Intelektual = Moralitas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gedung megah, suasana asri beserta fasilitas lengkap dan nyaman menjadi pemandangan lazim perguruan tinggi di Tanah Air. Namun, rasa aman di lingkungan pendidikan itu telah dirusak dengan banyaknya kasus kekerasan seksual di dalamnya. Beberapa waktu lalu publik di hebohkan dengan beredarnya cuitan seorang mahasiswa di media sosial (medsos) yang mengaku dibujuk oleh mahasiswa lain untuk membungkus dirinya dengan kain—dalih pelaku: riset akademik.
Korban pun tidak menyangka akan menerima pelecehan seksual " fetish " dari oknum mahasiswa semester 10, GA, yang merupakan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polrestabes Surabaya, GA telah melakukan perbuatannya sejak 2015. Tidak tanggung-tanggung, 25 orang telah menjadi korbannya. (Baca: Fetish dan Ancaman Pelecehan Seksual di Kalangan Remaja)
Dalam waktu hampir bersamaan masyarakat juga dikejutkan oleh pengakuan BA, oknum dosen di Yogyakarta yang meriset perilaku swinger (bertukar pasangan). Rupanya riset tersebut hanyalah kedok untuk melakukan aksi amoralnya. BA diduga memanfaatkan statusnya sebagai alumni S-2 Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) serta peran yang diklaimnya dalam komunitas Inovator 4.0 Indonesia untuk memperdayai para korbannya. Jumlah korban BA mencapai ratusan perempuan. Bahkan, salah satu korban BA mengungkapkan, pernah mendapatkan kekerasan seksual secara fisik pada 2004 silam saat BA menjadi mahasiswa Diploma III (D3) di UGM.
Tak hanya di kampus berstatus perguruan tinggi negeri, di perguruan tinggi swasta pun pelecehan seksual juga kerap menimpa kalangan perempuan. Seperti yang terjadi di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Seorang alumni UII berinisial IM dituduh melakukan kekerasan seksual secara fisik saat menjadi mahasiswa di universitas tersebut. IM juga dituding kerap melakukan kekerasan gender berbasis online.
Jumlah korbannya mencapai 30 orang, bahkan ada yang berasal dari luar negeri. Kalau dilihat catatannya, IM adalah seorang mahasiswa berprestasi. Dia menerima Australia Awards Scholarship (AAS), program beasiswa pemerintah Australia lewat Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT). (Baca juga: Turki-Yunani Memanas, Ini Perbandingan Militer Kedua Negara)
Kekerasan dan pelecehan seksual di kampus umumnya dilakukan oleh sosok berpengaruh, penting, atau menjadi idola karena keilmuannya, penampilan, dan kiprahnya di kampus. Modus dari kasus kekerasannya pun beragam di antaranya dalih membantu korban secara akademik, memberikan bimbingan, dan konsultasi.
Terungkapnya satu demi satu tindak kekerasan yang terjadi di kampus perlahan membuka tabir bahwa lembaga terhormat tersebut tidak bersih dari tindak kejahatan terhadap kemanusiaan. Bahkan, Kementrian Perempuan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementrian PPA) mencatat, sepanjang 2019 telah terjadi 2.807 kasus kekerasan yang terjadi di ranah privat dan 3.602 kasus yang mencuat hingga ranah publik.
Pelaksana Harian Deputi Kementrian PPPA, Ratna Susianawati, menyatakan, sebenarnya banyak kasus yang terjadi tetapi tidak berani melapor. Banyak kasus yang mungkin lebih besar, tetapi memilih diselesaikan secara tertutup. "Seperti kasus yang terjadi di Surabaya, kasusnya bisa terungkap setelah lima tahun. Ini pun baru terbuka setelah ada keberanian dari korban untuk menceritakan di media sosial?" tuturnya di Jakarta kemarin.
Tindakan GA yang membungkus korbannya dengan kain jarik tetap termasuk dalam penyimpanan seksual. Kasus kekerasan seksual yang di luar nalar pun tetap harus diantisipasi untuk melindungi masyarakat—tidak hanya perempuan, karena faktanya laki-laki pun bisa jadi sasaran kekerasan seksual. (Baca juga: Brimob Polda Jabar Bersenjata Lengkap Datangi Tangkuban Parahu, Ada Apa?)
"Semakin tingginya kasus kekerasan semakin mendorong agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disahkan untuk menjadi payung hukum dalam penanganan kekerasan seksual dari hulu hingga hilir. Meliputi pencegahan, penanganan, pemulihan korban, dan penegakan hukum yang bisa menimbulkan efek jera," ucapnya.
Di mata ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Rudy Satriyo Mukantardjo, kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi yang dikenal sebagai lingkungan masyarakat intelektual itu merupakan fenomena puncak gunung es. Alasannya, kasus yang tidak dilaporkan diperkirakan jauh lebih tinggi dari kasus yang dilaporkan.
"Tingginya angka kekerasan seksual yang tidak dibawa ke jalur hukum ini tidak lepas dari ketimpangan relasi kuasa, budaya patriarki yang masih kuat, penegakan hukum yang lemah dan bias gender, serta adanya pembiaran atau pemakluman terhadap perilaku itu di masyarakat," urainya.
Keberanian para korban bersuara menjadi kunci paling tepat untuk memberikan ketegasan hukum kepada para pelaku tindak kekerasan seksual. Rudy pun menegaskan, para korban harus memiliki keberanian bersuara dalam bentuk apa pun, sehingga menjadi budaya masyarakat yang sadar akan pentingnya penghormatan harkat dan martabat manusia. (Baca juga: Gaswatt, Banyak Perusahaan Pembiayaan Terancam Bangkrut)
"Yang terjadi saat ini para korban banyak yang memilih diam dan menutup rapat apa yang telah terjadi dan malu bila kasus yang menimpanya diketahui umum. Nah, kesadaran semacam ini yang harus dibangun dalam budaya kita agar masalah kekerasan ini memiliki hukum yang tegas," ucap Rudy.
Dari sisi kejiwaan, psikolog klinis Nirmala Ika berharap bila satu kasus kekerasan seksual terungkap ke ranah umum, hendaknya publik tidak langsung memberikan label pada tersangka, karena hal ini bisa memberikan rangsangan baru terhadap orang lain. "Jangan memberikan pelabelan ketika kita tidak benar-benar memahami apa yang terjadi. Perlu ada pemeriksaan oleh orang yang kompeten dengan persoalan terebut sehingga dapat diberikan treatment yang tepat untuk pelakunya," ujarnya.
Banyaknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi bisa membantu masyarakat memahami bahwa kekerasan seksual bentuknya bukan pemerkosaan saja. Masih ada bentuk-bentuk lain seperti eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kehamilan, dan pemaksaan kontrasepsi.
Kriminolog Ariani Hasanah Soejoeti menilai, kebanyakan perguruan tinggi ingin menjaga kestabilan angka pendaftaran siswa barunya. Bahkan tidak jarang ditemukan para administrator lembaga perguruan tinggi menyembunyikan kasus kekerasan seksual dan membungkam para korbannya. Pembungkaman terhadap korban tersebut teridentifikasi sebagai adanya ketimpangan relasi kuasa, baik antara korban dan pelaku maupun korban dengan lembaga perguruan tinggi. (Lihat videonya: Aksi Begal Asusila di Padang, Korban Mengalami Trauma)
Relasi ini ditentukan dengan adanya struktur patriarki atau subordinasi oleh laki-laki di lembaga pendidikan tinggi terhadap perempuan. Selanjutnya, adanya budaya patriarki yang sangat kuat mengakibatkan lembaga pendidikan tinggi diidentifikasi sebagai kaki tangan dari kekerasan seksual tersebut.
”Dengan demikian, korban tidak saja merasa bahwa keadilan sangat sulit untuk ditegakkan, tetapi rasa takut yang amat besar juga mengikutinya. Akhirnya, banyak korban justru lebih memilih meninggalkan lembaga perguruan tinggi itu daripada harus menghadapi adanya kemungkinan bahwa dia mendapat reaksi keras dari komunitas kampus," paparnya. (Aprilia S Andyna)
Lihat Juga: Universitas LIA-Kanda University of International Studies Perkuat Kemitraan Kerja Sama Internasional
Korban pun tidak menyangka akan menerima pelecehan seksual " fetish " dari oknum mahasiswa semester 10, GA, yang merupakan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polrestabes Surabaya, GA telah melakukan perbuatannya sejak 2015. Tidak tanggung-tanggung, 25 orang telah menjadi korbannya. (Baca: Fetish dan Ancaman Pelecehan Seksual di Kalangan Remaja)
Dalam waktu hampir bersamaan masyarakat juga dikejutkan oleh pengakuan BA, oknum dosen di Yogyakarta yang meriset perilaku swinger (bertukar pasangan). Rupanya riset tersebut hanyalah kedok untuk melakukan aksi amoralnya. BA diduga memanfaatkan statusnya sebagai alumni S-2 Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) serta peran yang diklaimnya dalam komunitas Inovator 4.0 Indonesia untuk memperdayai para korbannya. Jumlah korban BA mencapai ratusan perempuan. Bahkan, salah satu korban BA mengungkapkan, pernah mendapatkan kekerasan seksual secara fisik pada 2004 silam saat BA menjadi mahasiswa Diploma III (D3) di UGM.
Tak hanya di kampus berstatus perguruan tinggi negeri, di perguruan tinggi swasta pun pelecehan seksual juga kerap menimpa kalangan perempuan. Seperti yang terjadi di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Seorang alumni UII berinisial IM dituduh melakukan kekerasan seksual secara fisik saat menjadi mahasiswa di universitas tersebut. IM juga dituding kerap melakukan kekerasan gender berbasis online.
Jumlah korbannya mencapai 30 orang, bahkan ada yang berasal dari luar negeri. Kalau dilihat catatannya, IM adalah seorang mahasiswa berprestasi. Dia menerima Australia Awards Scholarship (AAS), program beasiswa pemerintah Australia lewat Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT). (Baca juga: Turki-Yunani Memanas, Ini Perbandingan Militer Kedua Negara)
Kekerasan dan pelecehan seksual di kampus umumnya dilakukan oleh sosok berpengaruh, penting, atau menjadi idola karena keilmuannya, penampilan, dan kiprahnya di kampus. Modus dari kasus kekerasannya pun beragam di antaranya dalih membantu korban secara akademik, memberikan bimbingan, dan konsultasi.
Terungkapnya satu demi satu tindak kekerasan yang terjadi di kampus perlahan membuka tabir bahwa lembaga terhormat tersebut tidak bersih dari tindak kejahatan terhadap kemanusiaan. Bahkan, Kementrian Perempuan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementrian PPA) mencatat, sepanjang 2019 telah terjadi 2.807 kasus kekerasan yang terjadi di ranah privat dan 3.602 kasus yang mencuat hingga ranah publik.
Pelaksana Harian Deputi Kementrian PPPA, Ratna Susianawati, menyatakan, sebenarnya banyak kasus yang terjadi tetapi tidak berani melapor. Banyak kasus yang mungkin lebih besar, tetapi memilih diselesaikan secara tertutup. "Seperti kasus yang terjadi di Surabaya, kasusnya bisa terungkap setelah lima tahun. Ini pun baru terbuka setelah ada keberanian dari korban untuk menceritakan di media sosial?" tuturnya di Jakarta kemarin.
Tindakan GA yang membungkus korbannya dengan kain jarik tetap termasuk dalam penyimpanan seksual. Kasus kekerasan seksual yang di luar nalar pun tetap harus diantisipasi untuk melindungi masyarakat—tidak hanya perempuan, karena faktanya laki-laki pun bisa jadi sasaran kekerasan seksual. (Baca juga: Brimob Polda Jabar Bersenjata Lengkap Datangi Tangkuban Parahu, Ada Apa?)
