Presiden Diminta Turun Tangan Menyelesaikan Masalah Hibah Merek Merdeka Belajar

Selasa, 18 Agustus 2020 - 10:02 WIB
loading...
Presiden Diminta Turun...
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan penyerahan hibah itu diduga cacat prosedur karena belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan belum berbentuk akta hibah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga ada celah pelanggaran hukum dalam penyerahan hibah merek dagang Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan penyerahan hibah itu diduga cacat prosedur karena belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan belum berbentuk akta hibah. Masyarakat, menurutnya, belum menemukan adanya bukti pengalihan merek dagang itu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (Baca juga: UGM Jadi PTN Paling Diminati di SBMPTN )

FSGI menilai penyerahan hibah itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara karena program Merdeka Belajar dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Retno mengungkapkan proses perjanjian hibah itu berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan karena ada dugaan ketidakcermatan pejabat negara. “Proses penyerahan hibah yang cacat hukum dan tidak cermat, tentu akan berpotensi melanggar asas umum pemerintahan yang baik,” tuturnya dalam konferensi daring, Minggu (17/8/2020).

Seperti diketahui program Merdeka Belajar yang diusung Kemendikbud banyak menuai protes. Sebab, hak paten Merdeka Belajar sudah dipegang oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pendidikan.

Belakangan, PT Sekolah Cikal menghibahkan “Merdeka Belajar”. Namun ada ketentuan penggunaan bersama antara PT Sekolah Cikal dan Kemendikbud. Untuk itu, FSGI memberikan beberapa rekomendasi terkait hibah merek dagang Merdeka Belajar ini. Pertama, FSGI mendorong perbaikan penyerahan merek dagang Merdeka Belajar itu.

Kedua, penyerahan itu sebaiknya tidak dalam bentuk hibah tapi wakaf. Payung hukum yang digunakan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

“Wakaf memungkinkan merek dagang ini dapat selama-lamanya digunakan negara karena penyerahannya utuh. Wakaf jauh lebih kuat dari hibah. Wakaf juga melibatkan Kementerian Agama yang memiliki satuan pendidikan madrasah dan pondok pesantren,” terang Retno.

Terakhir, FSGI akan bersurat kepada Presiden Jokowi dan meminta turun tangan mengatasi persoalan ini. Retno mengungkapkan masalahnya, Merdeka Belajar bukan hanya jargon. Akan tetapi, bagian dari program-program Kemendikbud dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. (Baca juga: LTMPT: ITB Puncaki Nilai UTBK Tertinggi di SBMPTN 2020 )

Semua itu dibiayai APBN. “Demi menghindari konflik kepentingan dengan pejabat negara, presiden sebagai atasan pejabat tersebut wajib terlibat. Hal ini agar penyerahan (Merdeka Belajar) sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
Cara Akses Platform...
Cara Akses Platform Rumah Pendidikan Kemendikdasmen untuk Guru, Siswa, dan Orang Tua
Wamen Stella dan Pramono...
Wamen Stella dan Pramono Anung Bahas Jakarta Jadi Pusat Pendidikan Internasional
Hardiknas 2026, Mendikdasmen...
Hardiknas 2026, Mendikdasmen Sampaikan Terima Kasih kepada Guru di Seluruh Indonesia
Tema dan Logo Hardiknas...
Tema dan Logo Hardiknas 2026 Lengkap dengan Makna dan Link Unduhan Resmi
Dukung Sekolah Nyaman,...
Dukung Sekolah Nyaman, Pegadaian Praya Edukasi Siswa Siapkan Masa Depan Lewat Emas
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Rekomendasi
Cara Efisien Pengurusan...
Cara Efisien Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis Perusahaan
Meksiko Libas Ekuador...
Meksiko Libas Ekuador 2-0, El Tricolor Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Berita Terkini
MICoCS 2026: Akademisi...
MICoCS 2026: Akademisi Dunia Kupas Tantangan AI bagi Industri Media dan Komunikasi
Lowongan Internship...
Lowongan Internship Pertamina Group 2026 Dibuka, Tersedia 400 Lebih Posisi untuk Fresh Graduate!
S2 Psikologi Unika Atma...
S2 Psikologi Unika Atma Jaya Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT
Pengumuman Hasil Seleksi...
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dirilis, Cek Akun SSCASN!
IPB University Akan...
IPB University Akan Buka Jalur RPL untuk Penerimaan Mahasiswa Baru S1 dan Pascasarjana
Guru Bisa Dapat Bantuan...
Guru Bisa Dapat Bantuan Pendidikan S1/D4, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Infografis
Materi TWK Tidak Sesuai,...
Materi TWK Tidak Sesuai, Agus Raharjo Minta KASN Turun Tangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved