Apakah Siswa IPS Bisa Daftar IPDN dan PKN STAN Tahun 2024? Begini Jawabannya

Kamis, 09 Mei 2024 - 08:38 WIB
loading...
Apakah Siswa IPS Bisa...
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, siswa IPS tetap bisa mendaftar Sekolah Kedinasan IPDN maupun PKN STAN di 2024. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Apakah siswa IPS bisa daftar IPDN dan STAN 2024? Pertanyaan itu wajar dilontarkan mengingat di jenjang SMA memang ada penjurusan antara siswa juruaan IPS dan siswa jurusan IPS di mana hal itu berpengaruh terhadap jurusan yang diambil ketika melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

Lalu apakah siswa IPS bisa melanjutkan studi ke IPDN dan PKN STAN? Untuk menjawab pertanyaan itu, artikel kali ini akan menjawabnya, simak ya!

Siswa IPS Tetap Bisa Daftar IPDN dan PKN STAN


Siswa IPS tetap bisa mendaftar IPDN maupun STAN. Karena itu, perhatikan masing-masing persyaratan dari kedua instansi ini mengacu pada syarat daftar tahun lalu. Berikut informasinya.

A. Syarat Daftar IPDN


1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023;

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

4. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan empat tahun terakhir, dengan ketentuan: Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00, Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00.

5. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

6. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;



7. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;

8. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;

9. Pakta Integritas Tahun 10. Alamat e-mail yang aktif; dan 11. Pasfoto berwarna ukuran foto 4Ă—6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

B. Syarat Daftar PKN STAN


Dalam persyaratan PKN STAN tahun lalu, tidak ada persyaratan apakah harus siswa SMA, MA IPA atau IPS yang daftar. Jadi baik siswa peminatan IPA, IPS bisa daftar di instansi milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini.

Berikut daftar lengkap persyaratan mendaftar di PKN STAN:

1. Lulusan tahun 2024 dan dua tahun di bawahnya.

2. Memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dari skala 100,00 (reguler dan afirmasi) 75,00 dari skala 100,00 (pembibitan).

3. Usia maksimal 21 tahun dan minimal 14 tahun.

4. Memiliki nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) bagi jalur reguler dan afirmasi kewilayahan.

5. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.

6. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinga atau anggota badan lainnya. 7. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain telinga. Tindik di telinga hanya diperbolehkan 1 pasang. 8. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

9. Peserta belum dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya Itulah jawaban dari apakah siswa IPS bisa daftar IPDN atau STAN. Dari informasi ini, lulusan SMA sederajat bisa mempersiapkan diri apabila pendaftaran sekolah kedinasan 2024 resmi dibuka.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)