Orang Tua Siswa Wajib Tahu, Ini 4 Jalur PPDB di DKI Jakarta 2024

Rabu, 08 Mei 2024 - 10:57 WIB
loading...
Orang Tua Siswa Wajib Tahu, Ini 4 Jalur PPDB di DKI Jakarta 2024
Sama seperti tahun sebelumnya, pada 2024 masih ada 4 jalur penerimaan PPDB yang akan dibuka untuk wilayah DKI Jakarta. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 4 jalur PPDB di DKI Jakarta tahun 2024 yang perlu diketahui orang tua siswa. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta baru-baru telah merilis aturan terkait pelaksanaan PPDB jenjang PAUD-SMA/SMK. Apa saja jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta tahun 2024? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

4 Jalur PPDB DKI Jakarta 2024


Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru menyebutkan, ada dua syarat utama yang perlu dipenuhi calon siswa pendaftar. Pertama ia harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan yang kedua ia harus memenuhi batas usia yang telah ditentukan pada masing-masing satuan pendidikan. Sama seperti tahun sebelumnya, pada 2024 masih ada 4 jalur penerimaan yang akan dibuka. Ada 4 jalur penerimaan di PPDB Jakarta 2024 dikutip dari juknis resminya, Rabu (8/5/2024).

1. Jalur Prestasi


Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan apresiasi terhadap siswa yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik. Jalur penerimaan ini terbuka pada jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK.

Penentuan penerimaan ditentukan berdasarkan nilai rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Bila nanti pendaftar melebihi daya tampung, proses seleksi dilakukan berdasarkan urutan:

• Total pembobotan indeks prestasi

• Urutan pilihan sekolah

• Waktu Mendaftar

2. Jalur Afirmasi


Jalur Afirmasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan besar bagi anak dari keluarga tidak mampu di wilayah Jakarta. Penerimaan untuk jalur ini berada di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Seperti tahun sebelumnya, jalur afirmasi dibagi pada dua prioritas. Prioritas pertama ditujukan bagi anak asuh panti asuhan, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia ketika Covid-19.

Sedangkan prioritas kedua ditujukan untuk anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan anak pekerja/buruh yang direkomendasikan Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Jakarta dan terdaftar dalam DTKS.

Khusus SMP, SMA, dan SMK prioritas afirmasi kedua ditambah dengan pemegang KJP Plus yang masih aktif dan penerima Program Indonesia Pintar. Seluruh pendaftar jalur afirmasi prioritas kedua harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Jalur Zonasi


Jalur yang diperuntukkan bagi anak berdomisili di dalam wilayah Zona yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili dan kapasitas daya tampung sekolah.
Seluruh ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan di daerah tersebut.

Zonasi terbuka bagi peserta didik yang akan masuk SD, SMP dan SMK. Nantinya ada daftar zonasi prioritas yang akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan


Jalur pendaftaran yang memberikan kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tua/walinya harus berpindah tugas disertasi dengan perpindahan domisili serta kesempatan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tua/walinya bertugas.

Pendaftaran terbuka bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Untuk bisa terdaftar dalam seleksi, orang tua harus memiliki surat penugasan dari lembaga terkait yang mempekerjakan paling lama 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran dan surat keterangan yang menunjukkan adanya perpindahan domisili.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1012 seconds (0.1#10.140)