Info Penting untuk Nakes, Kemenkes Buka Beasiswa Tugas Belajar Jenjang D3-S3

Senin, 08 Januari 2024 - 10:04 WIB
loading...
Info Penting untuk Nakes, Kemenkes Buka Beasiswa Tugas Belajar Jenjang D3-S3
Kemenkes menyediakan beasiswa Tugas Belajar bagi tenaga kesehatan (nakes) yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan tinggi. Pendaftaran dibuka mulai 4 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi beasiswa D3-S3 untuk nakes yang digelar Kemenkes. Kamu merupakan tenaga kesehatan (Nakes) dan masih ingin melanjutkan studi dengan gratis? Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan beasiswa Tugas Belajar bagi tenaga kesehatan (nakes) yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan tinggi. Pendaftaran dibuka mulai 4 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. Untuk informasi lengkapnya, artikel kali ini akan

Informasi Beasiswa Kemenkes D3-S3 untuk Nakes


Melansir laman Kemenkes, program beasiswa ini merupakan usaha Kemenkes dalam menyediakan tenaga kesehatan dan SDM kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, beasiswa ditujukan kepada nakes dan SDM yang berstatus sebagai PNS serta nakes yang sudah menyelesaikan program Nusantara Sehat.

Lewat beasiswa ini, peserta dapat meningkatkan kualifikasi jenjang pendidikannya dari D3 ke D4/S1 atau Profesi. Prioritas dari penerima bantuan ini adalah nakes yang berasal dari daerah prioritas, Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK), dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK).

Syarat Penerima Beasiswa Tugas Belajar Kemenkes


A. PNS Kemenkes/PNS Daerah

1. Sudah bekerja dan diangkat menjadi PNS minimal satu tahun

2. Mendapatkan izin dan persetujuan dari atasan tempat bekerja

3. PNS yang berasal dari daerah harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah

4. Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/Dinkes Provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan

5. PNS yang jabatannya struktural/fungsional dapat dibebaskan/tidak dibebaskan dari jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan

6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter

7. Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada unit kerja pengusul

8. Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama 2x masa Tugas Belajar

9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat selama dua tahun terakhir dan dinyatakan oleh pimpinan unit kerja pengusul

10. Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir



11. Bagi pendaftar D3 ke D4/S1/S2/Profesi berusia maksimal 45 tahun dan pendaftar S2 ke S3 berusia maksimal 50 tahun (per 1 September 2024).

12. Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah Tugas Belajar

13. Tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan sebagai penerima beasiswa

14. Tidak sedang dalam proses pindah kerja ke instansi lain

15. Tidak menerima beasiswa dari sumber lain

16. Pendaftar yang telah mengikuti Tugas Belajar sebelumnya harus sudah mengabdi minimal 2x masa pendidikan Tugas Belajar sebelumnya

17. Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang yang akan ditempuh

18. Beasiswa hanya berlaku untuk kelas reguler

19. Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya

20. Pendaftar yang merupakan calon peserta Tugas Belajar (on going/parsial) memiliki minimal sisa masa pendidikan masih lebih
dari/sama dengan dua semester sesuai kurikulum

B. Calon Peserta Pasca Nusantara Sehat

1. Melampirkan ijazah pendidikan terakhir

2. Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program
Nusantara Sehat dari Kemenkes

3. Melampirkan surat keterangan selesai masa penugasan untuk Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung program Nusantara Sehat dari dinkes daerah/kota/kabupaten tempat bertugas

4. Melampirkan rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan

5. Sudah menyelesaikan masa penugasan sesuai ketentuan perundang-undangan

6. Mendaftar paling lama tiga tahun setelah masa penugasan Nusantara Sehat

7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter

8. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain

9. Tidak sedang dalam proses pidana atau menjalani hukuman tindak pidana

10. Tidak pernah diberhentikan, gagal atau dibatalkan dalam beasiswa Kemenkes

11. Lulus seleksi administrasi di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan

12. Lulus seleksi akademik di institusi pendidikan yang dituju

13. Jika peserta Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat diterima sebagai ASN selama proses rekrutmen, maka akan diberhentikan sebagai peserta Tugas Belajar

Jenis Jenjang Pendidikan yang Bisa Dipilih


a. Sarjana, Sarjana Terapan

b. Sarjana + Profesi, Sarjana Terapan + Profesi

c. Magister, Magister Terapan

d. Magister + Spesialis (khusus keperawatan)

e. Profesi

f. Spesialis (keperawatan)

g. Doktoral (khusus jabatan fungsional dosen atau Widyaiswara di lingkungan Kemenkes)
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2129 seconds (0.1#10.140)