4 Jalur PPDB 2024 untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Calon Siswa Perlu Tahu

Kamis, 25 April 2024 - 08:00 WIB
loading...
4 Jalur PPDB 2024 untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Calon Siswa Perlu Tahu
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK sederajat bakal dibuka dalam waktu dekat. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 4 jalur PPDB 2024 untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang perlu diketahui. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK sederajat bakal dibuka dalam waktu dekat.

Meski sampai saat ini belum ada pengumuman resmi tentang PPDB 2024, tetapi berdasarkan pengalaman tahun 2023 jadwal pendaftaran dilakukan antara bulan Mei hingga Juli.Untuk info lebih lengkap, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

4 Jalur PPDB 2024


Perlu diketahui orangtua, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), setidaknya ada empat jalur utama yang dibuka.

1. Jalur Zonasi


Jalur ini diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni:

• Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

• Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

• Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili. Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.


2, Jalur Afirmasi


Jalur Afirmasi pada PPDB disediakan bagi masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

Kriteria calon siswa yang bisa mendaftar lewat jalur ini antara lain:

• Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

• Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1257 seconds (0.1#10.140)