"Semakin tingginya kasus kekerasan semakin mendorong agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disahkan untuk menjadi payung hukum dalam penanganan kekerasan seksual dari hulu hingga hilir. Meliputi pencegahan, penanganan, pemulihan korban, dan penegakan hukum yang bisa menimbulkan efek jera," ucapnya.
Di mata ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Rudy Satriyo Mukantardjo, kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi yang dikenal sebagai lingkungan masyarakat intelektual itu merupakan fenomena puncak gunung es. Alasannya, kasus yang tidak dilaporkan diperkirakan jauh lebih tinggi dari kasus yang dilaporkan.
"Tingginya angka kekerasan seksual yang tidak dibawa ke jalur hukum ini tidak lepas dari ketimpangan relasi kuasa, budaya patriarki yang masih kuat, penegakan hukum yang lemah dan bias gender, serta adanya pembiaran atau pemakluman terhadap perilaku itu di masyarakat," urainya.
Keberanian para korban bersuara menjadi kunci paling tepat untuk memberikan ketegasan hukum kepada para pelaku tindak kekerasan seksual. Rudy pun menegaskan, para korban harus memiliki keberanian bersuara dalam bentuk apa pun, sehingga menjadi budaya masyarakat yang sadar akan pentingnya penghormatan harkat dan martabat manusia. (Baca juga: Gaswatt, Banyak Perusahaan Pembiayaan Terancam Bangkrut)
"Yang terjadi saat ini para korban banyak yang memilih diam dan menutup rapat apa yang telah terjadi dan malu bila kasus yang menimpanya diketahui umum. Nah, kesadaran semacam ini yang harus dibangun dalam budaya kita agar masalah kekerasan ini memiliki hukum yang tegas," ucap Rudy.
Dari sisi kejiwaan, psikolog klinis Nirmala Ika berharap bila satu kasus kekerasan seksual terungkap ke ranah umum, hendaknya publik tidak langsung memberikan label pada tersangka, karena hal ini bisa memberikan rangsangan baru terhadap orang lain. "Jangan memberikan pelabelan ketika kita tidak benar-benar memahami apa yang terjadi. Perlu ada pemeriksaan oleh orang yang kompeten dengan persoalan terebut sehingga dapat diberikan treatment yang tepat untuk pelakunya," ujarnya.
Banyaknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi bisa membantu masyarakat memahami bahwa kekerasan seksual bentuknya bukan pemerkosaan saja. Masih ada bentuk-bentuk lain seperti eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kehamilan, dan pemaksaan kontrasepsi.
Kriminolog Ariani Hasanah Soejoeti menilai, kebanyakan perguruan tinggi ingin menjaga kestabilan angka pendaftaran siswa barunya. Bahkan tidak jarang ditemukan para administrator lembaga perguruan tinggi menyembunyikan kasus kekerasan seksual dan membungkam para korbannya. Pembungkaman terhadap korban tersebut teridentifikasi sebagai adanya ketimpangan relasi kuasa, baik antara korban dan pelaku maupun korban dengan lembaga perguruan tinggi. (Lihat videonya: Aksi Begal Asusila di Padang, Korban Mengalami Trauma)
Relasi ini ditentukan dengan adanya struktur patriarki atau subordinasi oleh laki-laki di lembaga pendidikan tinggi terhadap perempuan. Selanjutnya, adanya budaya patriarki yang sangat kuat mengakibatkan lembaga pendidikan tinggi diidentifikasi sebagai kaki tangan dari kekerasan seksual tersebut.
”Dengan demikian, korban tidak saja merasa bahwa keadilan sangat sulit untuk ditegakkan, tetapi rasa takut yang amat besar juga mengikutinya. Akhirnya, banyak korban justru lebih memilih meninggalkan lembaga perguruan tinggi itu daripada harus menghadapi adanya kemungkinan bahwa dia mendapat reaksi keras dari komunitas kampus," paparnya. (Aprilia S Andyna)
Lihat Juga: Universitas LIA-Kanda University of International Studies Perkuat Kemitraan Kerja Sama Internasional
(ysw)