Presiden Diminta Turun Tangan Menyelesaikan Masalah Hibah Merek Merdeka Belajar
Selasa, 18 Agustus 2020 - 10:02 WIB
loading...
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan penyerahan hibah itu diduga cacat prosedur karena belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan belum berbentuk akta hibah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga ada celah pelanggaran hukum dalam penyerahan hibah merek dagang Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan penyerahan hibah itu diduga cacat prosedur karena belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan belum berbentuk akta hibah. Masyarakat, menurutnya, belum menemukan adanya bukti pengalihan merek dagang itu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (Baca juga: UGM Jadi PTN Paling Diminati di SBMPTN )
FSGI menilai penyerahan hibah itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara karena program Merdeka Belajar dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Retno mengungkapkan proses perjanjian hibah itu berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan karena ada dugaan ketidakcermatan pejabat negara. “Proses penyerahan hibah yang cacat hukum dan tidak cermat, tentu akan berpotensi melanggar asas umum pemerintahan yang baik,” tuturnya dalam konferensi daring, Minggu (17/8/2020).
Seperti diketahui program Merdeka Belajar yang diusung Kemendikbud banyak menuai protes. Sebab, hak paten Merdeka Belajar sudah dipegang oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pendidikan.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan penyerahan hibah itu diduga cacat prosedur karena belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan belum berbentuk akta hibah. Masyarakat, menurutnya, belum menemukan adanya bukti pengalihan merek dagang itu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (Baca juga: UGM Jadi PTN Paling Diminati di SBMPTN )
FSGI menilai penyerahan hibah itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara karena program Merdeka Belajar dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Retno mengungkapkan proses perjanjian hibah itu berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan karena ada dugaan ketidakcermatan pejabat negara. “Proses penyerahan hibah yang cacat hukum dan tidak cermat, tentu akan berpotensi melanggar asas umum pemerintahan yang baik,” tuturnya dalam konferensi daring, Minggu (17/8/2020).
Seperti diketahui program Merdeka Belajar yang diusung Kemendikbud banyak menuai protes. Sebab, hak paten Merdeka Belajar sudah dipegang oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pendidikan.
Lihat Juga :