7 Ketentuan Dana Tunjangan Keluarga Penerima Beasiswa LPDP, Boleh Bawa Orang Tua Menemani

Rabu, 08 Mei 2024 - 14:24 WIB
loading...
7 Ketentuan Dana Tunjangan...
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan fasiltas tunjangan baru untuk anggota keluarga yang menemani penerima beasiswa LPDP. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 7 ketentuan atau aturan dana tunjangan keluarga beasiswa LPDP . Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan fasiltas tunjangan baru untuk penerima beasiswa jenjang S3, dokter, dan dokter spesialis.

Tunjangan itu berupa penanggungan biaya keluarga yang ikut menemani penerima beasiswa dalam proses studi utamanya di luar negeri. Untuk info lengkap mengenai hal itu, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Dana Tunjangan Keluarga Beasiswa LPDP 2024


Dalam laman resmi LPDP disebutkan, dana tunjangan untuk keluarga penerima beasiswa LPDP ini diberikan sejak anggota keluarga tersebut ikut pindah dan tinggal bersama penerima beasiswa di kota atau negara tujuan pendidikan.

Adapun pendaftaran LPDP tahap 2 baru akan dibuka 19 Juni 2024. Bagi pendaftar beasiswa S3, dokter, dan dokter spesialis yang ingin mendapatkan tunjangan bisa cari tahu dulu ketentuan tunjangan keluarga dalam beasiswa LPDP 2024.

Berikut ketentuan tunjangan keluarga:


1. Berlaku bagi awardee beasiswa LPDP Program Doktor, Program Dokter Spesialis, dan Program Dokter Subspesialis.

2. Diberikan paling banyak untuk 2 orang anggota keluarga.

3. Untuk suami atau istri dan anak yang dibawa dan tinggal bersama awardee selama studi berlangsung.

4. Bagi awardee penyandang disabilitas yang sudah mendapat Dana Pendamping Disabilitas, Dana Tunjangan Keluarga diberikan
pada 1 orang anggota keluarga.

5. Bagi awardee penyandang disabilitas yang belum menikah, Dana Tunjangan Keluarga dapat diberikan pada orangtua.

6. Besaran tunjangan masing-masing 25 persen dari Dana Hidup Bulanan Awardee.

7. Dana diberikan sejak anggota keluarga ikut pindah dan tinggal bersama di awardee di kota/negara tujuan.


Syarat Daftar Beasiswa LPDP


1. WNI yang telah lulus program D4/S1 atau S2 dari perguruan tinggi terakreditasi

2. Pelamar tidak sedang menempuh studi degree/non-degree baik S2 maupun S3

3. Bukan penerima beasiswa lain dan tidak sedang mendaftar beasiswa lain

4. Bersedia mengikuti seluruh aturan sesuai surat pernyataan

5. Wajib menandatangani komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana setelah menyelesaikan studi

6. Bagi pelamar program doctoral diwajibkan melampirkan proposal penelitian

7. Bagi pelamar lulusan luar negeri diwajibkan melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK

8. Melengkapi profil pendaftaran
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2663 seconds (0.1#10.140)