Tegaskan Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Dihapus, Nadiem: Mohon Tidak Lagi Dibahas

Rabu, 03 April 2024 - 14:24 WIB
loading...
Tegaskan Ekstrakurikuler...
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan pramuka tidak dihapus sebagai ekstrakurikuler di sekolah. Foto/YouTube Komisi X DPR RI.
A A A
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan ekstrakurikuler Pramuka tidak dihapus di sekolah. Pramuka bahkan menjadi hal wajib yang disediakan di sekolah.

Penegasan ini Nadiem sampaikan pada Raker Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

"Mohon tidak lagi dibahas bahwa Pramuka dihapus atau dihilangkan dari sekolah karena peraturannya sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah," ucap Nadiem.

Baca juga: Muzani: Menghapus Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib Sangat Keliru

Bahkan, mantan petinggi Gojek ini mengatakan, pihaknya akan meningkatkan status Pramuka dengan memasukkannya ke dalam Kurikulum Merdeka. Dengan begitu, kata Nadiem, Pramuka tak hanya lagi menjadi kegiatan ekstrakurikuler.

"Satu hal yang menurut saya secara prinsip sangat menarik adalah bagaimana kita meningkatkan status pramuka dari yang tadinya hanya ekstrakurikuler untuk muatannya itu bisa masuk ke dalam Kurikulum Merdeka," ucap Nadiem

"Jadi itu satu hal yang bisa meningkatkan status nilai-nilai Pramuka yang tadinya hanya ekstrakurikuler bisa masuk ke dalam co-kurikuler," tandasnya.

Baca juga: Komisi X DPR Agendakan Raker dengan Nadiem Makarim, Bahas TPPO dan Pramuka

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo menegaskan, Pramuka akan masuk ke dalam Kurikulum Merdeka. Ia pun menegaskan, tak ada penghapusan Pramuka dari kegiatan ekskul di sekolah.

"Jadi pramuka tetap ada di kurikulum merdeka. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tetap memasukkan pramuka sebagai salah satu kegiatan ekskul. Jadi kita tegaskan sekali lagi, tidak ada penghapusan pramuka dari kurikulum merdeka," terang Anindito.

"Ini sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2010 mengenai Gerakan Pramuka yang memandatkan sekolah memiliki gugus depan pramuka, dan menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah hak murid," imbuhnya.

Sebelumnya, kabar mengenai penghapusan ekstrakurikuler Pramuka dari sekolah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 memang menarik perhatian. Keputusan tersebut tampaknya didasarkan pada perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang dianggap berhasil.

Padahal, ekstrakurikuler pramuka sebelumnya telah menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi para peserta didik dari pendidikan dasar hingga jenjang menengah atas selama bertahun-tahun.

Ekstrakurikuler wajib adalah program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, kecuali bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8148 seconds (0.1#10.140)