Polemik Hak Paten Merdeka Belajar, FSGI: Hibah Seharusnya Diserahkan Sepenuhnya

Selasa, 18 Agustus 2020 - 08:34 WIB
loading...
Polemik Hak Paten Merdeka...
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan pihaknya menghargai niat baik penyerahan merek Merdeka Belajar itu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hibah hak paten Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) tidak menghentikan polemik yang selama ini terjadi. Masalahnya, PT Sekolah Cikal masih menginginkan pemakaian bersama merek tersebut.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan pihaknya menghargai niat baik penyerahan merek Merdeka Belajar itu. Namun, itu harus dilakukan dengan ketulusan dan mekanisme yang benar sesuai peraturan Perundang-undangan. (Baca juga: UGM Jadi PTN Paling Diminati di SBMPTN )

“Padahal kalau dihibahkan, siapapun untuk kepentingan pendidikan boleh menggunakan merek dagang Merdeka Belajar, termasuk PT Sekolah Cikal,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Minggu (17/8/2020).

Retno mempertanyakan kenapa hibah ini hanya melalui surat kesepakatan bukan akta hibah. Selain itu, penyerahan merek ini baru dilakukan sekarang. Padahal merek Merdeka Belajar patennya sudah diperoleh PT Sekolah Cikal pada Mei 2020.

Selama ini penggunaan Merdeka Belajar dalam berbagai program Kemendikbud mendapatkan kritikan pedas masyarakat luas dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, Kemendikbud menggunakan merek yang sudah dipegang oleh sebuah perusahaan swasta.

FSGI menilai PT Sekolah Cikal memiliki kedudukan istimewa jika Merdeka Belajar dipakai bersama. Kemendikbud sebagai lembaga negara menjadi sejajar dengan sebuah perusahaan.

Retno menerangkan pemakaian bersama atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga memang diperbolehkan. Aturan tercantum pada Pasal 42 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. (Baca juga: LTMPT: ITB Puncaki Nilai UTBK Tertinggi di SBMPTN 2020 )

Karena ini hibah ini ke negara, menurutnya, pemilik seharusnya menyerahkan sepenuhnya. “Jika tidak dilakukan penyerahan murni dari pemegang merek dan pembuatan perjanjian hibah tak mengacu perundang-undangan, hal ini berpotensi besar merugikan keuangan negara dan kepentingan umum,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2074 seconds (0.1#10.140)