Mau daftar Sekolah Kedinasan STIP Jakarta? Berikut Jurusan dan Persyaratannya

Rabu, 21 Februari 2024 - 10:52 WIB
loading...
Mau daftar Sekolah Kedinasan STIP Jakarta? Berikut Jurusan dan Persyaratannya
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta merupakan salah satu Sekolah Kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan yang membuka pendaftaran di 2024. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini jurusan dan syarat mendaftar di Sekolah Kedinasan STIP Jakarta yang perlu diketahui. Kamu lulusan SMA/SMK sederajat yang sudah menunggu kapan dibukanya pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, hendaknya mulai mempersiapkan diri. Diperkirakan pendaftaran akan dibuka April 2024.

Salah satu Sekolah Kedinasan yang membuka pendaftaran 2024 adalah Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang merupakan Sekolah Kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Artikel kali ini akan membahas jurusan dan syarat mendaftar di STIP, simak ya!

Jurusan dan Syarat Daftar di STIP Jakarta


STIP Jakarta membuka tiga program studi (prodi) yaitu:


1. D4 Nautika


Persyaratan: SMA/MA (IPA) sederajat dan SMK Pelayaran Kapal Niaga Jurusan Nautika (yang telah di approved oleh Direkorat Jenderal Perhubungan Laut).

2. Prodi D4 Teknika


Persyaratan: SMA/MA (IPA) sederajat, SMK Pelayaran Kapal Niaga program keahlian Teknika Kapal Niaga (yang telah approued DJPL), SMK/MAK program keahlian Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Teknik Elektronika (Kecuali Teknik Audio Video dan Instrumentasi Medik), Teknik Ketenagalistrikan, Teknik Pemesinan Kapal, Teknik Instrumentasi Industri, Teknik industri.

3. Prodi D4 Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhan (KALK).


Persyaratan: SMA/MA (IPA dan IPS) sederajat, SMK Pelayaran Kapal Niaga Jurusan KPN, SMK Bidang Bisnis dan Pemasaran, Managemen Perkatoran, Akuntansi dan Keuangan, Teknik Komputer dan Informatika, Teknik Telekomunikasi dan Logistik.


Persyaratan Daftar STIP (Mengacu persyaratan tahun 2023)


1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia Maksimal 23 Tahun dan Minimal 16 Tahun pada 1 September 2023.

3. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4);

Untuk lulusan tahun 2023 memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100) dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Sederajat;

Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;

Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan atau persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Tinggi Badan pria 160 cm dan wanita 155 cm

5. Berbadan Sehat, Tidak Cacat Fisik dan Mental, bebas HIV/AIDS Serta Bebas Narkoba;

6. Calon taruna tidak bertato/bekas Tato dan tidak di tindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);

7. Calon taruni tidak bertato/bekas Tato dan tidak di tindik/bekas tindik anggota badan lainya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kanan dan kiri), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);

8. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik persial maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna pada saat pendaftaran;

9. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

10. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai taruna/taruni perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Peruhubungan;

11. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengonsumsi dan/atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindakan kekerasan (Perkelahian, Pemukulan, Pengeroyokan, Perundungan) dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;

12. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen;

13. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di http://sipencatar.stipjakarta.ac.id);

14. Bersedia menandatangani formular pernyataan calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2023 (bermaterai 10.000 rupiah);

15. Memiliki surat elektronik/e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi (disarankan menggunakan gmail). Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta diakibatkan kesalahan penulisan alamat email dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1947 seconds (0.1#10.140)