4 Jenis Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Sederajat yang Perlu Diketahui Siswa dan Jadwal Pakainya

Sabtu, 20 April 2024 - 11:00 WIB
loading...
4 Jenis Seragam Sekolah...
Aturan seragam sekolah dijelaskan di Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini daftar 4 jenis seragam sekolah SD, SMP, SMA sederajat yang perlu diketahui. Aturan seragam sekolah ini dijelaskan di Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Ada empat jenis pakaian seragam sekolah SD, SMP, dan SMA sederajat yang sudah diatur dalam peraturan Kemendikbudristek. Apa saja seragamnya? Untuk membahasnya, artikel kali ini akan menguraikannya, simak ya!

Jenis Seragam sekolah SD, SMP, SMA Sederajat


1. Pakaian Seragam Nasional


Pakaian seragam nasional adalah seragam dengan warna tertentu yang membedakan jenjang pendidikan siswa. Aturan seragam nasional, diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

• Peserta didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

• Peserta didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

• Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Baca juga: Polemik Seragam Sekolah dan Resonansi Intoleransi

Jika sekolah diselenggarakan oleh pemerintah daerah, orangtua atau wali masing-masing siswa memilih salah satu model pakaian seragam nasional dengan mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional yang diatur dalam peraturan ini.

Lalu pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Sekolah dapat memilih model Pakaian Seragam Nasional yang dikenakan oleh siswa dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.

Khusus siswa yang berada di Provinsi Aceh, bagi yang beragama Islam mengenakan Pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Jadwal Penggunaan Pakaian Seragam Nasional: Seragam ini digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

2. Pakaian Seragam Pramuka


Model dan warna pakaian seragam Pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jadwal penggunaan pakaian seragam pramuka: Pakaian seragam Pramuka digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

3. Pakaian Seragam Khas Sekolah


Pakaian seragam sekolah, biasanya adalah seragam dengan model tertentu yang dibuat oleh sekolah. Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Jadwal penggunaan pakaian seragam khas sekolah: Pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

4. Seragam adat


Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Jadwal penggunaan pakaian adat: Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2025...
KJP Plus Tahap 1 2025 Cair, Apa Saja Barang yang Bisa Dibelanjakan?
Mendikdasmen Soal Siswa...
Mendikdasmen Soal Siswa Nakal di Jabar Mau Dikirim ke Barak Militer: Tanya ke Ahli Pendidikan
Pendaftaran OSN 2025...
Pendaftaran OSN 2025 Diperpanjang hingga 2 Mei, Cek Infonya di Sini
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
SWA Ajak Siswa Wujudkan...
SWA Ajak Siswa Wujudkan Kepedulian Sosial Melalui Pembangunan Rumah Layak Huni
MNC Group Ajak Siswa...
MNC Group Ajak Siswa SMA Menjelajahi Dunia Industri melalui Company Visit 2025
Siswa Lentera Gunung...
Siswa Lentera Gunung Moria Senang Dapat Kacamata Gratis dari MNC Peduli dan Essilor
Edan! Perpisahan Siswa...
Edan! Perpisahan Siswa SMAN di Kalsel Digelar di Kelab Malam
Ketika Siswa Nakal Masuk...
Ketika Siswa Nakal Masuk Barak
Rekomendasi
AI X Tiba-tiba Mengoceh...
AI X Tiba-tiba Mengoceh Soal Genosida Kulit Putih Tanpa Diminta
Dari BRI untuk Bahari:...
Dari BRI untuk Bahari: Menanam Asa, Menjaga Ekosistem Laut Kapoposang
Ganjar Pranowo, Panda...
Ganjar Pranowo, Panda Nababan, hingga TB Hasanuddin Hadiri Sidang Hasto
Tak Kunjung Terima Legalitas...
Tak Kunjung Terima Legalitas Rumah, Warga Cluster Grand Alifia Laporkan Developer ke Polresta Bogor
Momen Pangeran Diponegoro...
Momen Pangeran Diponegoro Lolos Pengejaran Pasukan Belanda di Sungai Progo
Profil Jarred Dwayne...
Profil Jarred Dwayne Shaw, Pebasket Asing IBL Terjerat Narkoba Permen
Berita Terkini
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran, Golongan, dan Tunjangannya
Jawab Kebutuhan Dunia...
Jawab Kebutuhan Dunia Kerja, Matana University Buka Program Magister Manajemen
Cara Daftar Antrian...
Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya Mei 2025 untuk Sembako Murah
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2025, Sudah Dibuka!
UUM dan Uhamka Perpanjang...
UUM dan Uhamka Perpanjang Kerja Sama Strategis Bidang Pendidikan
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini
Infografis
4 Negara di Dunia yang...
4 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Pesawat Tempur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved