SKB 4 Menteri Beri Wewenang Daerah Buka Sekolah di Zona Kuning

Rabu, 12 Agustus 2020 - 09:03 WIB
loading...
SKB 4 Menteri Beri Wewenang Daerah Buka Sekolah di Zona Kuning
Sorang siswa mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengingatkan pemerintah untuk terus menegakkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran selama pandemi. Heru menilai, SKB 4 Menteri tersebut sudah relatif bisa menjaga anak dan guru asal diterapkan dengan baik.

Heru mengatakan, SKB 4 Menteri sebelum direvisi masih dilanggar oleh sejumlah pemerintah daerah. "Ada 79 daerah yang melanggar SKB 4 menteri, dan anehnya tidak ada sanksi dari pusat kepada daerah yang melanggar aturan tersebut. Padahal, 79 daerah ini sedang mempermainkan kesehatan dan nyawa anak bersama guru," kata Heru, Selasa (11/8).

FSGI khawatir SKB 4 Menteri yang sudah direvisi juga berpotensi dikesampingkan pemerintah daerah. Sebab, tidak ada sanksi tegas bagi pemerintah daerah yang melanggar peraturan tersebut. (Baca juga: Positif Covid-19 Bertambah 1.693 Kasus, Total Meninggal 5.824 orang )

Sifat SKB 4 Menteri yang baru ini, menurut Heru juga memberikan kewenangan pada daerah dan sekolah termasuk komite untuk membuka sekolah di zona kuning. Keputusan ini, menurut dia, justru akan membuat daerah dan sekolah berbeda-beda dalam praktiknya.

Heru menyarankan pemerintah tetap menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan perbaikan. Hal ini lebih baik daripada anak masuk sekolah di zona kuning dan hijau namun dengan ancaman kesehatan. (Baca juga: 2021, Indonesia Target Miliki Vaksin Merah Putih )

"FSGI berharap kepada orang tua siswa, akan kelapangan dan kesabaran hati dalam mendampingi anak selama PJJ/BDR. Komunikasi yang intensif antara guru, wali kelas, dan orang tua adalah kunci kebaikan selama PJJ/BDR bagi anak," katanya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1887 seconds (0.1#10.140)