Jurusan dan Syarat Masuk PIP Semarang, Sekolah Kedinasan Favorit Kemenhub

Senin, 05 Februari 2024 - 14:45 WIB
loading...
Jurusan dan Syarat Masuk PIP Semarang, Sekolah Kedinasan Favorit Kemenhub
Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang adalah pendidikan tinggi negeri milik Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Ini syarat masuk dan jurusan di PIP Semarang yang menjadi salah satu sekolah kedinasan favorit di bawah Kemenhub. Bagi lulusan SMA/SMK sederajat yang ingin melanjutkan studi ke sekolah kedinasan, PIP Semarang bisa menjadi pilihan.

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang adalah pendidikan tinggi negeri milik Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Lulusan PIP Semarang pada program Diploma IV berhak menyandang gelar akademik Sarjana Terapan Pelayaran disingkat S.Tr.Pel.Artikel kali ini akan membahas syarat masuk dan jurusan di PIP Semarang, simak ya!

Jurusan dan Syarat Masuk PIP Semarang, Sekolah Kedinasan Favorit Kemenhub


1. D4 Nautika


Kriteria pendaftaran untuk prodi ini antara laim SMA/MA (IPA) sederqjat, SMK Pelayaran Kapal Niaga program keahlian Nautika Kapal Niaga (yang telah approued DJPL). Pada penerimaan PIP Semarang tahun 2023 silam, formasi pola pembibitan untuk prodi ini sebanyak 24 taruna/taruni

2. D4 Teknika

3. D4 Tata Laksana Angkutan Laut dan Kepalabuhan

Jalur masuk PIP Semarang terdiri dari dua, yakni:


1. Reguler Pola Pembibitan

2. Jalur Mandiri


Syarat masuk PIP Semarang antara lain:


1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2023;

3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:

a. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada qazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100)/ 2,8 (skala penilaian l-4). Sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 (skala penilaian 1-10) / 65,00 (skala penilaian 10- 100) / 2,6 (skala penilaian 1-4);

b. Untuk lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah Sekolah Ianjutan Tingkat Atas Sederjat;

c. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian l-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 (panduan dapat diunduh pada halaman berikut https: / /sipencatar.de phub.eo.id/panduan) dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;

d. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk Program studi D-III PKP/PPKP/OBU/MBU/OPU dan D-III MTP PPI Madiun, pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm;

5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/ Putri Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan, mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah / Papua Selatan/ Papua Pegunungan;

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;

7. Calon Taruna/Taruni belum pernah menikah secara adat, hukum ,agama dan negara dan/ atau hamil dan/atau melahirkan serta bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti proses seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan dan selama menjalani pendidikan pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan.

8. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);

9. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentu an agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);

10. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna pada saat pendaftaran;

11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/ atau mengundurkan diri seb"gai Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

13. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

14. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;

15. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan;

16. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen;

17. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di https://sipencatar.dephub. go.id)

18. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2023 (bermaterai Rp 10.000);

19. Memiliki surat elektronik/ e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta diakibatkan kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2473 seconds (0.1#10.140)