Berapa Minimal Gaji Orang Tua Buat Daftar KIP Kuliah 2024? Ini Penjelasannya

Sabtu, 27 Januari 2024 - 09:41 WIB
loading...
Berapa Minimal Gaji...
Salah satu syarat mendapatkan KIP Kuliah adalah gaji orang tua. calon peserta KIP Kuliah wajib membuktikan keterbatasan ekonomi antara lain berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Berapa minimal gaji orang tua buat mendaftar KIP Kuliah 2024? Pertanyaan itu seringkali menggemuka bagi calon pendaftar KIP Kuliah. Kenapa bisa begitu? Hal itu wajar mengingat salah satu syarat penting pendaftaran KIP Kuliah adalah mencantumkan besaran gaji orangtua atau wali.

Seperti diketahui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa digunakan siswa kelas 12 untuk meringankan biaya kuliah. KIP kuliah dibuka bersamaan dengan rangkaian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024.

Siswa bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan uang saku untuk kuliah di kampus negeri maupun swasta. Dan salah satu syarat mendapatkan KIP Kuliah adalah gaji orang tua. Artikel kali ini secara khusus membahas, informasi mengenai syarat besaran gaji orang tua untun mendaftar KIP Kuliah 2024, simak ya!

Syarat Gaji Orang Tua Pendaftar KIP Kuliah


Jika melansir Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah - KIP Kuliah Merdeka 2024, calon peserta KIP Kuliah wajib membuktikan keterbatasan ekonomi yakni:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). 3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kalau calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal ini dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Juga Dokumen yang Harus Disiapkan

Besaran bantuan biaya pendidikan dan uang saku KIP Kuliah KIP Kuliah ini memberikan bantuan biaya pendidikan dan uang saku.

Berikut informasi lengkapnya:

Rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah


1. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp12 juta per semester

2. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp4 juta per semester

3. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp2,4 juta per semester

Sedangkan untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas 5 besaran, yaitu:

a. Biaya hidup kluster 1: Rp800.000 per bulan

b. Biaya hidup kluster 2: Rp950.000 per bulan

c. Biaya hidup kluster 3: Rp1,1 juta per bulan

d. Biaya hidup kluster 4: Rp1,25 juta per bulan

e. Biaya hidup kluster 5: Rp1,4 juta per bulan

Jangka waktu pemberian bantuan dana KIP Kuliah Program KIP Kuliah ini punya jangka waktunya. Sehingga siswa yang akan mendaftar KIP Kuliah pada SNPMB 2023 juga perlu tahu informasi ini.

Berikut jangka waktu pemberian bantuan dana KIP Kuliah Merdeka:

Program Regular:

1. Sarjana maksimal 8 semester

2. Diploma Empat maksimal 8 semester

3. Diploma Tiga maksimal 6 semester

4. Diploma Dua maksimal 4 semester

Program Profesi:

1. Dokter maksimal 4 semester

2. Dokter Gigi maksimal 4 semester

3. Dokter Hewan maksimal 4 semester

4. Ners maksimal 2 semester

5. Apoteker maksimal 2 semester

6. Guru maksimal 2 semester
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Wisuda ITS ke-133, Dalang...
Wisuda ITS ke-133, Dalang Muda Penerima KIP Kuliah Jadi Wisudawan Terbaik
Kisah Septaberlianto,...
Kisah Septaberlianto, Penerima KIP Kuliah UNY yang Lulus Cumlaude dengan Segudang Prestasi
Anggaran KIP Kuliah...
Anggaran KIP Kuliah 2026 Naik, Segini Besarannya
Penting, Begini Cara...
Penting, Begini Cara Cek Desil DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2026
10 Jurusan Kuliah Bergaji...
10 Jurusan Kuliah Bergaji Tinggi, dari Teknik Nuklir hingga Ekonomi
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez, Ronaldo Terkaya! 
Rekomendasi
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Berita Terkini
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
Infografis
Ini 11 Efek Buruk Orang...
Ini 11 Efek Buruk Orang Tua Terlalu Sering Memarahi Anak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved