Seleksi CPNS 2024 Siap Dibuka, Benarkah Semua Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK?
Kamis, 29 Februari 2024 - 07:19 WIB
loading...
Undang-Undang ASN terbaru, yang menegaskan bahwa penyelesaian status tenaga non-ASN (honorer) harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Namun, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Di setiap pembukaan pendaftaran CPNS selalu muncul pertanyaan apakah semua tenaga honorer pasti diangkat menjadi PPPK ? Perbincangan seputar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi sorotan di setiap tahun.
Bukan hanya CPNS, isu seputar CPNS tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau yang biasa dikenal sebagai tenaga honorer juga selalu menjadi perbincangan hangat. Untuk info lebih jelas, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Berita menggembirakan datang bagi para tenaga honorer. Tahun 2024 menjadi momentum penting karena dijadwalkan untuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang ASN terbaru, yang menegaskan bahwa penyelesaian status tenaga non-ASN harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Namun, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Tenaga Honorer
Pertama, meskipun akan diangkat menjadi P3K, para tenaga honorer tetap harus mengikuti tes seleksi P3K.Ini berlaku baik untuk yang sudah terdaftar di sistem database BKN maupun yang belum.
Bukan hanya CPNS, isu seputar CPNS tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau yang biasa dikenal sebagai tenaga honorer juga selalu menjadi perbincangan hangat. Untuk info lebih jelas, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK
Berita menggembirakan datang bagi para tenaga honorer. Tahun 2024 menjadi momentum penting karena dijadwalkan untuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang ASN terbaru, yang menegaskan bahwa penyelesaian status tenaga non-ASN harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Namun, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Tenaga Honorer
Pertama, meskipun akan diangkat menjadi P3K, para tenaga honorer tetap harus mengikuti tes seleksi P3K.Ini berlaku baik untuk yang sudah terdaftar di sistem database BKN maupun yang belum.
Lihat Juga :