KIP Kuliah Cair Berapa Lama dan Bagaimana Tahapannya? Begini Penjelasannya

Senin, 18 Maret 2024 - 13:24 WIB
loading...
KIP Kuliah Cair Berapa Lama dan Bagaimana Tahapannya? Begini Penjelasannya
Sesuai ketentuan dari pemerintah dan kebijakan perguruan tinggi, KIP Kuliah cair setiap 6 bulan sekali atau tiap semester. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - KIP Kuliah cair berapa kali dan bagaimana tahapannya? Pertanyaan itu bisa jadi dilontarkan para penerima KIP Kuliah dan juga calon pendaftar.

Seperti diketahui, KIP Kuliah adalah salah satu bentuk bantuan dari pemerintah kepada mahasiswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi. Lalu berapa lama KIP dicairkan dan bagaimana tahapannya. Untuk menjelaskan hal itu, artikel kali ini akan membahasnya tuntas, simak ya!

KIP Kuliah Cair Berapa Bulan Sekali?


KIP Kuliah terdiri dari dua jenis bantuan biaya, yaitu biaya pendidikan dan biaya hidup. Biaya pendidikan akan langsung disalurkan atau dibayarkan ke perguruan tinggi, sementara biaya hidup akan diberikan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Sesuai ketentuan dari pemerintah dan kebijakan perguruan tinggi, KIP Kuliah cair setiap 6 bulan sekali atau tiap semester.
Salah satu alasan kenapa biaya hidup KIP Kuliah ini dicairkan tiap semester adalah agar mahasiswa lebih pandai mengelola keuangannya.

Biaya hidup ini merupakan hak mahasiswa penerima KIP Kuliah sehingga tidak boleh digunakan oleh pihak lain, termasuk oleh perguruan tinggi.



Bantuan dana ini pun diharapkan bisa digunakan sebaik-baiknya oleh mahasiswa untuk memenuhi kebutuhan hidup yang relevan dengan kelancaran kuliahnya.

Jika tidak ada perubahan jadwal, KIP Kuliah 2024 bakal dibuka bertepatan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Mengenal KIP Kuliah


KIP Kuliah adalah bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikhususkan untuk jenjang perkuliahan. KIP Kuliah diluncurkan pada 2021 dan merupakan transformasi dari Bidikmisi yang sebelumnya sudah berjalan sejak 2010 silam.

KIP Kuliah memiliki fungsi yang sama seperti beasiswa. Bantuan pendidikan ini diberikan kepada siswa kurang mampu yang ingin melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi, terutama siswa yang memiliki potensi akademik atau berprestasi.

Bantuan dana yang diberikan berupa jaminan biaya pendidikan serta biaya hidup untuk kebutuhan mahasiswa sehari-hari. Dengan adanya bantuan KIP Kuliah, pemerintah berharap agar generasi muda Tanah Air yang memiliki potensi tetap bisa mendapatkan pendidikan tinggi dan layak.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1875 seconds (0.1#10.140)