PPID UNJ Raih Penghargaan Badan Publik Informatif dari KIP
loading...

PPID UNJ meraih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023. Foto/UNJ.
A
A
A
JAKARTA - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) selaku Badan Publik kategori Perguruan Tinggi Negeri meraih penghargaan kualifikasi Informatif. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) .
Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 ini langsung diberikan oleh Ma'ruf Amin selaku Wakil Presiden Republik Indonesia kepada Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ pada Rabu (19/12/23) di Istana Wakil Presiden RI Jakarta.
Sebelumnya dari tahun 2021 hingga 2022, PPID UNJ meraih nilai kualifikasi “Menuju Informatif”. Pada tahun ini PPID UNJ dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 meraih penghargaan kualifikasi badan publik “Informatif”.
Baca juga: Ingin Kuliah di UNJ di 2024, 17 Jurusan Kuliah Ini Sepi Peminat
Rektor UNJ Prof. Komarudin dan juga Pimpinan/Atasan PPID UNJ mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari perwujudan demokrasi di mana setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan dari suatu badan publik.
Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP RI ini merupakan wujud transparansi dalam penyelenggaraan keterbukaan publik oleh badan publik.
Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 ini langsung diberikan oleh Ma'ruf Amin selaku Wakil Presiden Republik Indonesia kepada Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ pada Rabu (19/12/23) di Istana Wakil Presiden RI Jakarta.
Sebelumnya dari tahun 2021 hingga 2022, PPID UNJ meraih nilai kualifikasi “Menuju Informatif”. Pada tahun ini PPID UNJ dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 meraih penghargaan kualifikasi badan publik “Informatif”.
Baca juga: Ingin Kuliah di UNJ di 2024, 17 Jurusan Kuliah Ini Sepi Peminat
Rektor UNJ Prof. Komarudin dan juga Pimpinan/Atasan PPID UNJ mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari perwujudan demokrasi di mana setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan dari suatu badan publik.
Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP RI ini merupakan wujud transparansi dalam penyelenggaraan keterbukaan publik oleh badan publik.
Lihat Juga :