Kekerasan STIP Terus Berulang, DPR Desak Dilakukan Audit Total
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terulangnya kekerasan di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) memicu keprihatinan banyak kalangan. Kampus milik Kementerian Perhubungan tersebut pun dinilai perlu diaudit total untuk memastikan kelayakannya sebagai lembaga pendidikan.
“Tewasnya Putu Satria Ananta mahasiswa STIP Jakarta akibat kekerasan di lingkungan pendidikan tentu menjadi keprihatinan mendalam bagi kita semua. Apalagi kasus ini bukanlah kasus pertama di lingkungan STIP. Maka kami mendesak agar dilakukan audit total agar ada solusi sehingga kasus kekerasan ini tidak kembali terulang,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Jumat (10/5/2024).
Huda menjelaskan audit total STIP bisa meliputi audit sistem maupun audit kinerja. Audit sistem untuk memastikan apakah memang sistem pendidikan STIP menumbuhkan budaya kekerasan sedangkan audit kinerja untuk memastikan apakah penyelenggara pendidikan benar-benar telah menciptakan zerro tolerance terhadap fenomena kekerasan dalam kampus.
“Audit sistem maupun kinerja STIP Jakarta ini bisa dilakukan lintas sektoral dengan melibatkan pakar maupun elemen masyarakat sipil di bidang pendidikan sehingga menghasilkan kesimpulan objektif,” katanya.
Huda mengingatkan jika kekerasan di lingkungan STIP Jakarta sudah menjadi budaya yang sulit hilang. Sejak 2008 misalnya sudah ada 4 taruna STIP yang tewas akibat kekerasan senior kepada yunior.
Selain itu dua orang taruna tercatat mengalami gegar otak dan cidera fisik lainnya akibat kasus yang sama. “Maka sudah selayaknya audit dilakukan agar budaya kekerasan ini tidak terus berulang,” katanya.
Kekerasan di lingkungan sekolah kedinasan milik Kemenhub, lanjut Huda ternyata tidak hanya terjadi di STIP Jakarta. Februari 2023 misalnya seorang taruna Politeknik Pelayaran Surabaya juga tewas akibat kekerasan dari kakak angkatannya.
“Dalam persidangan pelaku mengungkapkan jika apa yang mereka lakukan tidak lebih dari perlakuan yang mereka terima dari kakak seniornya. Jadi sepertinya perploncoan di sekolah-sekolah kedinasan milik Kemenhub ini seolah jadi tradisi. Ironisnya perploncoan ini menjurus ke kekerasan fisik yang memicu peserta didik luka hingga tewas,” katanya.
Politikus PKB ini mengatakan saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah (PP) 57/2022 tentang Perguruan Tinggi Kedinasan. Dalam aturan tersebut dimungkinkan adanya pembubaran sekolah kedinasan atau dialihkan pengelolaannya ke kementerian lain jika dari hasil evaluasi ditemukan hal-hal yang merugikan peserta didik.
“Maka kami meminta ada audit total agar diketahui kelayakan Kemenhub menyelenggarakan dan mengelola lembaga pendidikan. Jika memang tidak layak kenapa misalnya tidak dialihkan pengelolaanya ke Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi. Sehingga pengelolaan pendidikan di Indonesia satu pintu saja,” pungkasnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya telah mengambil beberapa langkah konkret untuk dilakukan pembenahan di STIP menyusul kasus penganiayaan yang ada.
Pada jangka pendek, penerimaan siswa STIP Jakarta dihentikan untuk sementara. "Selain itu juga melarang berbagi aktivitas yang dapat mendorong celah terjadinya perundungan, termasuk salah satunya menghilangkan kepangkatan dan sebutan senior dan junior di dalam sekolah," imbuh Menhub.
Untuk diketahui, seorang taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara asal Bali, Putu Satria Ananta tewas setelah menerima aksi kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut, Jumat (3/5/2024).
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tewasnya Putu Satria Ananta mahasiswa STIP Jakarta akibat kekerasan di lingkungan pendidikan tentu menjadi keprihatinan mendalam bagi kita semua. Apalagi kasus ini bukanlah kasus pertama di lingkungan STIP. Maka kami mendesak agar dilakukan audit total agar ada solusi sehingga kasus kekerasan ini tidak kembali terulang,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Jumat (10/5/2024).
Huda menjelaskan audit total STIP bisa meliputi audit sistem maupun audit kinerja. Audit sistem untuk memastikan apakah memang sistem pendidikan STIP menumbuhkan budaya kekerasan sedangkan audit kinerja untuk memastikan apakah penyelenggara pendidikan benar-benar telah menciptakan zerro tolerance terhadap fenomena kekerasan dalam kampus.
“Audit sistem maupun kinerja STIP Jakarta ini bisa dilakukan lintas sektoral dengan melibatkan pakar maupun elemen masyarakat sipil di bidang pendidikan sehingga menghasilkan kesimpulan objektif,” katanya.
Huda mengingatkan jika kekerasan di lingkungan STIP Jakarta sudah menjadi budaya yang sulit hilang. Sejak 2008 misalnya sudah ada 4 taruna STIP yang tewas akibat kekerasan senior kepada yunior.
Selain itu dua orang taruna tercatat mengalami gegar otak dan cidera fisik lainnya akibat kasus yang sama. “Maka sudah selayaknya audit dilakukan agar budaya kekerasan ini tidak terus berulang,” katanya.
Kekerasan di lingkungan sekolah kedinasan milik Kemenhub, lanjut Huda ternyata tidak hanya terjadi di STIP Jakarta. Februari 2023 misalnya seorang taruna Politeknik Pelayaran Surabaya juga tewas akibat kekerasan dari kakak angkatannya.
“Dalam persidangan pelaku mengungkapkan jika apa yang mereka lakukan tidak lebih dari perlakuan yang mereka terima dari kakak seniornya. Jadi sepertinya perploncoan di sekolah-sekolah kedinasan milik Kemenhub ini seolah jadi tradisi. Ironisnya perploncoan ini menjurus ke kekerasan fisik yang memicu peserta didik luka hingga tewas,” katanya.
Politikus PKB ini mengatakan saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah (PP) 57/2022 tentang Perguruan Tinggi Kedinasan. Dalam aturan tersebut dimungkinkan adanya pembubaran sekolah kedinasan atau dialihkan pengelolaannya ke kementerian lain jika dari hasil evaluasi ditemukan hal-hal yang merugikan peserta didik.
“Maka kami meminta ada audit total agar diketahui kelayakan Kemenhub menyelenggarakan dan mengelola lembaga pendidikan. Jika memang tidak layak kenapa misalnya tidak dialihkan pengelolaanya ke Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi. Sehingga pengelolaan pendidikan di Indonesia satu pintu saja,” pungkasnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya telah mengambil beberapa langkah konkret untuk dilakukan pembenahan di STIP menyusul kasus penganiayaan yang ada.
Pada jangka pendek, penerimaan siswa STIP Jakarta dihentikan untuk sementara. "Selain itu juga melarang berbagi aktivitas yang dapat mendorong celah terjadinya perundungan, termasuk salah satunya menghilangkan kepangkatan dan sebutan senior dan junior di dalam sekolah," imbuh Menhub.
Untuk diketahui, seorang taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara asal Bali, Putu Satria Ananta tewas setelah menerima aksi kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut, Jumat (3/5/2024).
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(wyn)