Zona Merah, Pembelajaran Praktek SMK Tetap Bisa Dilakukan di Sekolah

Selasa, 11 Agustus 2020 - 20:45 WIB
loading...
Zona Merah, Pembelajaran Praktek SMK Tetap Bisa Dilakukan di Sekolah
Pembelajaran praktek di SMK memperbolehkan siswa datang ke sekolah di semua zona. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah membolehkan siswa SMK untuk datang ke sekolah. Namun, pembelajaran tatap muka ini hanya dibolehkan untuk pembelajaran praktek saja dengan protokol ketat .

Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto mengatakan, pembelajaran praktek di SMK memperbolehkan siswa datang ke sekolah di semua zona. Hal ini hanya berlaku untuk pembelajaran praktek yang memerlukan kehadiran di laboratorium dan workshop. (Baca juga: Bangun SDM, Kemendikbud Alokasikan Rp3,5 T untuk Pendidikan Vokasi )

''SMK yang pembelajaran prakteknya memang dibutuhkan untuk hadir di laboratorium dan workshop hadir ke sekolah maka diperbolehkan dengan protokol ketat,'' katanya saat berkunjung ke SMKN 27 Jakarta, Selasa (11/8).

Wikan menjelaskan, berbeda dengan sekolah biasa maka 60 % proses pembelajaran di SMK itu adalah praktek. Oleh karena itu jika pembelajaran di SMK itu daring semua maka dikhawatirkan akan menciptakan lulusan SMK yang kurang kompeten.

Wikan menuturkan, pihaknya pun intens melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan juga kepala sekolah untuk memastikan fasilitas kebersihan dan kesehatan disiapkan. Terkait dengan kurikulum darurat pemerintah mempersilahkan SMK untuk mencoba menyesuaikan kurikulum tersebut diterapkan di sekolah masing-masing.

''Kurikulum darurat kita luncurkan itu adalah untuk panduan bersama tapi realisasi dilapangan disesuaikan oleh SMK dibawah koordinasi dinas karena masing-masing daerah tidak sama,'' jelasnya. (Baca juga: Catat! Pengumumam UTBK SBMPTN Dimajukan Jadi 14 Agustus 2020 )

Sementara, Direktur Pembelajaran SMK Kemendikbud Bakhrun mengatakan, terkait pembelajaran SMK di masa pandemi pihaknya telah menindaklanjuti dengan membuat 3 pedoman. Pedoman pertama terkait pembelajaran, kedua tentang peserta didik, dan ketiga tentang pengelolaan sarana prasarana.

Bakhrun menuturkan, SE tentang pembelajaran di masa pandemi juga sudah diturunkan peraturan teknisnya, diunggah di laman SM dan disebarluaskan ke koordinator bidang SMK diseluruh daerah. ''Kesiapan tadi diserahkan ke masing-masing daerah karena daerah satgas di daerah,'' jelasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2587 seconds (0.1#10.140)