Apakah Penerima KIP Kuliah Tetap Membayar UKT? Simak Penjelasan Lengkapnya

Minggu, 12 Mei 2024 - 08:04 WIB
loading...
Apakah Penerima KIP...
Apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah juga akan tetap membayar kuliah setiap semester?. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - KIP Kuliah merupakan program pemerintah dalam memberikan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Dilansir dari Puslapdik Kemendikbudristek, KIP Kuliah merupakan perkembangan dari program Bidikmisi yang sudah digulirkan pemerintah sejak tahun 2011. Bantuan ini diberikan pada lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang memiliki potensi akademik namun punya keterbatasan ekonomi.

Baca juga: Apakah Jalur Mandiri Bisa Pakai KIP Kuliah 2024? Begini Aturannya

Karena dikhususkan untuk setiap masyarakat yang memiliki keterbelakangan ekonomi, membuat program pemerintah ini berbeda dengan beasiswa yang notabene merupakan pemberian penghargaan berdasar prestasi.

Besaran Bantuan KIP Kuliah dan Terkait Pembayaran UKT


Penerima KIP Kuliah nantinya akan mendapatkan bantuan biaya hidup setiap bulan dari pemerintah. Biaya hidup ini dibagi menjadi beberapa klaster, sesuai dengan wilayah Perguruan Tinggi. Berikut ini di antaranya :

Klaster 1: Rp 800.000
Klaster 2: Rp 950.000
Klaster 3: Rp 1.100.000
Klaster 4: Rp 1.250.000
Klaster 5: Rp 1.400.000

Karena telah mendapat bantuan setiap bulannya, apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah juga akan tetap membayar kuliah setiap semester? Ternyata tidak.

Baca juga: Ketahui Daftar Perguruan Tinggi yang Bisa Pakai KIP Kuliah di Jalur Mandiri 2024

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengungkapkan, jika penerima KIP Kuliah tidak wajib membayar uang kuliah per semester atau UKT.

Sebab Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semester juga telah dibayarkan oleh Pemerintah. Selain itu, perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.

Abdul Kahar pun mengimbau para mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk melapor ke laman lapor.go.id jika memang masih diberi tagihan uang kuliah dari perguruan tinggi.

Itulah penjelasan terkait pengguna atau pemilik KIP Kuliah yang tidak diharuskan untuk membayar UKT.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Untar Siapkan Lulusan...
Untar Siapkan Lulusan Berkualitas lewat Sertifikasi Profesi
Kapan Pendaftaran Beasiswa...
Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 2025 Dibuka? Ini Perkiraan Jadwalnya
Perbedaan 3 Nama Panggilan...
Perbedaan 3 Nama Panggilan Pelajar Sekolah Kedinasan, Taruna, Praja, dan Mahasiswa
Seleksi Mandiri ITB...
Seleksi Mandiri ITB 2025 Dibuka, Ada Jalur Beasiswa dan KIP Kuliah
Mahasiswa DKV MNC University...
Mahasiswa DKV MNC University Kunjungi IDDC, Perluas Pengetahuan tentang Desain dan Industri Kreatif
Menjangkau Pelosok Negeri,...
Menjangkau Pelosok Negeri, Unika Atma Jaya Salurkan Beasiswa Rp44 Miliar
UNJ Dorong Kesadaran...
UNJ Dorong Kesadaran SDGs lewat Kegiatan Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Lingkungan
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Pentingnya Literasi,...
Pentingnya Literasi, Mahasiswa Didorong Hindari Produk Keuangan Ilegal
Rekomendasi
Harga Pangan Terbaru:...
Harga Pangan Terbaru: Minyak Goreng Melonjak, Bawang dan Beras Turun
Penjelasan Ending Resident...
Penjelasan Ending Resident Playbook dan Peluang Kemungkinan Season 2
Tampil di Porprov Jatim...
Tampil di Porprov Jatim IX 2025, Kampung Budaya Polowijen Gelar Audisi 300 Penari
Ini Cerita Singapore...
Ini Cerita Singapore Airlines Bagikan Bonus Hampir 8 Kali Gaji untuk Seluruh Karyawannya
Demo Terbesar Bela Palestina...
Demo Terbesar Bela Palestina Pecah di Belanda, Massa Merahkan Jalan Den Haag
Resmi Berlaku, Balik...
Resmi Berlaku, Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Kini Bebas BBNKB
Berita Terkini
Peran Strategis Dana...
Peran Strategis Dana Abadi Pendidikan dalam Mendukung Aktivitas Akademik
3 Sekolah Kedinasan...
3 Sekolah Kedinasan Terbaik di Makassar, Lulusannya Jadi Calon PNS
Benarkah Orang Pendek...
Benarkah Orang Pendek Lebih Panjang Umur? Pakar IPB Bilang Begini
FHCI BUMN: Ini Kriteria...
FHCI BUMN: Ini Kriteria Peserta yang Lolos RBB 2025 ke Tes Online Tahap 2
Ini Persyaratan Prapendaftaran...
Ini Persyaratan Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 dan Ikuti Langkah Mudahnya
UGM Sediakan 3.670 Kursi...
UGM Sediakan 3.670 Kursi untuk Mahasiswa Baru di Jalur Mandiri 2025, Segera Daftar!
Infografis
Ini Kriteria Penerima...
Ini Kriteria Penerima Diskon 50% Tarif Listrik di Awal 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved