload
20 Contoh Soal Tes Wawasan...
20 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan, Bisa Jadi Referensi Belajar
Infografis
Indonesia Ingin Gabung...
Indonesia Ingin Gabung Proyek Jet Tempur Generasi Ke-5 Turki
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved