Info Penting! Syarat Terbaru Penerimaan Politeknik Siber dan Sandi Negara 2024

Senin, 01 April 2024 - 06:59 WIB
loading...
Info Penting! Syarat...
Untuk mendaftar Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) pendaftar wajib memiliki nilai UTBK SNBT 2024 (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini syarat terbaru penerimaan calon mahasiswa /taruna di Poltek SSN 2024. Kamu lulusan SMA/sederajat yang ingin melanjutkan studi di Poltek SSN (Politeknik Siber dan Sandi Negara), perlu mengetahuinya adanya syarat terbaru untuk mendaftar di 2024. Apa itu? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Syarat Terbaru Daftar Poltek SSN 2024


Dalam informasi terkini, untuk mendaftar Politeknik Siber dan Sandi Negara wajib memiliki nilai UTBK SNBT 2024 (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).

Sehingga lulusan SMA sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan di Politeknik Siber dan Sandi Negara di tahun 2024 ini wajib punya akun SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru) agar bisa mendaftar UTBK SNBT 2024.

Apabila kamu belum memiliki akun SNPMB maka sayang sekali kamu tidak bisa mendaftar UTBK SNBT 2024 dan otomatis tidak bisa ikut dalam seleksi penerimaan taruna Politeknik Siber dan Sandi Negara.


Syarat Umum


1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pria, dengan usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan tidak melebihi dari 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2022.

3. Siswa Kelas XII atau lulusan: SMA Jurusan IPA Madrasah Aliyah Jurusan IPA SMK Teknik Elektronika (Teknik Audio Video, Teknik Elektronika Industri, Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi) SMK TI bidang keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi (Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan, Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi).

4. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (Teori/Pengetahuan) masing-masing minimal 80 pada semester IV dan V, menyertakan surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf).

5. Menyertakan transkripsi nilai rapor dalam bahasa Indonesia (bagi sekolah yang menggunakan selain bahasa Indonesia).

6. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (parsial maupun total), tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/atau menular yang dapat mengganggu proses belajar.

7. Tinggi badan minimal 165 cm dengan berat badan seimbang yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1921 seconds (0.1#10.140)