Perluas Akses Pendidikan, Ini Kriteria yang Berhak Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar

Jum'at, 19 Januari 2024 - 14:49 WIB
loading...
Perluas Akses Pendidikan, Ini Kriteria yang Berhak Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai selesai. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini rincian kriteria penerima bantuan PIP Kemendikbudristek yang perlu diketahui. Harus diakui saat ini belum semua maysarakat Indonesia memiliki akses yang sama di bidang pendidikan. Berangkat dari kondisi itu, pemerintah melalui Kemendikbudristek meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan perluasan akses pendidikan di Indonesia. Dilansir dalam laman resminya, PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai selesai.

Lalu siapa saja yang berhak menerimaa bantuaan PIP Kemendikbudristek? Untuk menjelaskan hal itu, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Informasi Seputar Bantuan Program Indonesia Pintar


PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non-formal, yakni Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus.

PIP juga diharapkan bisa meringankan biaya pribadi peserta didik. Bantuan PIP berupa uang tunai yang untuk membantu pembiayaan sekolah dan besarannya diatur berdasarkan jejang pendidikan masing-masing peserta PIP.



Berikut besaran bantuan yang diterima peserta PIP dari masing-masing jenjang pendidikan:


1. SD/sederajat: Rp450.000 per tahun.

2. SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun.

3. SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun.

Kriteria Penerima Bantuan PIP

Bantuan PIP diberikan pada siswa yang telah memenuhi kriteria. Berikut daftar pemerima bantuan PIP:

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4503 seconds (0.1#10.140)