6 PTN Jalur Mandiri Gratis Uang Pangkal, Beban Biaya Kuliah Berkurang

Kamis, 04 April 2024 - 11:47 WIB
loading...
6 PTN Jalur Mandiri...
Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) yang tidak memungut uang pangkal di jalur Mandiri. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini daftar 6 PTN jalur mandiri tanpa uang pangkal. Selain jalur SNBP dan UTBK SNBT, perguruan tinggi negeri (PTN) juga memiliki jalur mandiri untuk menggaet calon mahasiswa baru.

Selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dikenal sebagai biaya kuliah, jalur Mandiri PTN juga mengenal apa yang dinamakan uang pangkal yang besarnya ditentukan oleh masing-masing PTN.

Namun tahukah kamu bahwa ada PTN yang tidak mengenakan uang pangkal bagi calon mahasiswanya. PTN mana? Mengutip akun instagram@masukptn, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya

6 PTN Jalur Mandiri Tanpa Uang Pangkal


1. Universitas Indonesia


Mahasiswa baru program sarjana di UI melalui jalur reguler atau mandiri, tidak dikenakan uang pangkal.

2. Universitas Gadjah Mada


Mahasiswa dengan UKT pendidikan unggul bersubsidi tidak membayar SSPU, mendorong akses pendidikan mandiri tanpa beban finansial yang berlebihan.

3. Universitas Sriwijaya


Mahasiswa baru program sarjana UI melalui seleksi masuk reguler dan jalur mandiri membayar UKT tanpa uang pangkal.

4. Universitas Terbuka


UT mengadopsi sistem pembayaran paket semester (SIPS) di jalur mandirinya tanpa uang pangkal.

5. Institut Teknologi Sepuluh November


ITS tidak membebankan uang pangkal untuk jalur prestasi dan tidak mengenakan sumbangan pengembangan institusi.

6. Semua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)


PTKIN seperti UIN, IAIN, dan STEIN tidak memungut uang pangkal di jalur mandiri.

Pengertian Uang Pangkal


Uang pangkal adalah biaya awal yang harus dikeluarkan mahasiswa saat melanjutkan studi di perguruan tinggi. Sebelum melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, calon mahasiswa baru perlu mengetahui komponen-komponen biaya perkuliahan.

Mengutip Permenrristekdikti 39/2017, PTN bisa memungut uang pangkal dengan syarat tertentu. Umumnya, biaya ini diberlakukan kepada mahasiswa yang masuk kuliah melalui jalur tes mandiri. Besaran biaya uang pangkal bisa berbeda tergantung pada universitas dan jurusannya.

Pungutan uang pangkal dari setiap calon mahasiswa jalur mandiri oleh pemerintah memang diperbolehkan.Jadi setiap kampus yang memungut uang pangkal ini tidak akan mendapatkan sanksi karena telah dilindungi oleh perundang-undangan.

Namun tentu saja sebagai catatan bahwa pungutan ini harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dari mahasiswa itu tersendiri.

Beberapa kriteria perguruan tinggi untuk menentukan pembayaran uang pangkal:


1. Pekerjaan orang tua sebagai sumber penghasilan keluarga termasuk pendidikan anak-anak

2. Tanggungan jumlah keluarga juga menentukan akan berapa besar uang gedung yang harus terbayarkan

3. Waktu pendaftaran.

Semakin cepat mendaftar pada jalur mandiri biasanya pihak kampus akan memberikan keringanan jumlah pembayaran.

4. Nilai pada saat tes pendaftaran.

Walaupun jalur mandiri, pihak kampus juga tetap melakukan seleksi untuk mempertahankan kualitas lulusannya. Nilai saat tes ini juga dipertimbangkan untuk menentukan besarnya uang gedung yang harus mahasiswa bayarkan.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kapan Pengumuman SNBP...
Kapan Pengumuman SNBP 2025? Catat Tanggal, Jam, dan 41 Link di Sini
SPAN-PTKIN 2025 Digelar,...
SPAN-PTKIN 2025 Digelar, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi
Bingung Pilih Jurusan...
Bingung Pilih Jurusan Kuliah? Ini Tips dari UGM agar Tak Salah Langkah
Calon Mahasiswa Perlu...
Calon Mahasiswa Perlu Tahu, Ini Daya Tampung Fakultas Bahasa dan Seni Unesa
Calon Mahasiswa Perlu...
Calon Mahasiswa Perlu Tahu, Ini Daya Tampung Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang
10 Jurusan di SNBP yang...
10 Jurusan di SNBP yang Paling Ketat Persaingannya, Nomor 1 Manajemen UPI
73 Gelar untuk Prodi...
73 Gelar untuk Prodi Sarjana dan D4, Begini Penulisannya yang Benar Sesuai EYD
Pilih Universitas Negeri...
Pilih Universitas Negeri atau Kampus Swasta? Ini Perbedaannya yang Perlu Diketahui
Dana PIP Kemdikbud 2024...
Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
Rekomendasi
Apa Makna Ucapan Kembali...
Apa Makna Ucapan Kembali ke Fitrah?
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
8 Cara Cegah Asam Urat...
8 Cara Cegah Asam Urat dan Kolesterol Tinggi Kambuh saat Lebaran, Jangan Kalap Makan!
Fosil Nenek Moyang Manusia...
Fosil Nenek Moyang Manusia Berusia 1 Juta Tahun Ditemukan
Ini Pesan Hamas untuk...
Ini Pesan Hamas untuk Warga Palestina yang Merayakan Idulfitri saat Agresi Israel
Dewi Andongsari, Sosok...
Dewi Andongsari, Sosok Ibunda Gajah Mada yang Jarang Diketahui
Berita Terkini
Hati-Hati! Makan Berlebihan...
Hati-Hati! Makan Berlebihan Saat Lebaran Bisa Picu Stroke, Ini Tips dari Ahli Gizi IPB
15 jam yang lalu
Mengejutkan! 5 Kata...
Mengejutkan! 5 Kata dalam Bahasa Indonesia Ini Ternyata dari Bahasa Arab
16 jam yang lalu
Siswa MAN 4 Jakarta...
Siswa MAN 4 Jakarta Ghifran Majid Diterima di 13 Kampus Ternama Dunia, Apa Rahasianya?
16 jam yang lalu
Ada Sejak Abad 15 Masehi,...
Ada Sejak Abad 15 Masehi, Pakar Unair Ungkap Sejarah Malam Takbiran di Indonesia
18 jam yang lalu
5 Daerah dengan Progres...
5 Daerah dengan Progres Penyaluran Tunjangan Guru Tertinggi di Indonesia, Karang Asem Hampir 100 %
22 jam yang lalu
Profil dan Riwayat Pendidikan...
Profil dan Riwayat Pendidikan Prof Ahmad Tholabi Kharlie, Khatib Salat Id di Masjid Istiqlal
23 jam yang lalu
Infografis
Ini Enam Biaya yang...
Ini Enam Biaya yang Tidak Ditanggung KIP Kuliah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved