Apa Itu Iuran Pengembangan Institusi di UI? Segini Besarannya Setiap Jurusan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini informasi mengenai biaya kuliah IPI di UI yang perlu diketahui selain UKT. Universitas Indonesia (UI) mengenakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) 2024 - 2025 bagi mahasiswa S1 dan Program Vokasi UI kelas reguler yang diterima lewat jalur seleksi mandiri. Apa itu IPI? Apa perbedaannya dengan UKT? Untuk menjawab pertanyaan itu, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Dikutip dari laman resmi UI, IPI UI merupakan biaya pendidikan UI selain Uang Kuliah Tunggal (UKT). Berbeda dengan UKT yang dibayarkan per semester, IPI dibayarkan satu kali di awal kuliah.
Mahasiswa UI yang dikenakan IPI yaitu para mahasiswa yang diterima melalui Jalur Prestasi dan Pemerataan Kesempatan Belajar (PPKB), Jalur Prestasi, dan Jalur Seleksi Masuk (Simak) UI.
UI membagi tarif IPI ke dalam 4 kelompok IPI. Berikut besaran IPI Kelompok 1-4 di UI:
IPI Kelompok 2: Rp0
IPI Kelompok 3: Rp122.870.000
IPI Kelompok 4: Rp161.670.000
IPI Kelompok 1: Rp0
IPI Kelompok 2: Rp0
IPI Kelompok 3: Rp72.200.000
IPI Kelompok 4: Rp95.000.000
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 21.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 27.000.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 57.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 75.000.000
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 40.000.000
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 55.197.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 55.197.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 50.781.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 44.001.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 50.781.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 35.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 38.478.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 55.197.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 40.080.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 38.478.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 45.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 60.000.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 60.800.000
IPI Kelompok 4: Rp 80.000.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 75.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 98.500.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 35.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 45.000.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 40.000.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 22.500.000
IPI Kelompok 4: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 23.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 28.000.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 25.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 35.000.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 24.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 32.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 40.000.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 11.750.000
IPI Kelompok 4: Rp 15.500.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 12.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 16.000.000
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 9.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 12.000.000
1. IPI Kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 1
2. IPI Kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 2
3. IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5
4. UI menetapkan kelompok IPI seorang mahasiswa berdasarkan data sosio-ekonomi dari mahasiswa baru yang diberikan saat proses pra-registrasi
5. Jika ada ketidaksesuaian penetapan Kelompok IPI, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan yang dilanjutkan dengan konsultasi, verifikasi, dan diskusi
6. Tarif IPI didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikburistek.
Berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024, pimpinan perguruan tinggi dapat menetapkan tarif IPI selain UKT dengan besar maksimal 4 kali besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) per tahun tiap prodi. Penerapannya menggunakan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua atau penanggung biaya pendidikan mahasiswa bersangkutan.
Mengenal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di UI
Dikutip dari laman resmi UI, IPI UI merupakan biaya pendidikan UI selain Uang Kuliah Tunggal (UKT). Berbeda dengan UKT yang dibayarkan per semester, IPI dibayarkan satu kali di awal kuliah.
Mahasiswa UI yang dikenakan IPI yaitu para mahasiswa yang diterima melalui Jalur Prestasi dan Pemerataan Kesempatan Belajar (PPKB), Jalur Prestasi, dan Jalur Seleksi Masuk (Simak) UI.
Besaran IPI UI 2024 - 2025
UI membagi tarif IPI ke dalam 4 kelompok IPI. Berikut besaran IPI Kelompok 1-4 di UI:
S1 Pendidikan Dokter
IPI Kelompok 1: Rp0IPI Kelompok 2: Rp0
IPI Kelompok 3: Rp122.870.000
IPI Kelompok 4: Rp161.670.000
S1 Kedokteran Gigi
IPI Kelompok 1: Rp0
IPI Kelompok 2: Rp0
IPI Kelompok 3: Rp72.200.000
IPI Kelompok 4: Rp95.000.000
S1 Ilmu Keperawatan
IPI Kelompok 1: Rp 0IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 21.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 27.000.000
S1 Farmasi
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 57.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 75.000.000
S1 Gizi, S1 Kesehatan Masyarakat, S1 Kesehatan Lingkungan, S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
IPI Kelompok 1: Rp 0IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 40.000.000
S1 Biologi
IPI Kelompok 1: Rp 0IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 55.197.000
S1 Fisika
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 55.197.000
S1 Geofisika
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 50.781.000
S1 Geografi
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 44.001.000
S1 Geologi
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 50.781.000
S1 Ilmu Aktuaria
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 35.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 38.478.000
S1 Kimia
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 55.197.000
S1 Matematika
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 40.080.000
S1 Statistika
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 38.478.000
S1 Arsitektur, S1 Arsitektur Interior, S1 Teknik Biomedik, S1 Teknik Bioproses, S1 Teknik Elektro, S1 Teknik Industri, S1 Teknik Kimia, S1 Teknik Komputer, S1 Teknik Lingkungan, S1 Teknik Mesin, S1 Teknik Metalurgi dan Material, S1 Teknik Perkapalan, S1 Teknik Sipil
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 45.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 60.000.000
S1 Ilmu Komputer, S1 Sistem Informasi
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 60.800.000
IPI Kelompok 4: Rp 80.000.000
S1 Ilmu Hukum
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 75.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 98.500.000
S1 Ilmu Administrasi Fiskal, S1 Ilmu Administrasi Negara, S1 Administrasi Niaga
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 35.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 45.000.000
S1 Akuntansi, S1 Ilmu Ekonomi, S1 Manajemen
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 40.000.000
S1 Bisnis Islam, S1 Ilmu Ekonomi Islam
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 22.500.000
IPI Kelompok 4: Rp 30.000.000
S1 Arkeologi, S1 Bahasa dan Kebudayaan Korea, S1 Ilmu Filsafat, S1 Ilmu Perpustakaan, S1 Ilmu Sejarah, S1 Sastra Arab, S1 Sastra Belanda, S1 Sastra China, S1 Sastra Daerah untuk Sastra Jawa, S1 Sastra Indonesia, S1 Sastra Inggris, S1 Sastra Jepang, S1 Sastra Jerman, S1 Sastra Prancis, S1 Sastra Rusia
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 23.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 28.000.000
S1 Psikologi
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 25.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 35.000.000
S1 Antropologi Sosial, S1 Ilmu Politik, S1 Kesejahteraan Sosial, S1 Kriminologi, S1 Sosiologi
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 24.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 30.000.000
S1 Ilmu Hubungan Internasional, S1 Ilmu Komunikasi
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 32.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 40.000.000
D4 Bisnis Kreatif, D4 Manajemen Rekod dan Arsip, D4 Produksi Media
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 11.750.000
IPI Kelompok 4: Rp 15.500.000
D4 Fisioterapi, D4 Manajemen Bisnis Pariwisata, D4 Terapi Okupasi
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 12.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 16.000.000
D3 Administrasi Asuransi dan Aktuaria, D3 Akuntansi, D3 Administrasi Keuangan dan Perbankan, D3 Perkantoran, D3 Administrasi Perpajakan, D3 Hubungan Masyarakat, D3 Periklanan Kreatif, D3 Penyiaran Multimedia, D3 Administrasi Rumah Sakit
IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 9.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 12.000.000
Aturan Tarif IPI UI
1. IPI Kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 1
2. IPI Kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 2
3. IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5
4. UI menetapkan kelompok IPI seorang mahasiswa berdasarkan data sosio-ekonomi dari mahasiswa baru yang diberikan saat proses pra-registrasi
5. Jika ada ketidaksesuaian penetapan Kelompok IPI, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan yang dilanjutkan dengan konsultasi, verifikasi, dan diskusi
6. Tarif IPI didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikburistek.
Berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024, pimpinan perguruan tinggi dapat menetapkan tarif IPI selain UKT dengan besar maksimal 4 kali besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) per tahun tiap prodi. Penerapannya menggunakan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua atau penanggung biaya pendidikan mahasiswa bersangkutan.
(wyn)