6 PTN Jalur Mandiri Gratis Uang Pangkal, Beban Biaya Kuliah Berkurang

Kamis, 04 April 2024 - 11:47 WIB
loading...
6 PTN Jalur Mandiri...
Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) yang tidak memungut uang pangkal di jalur Mandiri. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini daftar 6 PTN jalur mandiri tanpa uang pangkal. Selain jalur SNBP dan UTBK SNBT, perguruan tinggi negeri (PTN) juga memiliki jalur mandiri untuk menggaet calon mahasiswa baru.

Selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dikenal sebagai biaya kuliah, jalur Mandiri PTN juga mengenal apa yang dinamakan uang pangkal yang besarnya ditentukan oleh masing-masing PTN.

Namun tahukah kamu bahwa ada PTN yang tidak mengenakan uang pangkal bagi calon mahasiswanya. PTN mana? Mengutip akun instagram@masukptn, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya

6 PTN Jalur Mandiri Tanpa Uang Pangkal


1. Universitas Indonesia


Mahasiswa baru program sarjana di UI melalui jalur reguler atau mandiri, tidak dikenakan uang pangkal.

2. Universitas Gadjah Mada


Mahasiswa dengan UKT pendidikan unggul bersubsidi tidak membayar SSPU, mendorong akses pendidikan mandiri tanpa beban finansial yang berlebihan.

3. Universitas Sriwijaya


Mahasiswa baru program sarjana UI melalui seleksi masuk reguler dan jalur mandiri membayar UKT tanpa uang pangkal.

4. Universitas Terbuka


UT mengadopsi sistem pembayaran paket semester (SIPS) di jalur mandirinya tanpa uang pangkal.

5. Institut Teknologi Sepuluh November


ITS tidak membebankan uang pangkal untuk jalur prestasi dan tidak mengenakan sumbangan pengembangan institusi.

6. Semua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)


PTKIN seperti UIN, IAIN, dan STEIN tidak memungut uang pangkal di jalur mandiri.

Pengertian Uang Pangkal


Uang pangkal adalah biaya awal yang harus dikeluarkan mahasiswa saat melanjutkan studi di perguruan tinggi. Sebelum melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, calon mahasiswa baru perlu mengetahui komponen-komponen biaya perkuliahan.

Mengutip Permenrristekdikti 39/2017, PTN bisa memungut uang pangkal dengan syarat tertentu. Umumnya, biaya ini diberlakukan kepada mahasiswa yang masuk kuliah melalui jalur tes mandiri. Besaran biaya uang pangkal bisa berbeda tergantung pada universitas dan jurusannya.

Pungutan uang pangkal dari setiap calon mahasiswa jalur mandiri oleh pemerintah memang diperbolehkan.Jadi setiap kampus yang memungut uang pangkal ini tidak akan mendapatkan sanksi karena telah dilindungi oleh perundang-undangan.

Namun tentu saja sebagai catatan bahwa pungutan ini harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dari mahasiswa itu tersendiri.

Beberapa kriteria perguruan tinggi untuk menentukan pembayaran uang pangkal:


1. Pekerjaan orang tua sebagai sumber penghasilan keluarga termasuk pendidikan anak-anak

2. Tanggungan jumlah keluarga juga menentukan akan berapa besar uang gedung yang harus terbayarkan

3. Waktu pendaftaran.

Semakin cepat mendaftar pada jalur mandiri biasanya pihak kampus akan memberikan keringanan jumlah pembayaran.

4. Nilai pada saat tes pendaftaran.

Walaupun jalur mandiri, pihak kampus juga tetap melakukan seleksi untuk mempertahankan kualitas lulusannya. Nilai saat tes ini juga dipertimbangkan untuk menentukan besarnya uang gedung yang harus mahasiswa bayarkan.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
28 PTN Resmi Buka Penerimaan...
28 PTN Resmi Buka Penerimaan Mahasiswa Baru lewat SMMPTN Barat 2025
Jalur SMMPTN Barat 2025...
Jalur SMMPTN Barat 2025 Dibuka 4 Mei, Ini Persyaratan dan Jadwal Selengkapnya
Kapan Pengumuman SNBP...
Kapan Pengumuman SNBP 2025? Catat Tanggal, Jam, dan 41 Link di Sini
SPAN-PTKIN 2025 Digelar,...
SPAN-PTKIN 2025 Digelar, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi
Bingung Pilih Jurusan...
Bingung Pilih Jurusan Kuliah? Ini Tips dari UGM agar Tak Salah Langkah
Calon Mahasiswa Perlu...
Calon Mahasiswa Perlu Tahu, Ini Daya Tampung Fakultas Bahasa dan Seni Unesa
3 Joki UTBK 2025 Ditangkap,...
3 Joki UTBK 2025 Ditangkap, Polda Jabar: Tersangka Beraksi 2 Tahun
Kehabisan Duit, Sekolah...
Kehabisan Duit, Sekolah Gratis yang Didirikan Miliarder Ini Bakal Tutup
Titip Motor Gratis di...
Titip Motor Gratis di Polres Depok selama Mudik Lebaran 2025, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Siap Perkuat Partai...
Siap Perkuat Partai Perindo Banten, Ratu Ageng Rekawati: Mari Bergandengan Tangan untuk NKRI
Propaganda LGBTQ di...
Propaganda LGBTQ di Rusia, Apple Kena Denda Rp1,5 Miliar
Hibah Bill Gates Rp2,6...
Hibah Bill Gates Rp2,6 Triliun ke RI, Sri Gusni Perindo: Momentum Percepatan Pembangunan Kesehatan Nasional
Bunuh Anak-Anak sebagai...
Bunuh Anak-Anak sebagai Hobi, Israel Berisiko Terisolasi di Era Apartheid
Inkanas Jadi Juara Umum...
Inkanas Jadi Juara Umum di Kejurnas Karate Piala Ketum PB Forki III 2025
Berita Terkini
Pengumuman SNBT 2025...
Pengumuman SNBT 2025 Resmi Dirilis 28 Mei Pukul 15.00 WIB, Cek Hasil di 41 Link Ini
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan Berbasis STEM Jadi Kunci Terwujudnya Generasi Unggul untuk Indonesia Emas
SPMB Jateng 2025, 56...
SPMB Jateng 2025, 56 SMA Swasta Ini Gratis Biaya Sekolah sampai Lulus
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Terbaik di Surabaya, Mau Jadi Perwira atau CPNS?
Riwayat Pendidikan Ibrahim...
Riwayat Pendidikan Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab yang Meninggal Dunia Hari Ini
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Gratis Langsung Kerja setelah Lulus, Mana Saja Itu?
Infografis
5 Perguruan Tinggi Negeri...
5 Perguruan Tinggi Negeri yang Membuka Jalur Mandiri Nilai Rapor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved