Apa Itu Iuran Pengembangan Institusi di UI? Segini Besarannya Setiap Jurusan

Senin, 06 Mei 2024 - 12:15 WIB
loading...
Apa Itu Iuran Pengembangan...
Iuran Pengembangan Institusi (IPI) merupakan biaya pendidikan UI selain Uang Kuliah Tunggal (UKT). Berbeda dengan UKT yang dibayarkan per semester, IPI dibayarkan satu kali di awal kuliah. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi mengenai biaya kuliah IPI di UI yang perlu diketahui selain UKT. Universitas Indonesia (UI) mengenakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) 2024 - 2025 bagi mahasiswa S1 dan Program Vokasi UI kelas reguler yang diterima lewat jalur seleksi mandiri. Apa itu IPI? Apa perbedaannya dengan UKT? Untuk menjawab pertanyaan itu, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Mengenal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di UI


Dikutip dari laman resmi UI, IPI UI merupakan biaya pendidikan UI selain Uang Kuliah Tunggal (UKT). Berbeda dengan UKT yang dibayarkan per semester, IPI dibayarkan satu kali di awal kuliah.

Mahasiswa UI yang dikenakan IPI yaitu para mahasiswa yang diterima melalui Jalur Prestasi dan Pemerataan Kesempatan Belajar (PPKB), Jalur Prestasi, dan Jalur Seleksi Masuk (Simak) UI.

Besaran IPI UI 2024 - 2025


UI membagi tarif IPI ke dalam 4 kelompok IPI. Berikut besaran IPI Kelompok 1-4 di UI:

S1 Pendidikan Dokter

IPI Kelompok 1: Rp0
IPI Kelompok 2: Rp0
IPI Kelompok 3: Rp122.870.000
IPI Kelompok 4: Rp161.670.000

S1 Kedokteran Gigi


IPI Kelompok 1: Rp0
IPI Kelompok 2: Rp0
IPI Kelompok 3: Rp72.200.000
IPI Kelompok 4: Rp95.000.000

S1 Ilmu Keperawatan

IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 21.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 27.000.000

S1 Farmasi


IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 57.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 75.000.000

S1 Gizi, S1 Kesehatan Masyarakat, S1 Kesehatan Lingkungan, S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja

IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 40.000.000

S1 Biologi

IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 55.197.000


S1 Fisika


IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 55.197.000

S1 Geofisika


IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 50.781.000

S1 Geografi


IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 44.001.000

S1 Geologi


IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 50.781.000

S1 Ilmu Aktuaria


IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 35.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 38.478.000

S1 Kimia


IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 55.197.000

S1 Matematika


IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 40.080.000

S1 Statistika


IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 38.478.000

S1 Arsitektur, S1 Arsitektur Interior, S1 Teknik Biomedik, S1 Teknik Bioproses, S1 Teknik Elektro, S1 Teknik Industri, S1 Teknik Kimia, S1 Teknik Komputer, S1 Teknik Lingkungan, S1 Teknik Mesin, S1 Teknik Metalurgi dan Material, S1 Teknik Perkapalan, S1 Teknik Sipil


IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 45.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 60.000.000

S1 Ilmu Komputer, S1 Sistem Informasi


IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 60.800.000
IPI Kelompok 4: Rp 80.000.000

S1 Ilmu Hukum


IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 75.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 98.500.000

S1 Ilmu Administrasi Fiskal, S1 Ilmu Administrasi Negara, S1 Administrasi Niaga


IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 35.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 45.000.000

S1 Akuntansi, S1 Ilmu Ekonomi, S1 Manajemen


IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 40.000.000

S1 Bisnis Islam, S1 Ilmu Ekonomi Islam


IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 22.500.000
IPI Kelompok 4: Rp 30.000.000

S1 Arkeologi, S1 Bahasa dan Kebudayaan Korea, S1 Ilmu Filsafat, S1 Ilmu Perpustakaan, S1 Ilmu Sejarah, S1 Sastra Arab, S1 Sastra Belanda, S1 Sastra China, S1 Sastra Daerah untuk Sastra Jawa, S1 Sastra Indonesia, S1 Sastra Inggris, S1 Sastra Jepang, S1 Sastra Jerman, S1 Sastra Prancis, S1 Sastra Rusia


IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 23.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 28.000.000

S1 Psikologi


IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 25.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 35.000.000

S1 Antropologi Sosial, S1 Ilmu Politik, S1 Kesejahteraan Sosial, S1 Kriminologi, S1 Sosiologi


IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 24.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 30.000.000

S1 Ilmu Hubungan Internasional, S1 Ilmu Komunikasi


IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 32.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 40.000.000

D4 Bisnis Kreatif, D4 Manajemen Rekod dan Arsip, D4 Produksi Media


IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 11.750.000
IPI Kelompok 4: Rp 15.500.000

D4 Fisioterapi, D4 Manajemen Bisnis Pariwisata, D4 Terapi Okupasi


IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 12.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 16.000.000

D3 Administrasi Asuransi dan Aktuaria, D3 Akuntansi, D3 Administrasi Keuangan dan Perbankan, D3 Perkantoran, D3 Administrasi Perpajakan, D3 Hubungan Masyarakat, D3 Periklanan Kreatif, D3 Penyiaran Multimedia, D3 Administrasi Rumah Sakit


IPI Kelompok 1: Rp 0
IPI Kelompok 2: Rp 0
IPI Kelompok 3: Rp 9.000.000
IPI Kelompok 4: Rp 12.000.000

Aturan Tarif IPI UI


1. IPI Kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 1

2. IPI Kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 2

3. IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5

4. UI menetapkan kelompok IPI seorang mahasiswa berdasarkan data sosio-ekonomi dari mahasiswa baru yang diberikan saat proses pra-registrasi

5. Jika ada ketidaksesuaian penetapan Kelompok IPI, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan yang dilanjutkan dengan konsultasi, verifikasi, dan diskusi

6. Tarif IPI didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikburistek.

Berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024, pimpinan perguruan tinggi dapat menetapkan tarif IPI selain UKT dengan besar maksimal 4 kali besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) per tahun tiap prodi. Penerapannya menggunakan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua atau penanggung biaya pendidikan mahasiswa bersangkutan.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2243 seconds (0.1#10.140)