UKT Mahal, JPPI: Kampus Tempat Mencerdaskan, Bukan Lahan Bisnis

Jum'at, 17 Mei 2024 - 12:50 WIB
loading...
UKT Mahal, JPPI: Kampus...
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menanggapi polemik UKT mahal engan memberikan lima rekomendasi. Foto/Freepik.
A A A
JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia ( JPPI ) menanggapi polemik UKT mahal. Ada lima rekomendasi JPPI terkait UKT yang naik signifikan dan tiba-tiba ini.

Kornas JPPI Ubaid Matraji mengatakan, data BPS pada 2023 menyebutkan jika hanya ada 10,15 persen penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas yang bisa kuliah di perguruan tinggi.

"Biaya yang mahal menyebabkan akses ke perguruan tinggi ini masih sangat kecil. Apalagi pemerintah menganggap pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier," katanya,. melalui siaran pers, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Tuntut UKT Turun, JPPI: Pendidikan Tinggi Bukan Kebutuhan Tersier

JPPI pun menuntut pemerintah, untuk mengembalikan posisi pendidikan sebagai public goods dan menolak beragam bentuk komersialisasi di perguruan tinggi, khususnya universitas negeri yang berstatus Badan Hukum atau PTNBH.

Terkait dengan polemik UKT yang makin menjadi perbincangan publik ini, Ubaid mengatakan, JPPI memberikan lima rekomendasi.

Salah satunya, JPPI meminta para guru besar di kampus untuk tidak diam dalam menyikapi protes dan polemik soal UKT ini. Jangan hanya ketika hajatan politik saja, para guru besar ini bersuara, tapi saat mahasiswa butuh dukungan.

"Para guru besar di kampus harus bersuara dan mengembalikan marwah kampus sebagai tempat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sebagai lahan bisnis," tegasnya.

Kemudian, JPPI juga menuntut Kemendikbudristek mengembalikan posisi pendidikan tinggi sebagai public goods dan bukan sebagai kebutuhan tersier karena akan menyalahi amanat UUD 1945.

Dia juga mendorong adanya evaluasi total kebijakan Kampus Merdeka yang menurutnya mendorong PTN menjadi PTNBH yang berperan besar dalam melambungnya biaya UKT.

"karena pemerintah tidak lagi menanggung biaya pendidikan, lalu dialihkan beban tersebut ke mahasiswa melalui skema UKT," lugas Ubaid.

Baca juga: Buntut UKT Naik Fantastis, PDIP Desak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Ditinjau Ulang

Lalu Kemendikbudristek juga harus cabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi karena menjadi landasan penetapan tarif UKT.

Pimpinan kampus harus melindungi hak mahasiswa untuk bersuara dan bisa melanjutkan kuliah. Jangan persekusi dan intimidasi mahasiswa yang sedang berpendapat di muka umum.

"Juga, pimpinan kampus harus memperbaiki data KIP Kuliah supaya tepat sasaran dan menyusun kembali besaran UKT disesuaikan dengan kemampuan bayar mahasiswa," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, UKT yang naik di PTN membuat publik terutama mahasiswa kecewa lantaran naiknya yang dinilai tiba-tiba di tengah jalan dan kenaikannya pun sangat tinggi.

Kemendikbudristek berdalih, UKT naik itu karena tiap tahun ada kajian kebutuhan biaya operasional PTN, adanya program Kampus Merdeka, hingga pemerintah tidak mampu menutupi seluruh biaya operasional PTN sehingga meminta partisipasi dari masyarakat dalam bentuk UKT ini.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
12.000 Guru Bisa Dapat...
12.000 Guru Bisa Dapat Bantuan Kuliah Rp3,5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?
Biaya Kuliah PPDS Anestesi...
Biaya Kuliah PPDS Anestesi Unpad, Ternyata Mahal Juga!
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah PPDS Anestesi? Cek UKT di UI, UGM, Unpad, Unair, dan Unri
9 Jurusan Unair dengan...
9 Jurusan Unair dengan UKT di Bawah Rp10 Juta Jalur Mandiri 2025
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di 5 PTN Pulau Sumatera Jalur Mandiri 2025: Unand, Unsri, USK, USU, dan Unri
Lulus SNBP 2025 di ITS,...
Lulus SNBP 2025 di ITS, IPB, dan ITB? Berikut Biaya Kuliahnya untuk Semua Jurusan
Aksi Demo Pelajar Tolak...
Aksi Demo Pelajar Tolak Program MBG di Papua Berujung Kekerasan, JPPI Kecam Tindakan Aparat
Viral Mahasiswa Penerima...
Viral Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Diminta Kerja Paruh Waktu, Warganet: ITB Makin Hari, Makin Kocak!
Polemik UKT Perlu Resolusi...
Polemik UKT Perlu Resolusi Konflik yang Mengakar, Dina Hidayana: Pendidikan Gerbang Peradaban
Rekomendasi
Deretan Pati AD, AL,...
Deretan Pati AD, AL, dan AU Dapat Promosi Jabatan Bintang 2 Akhir April 2025
Pemprov Jakarta Impor...
Pemprov Jakarta Impor Sapi Australia demi Jaga Stabilisasi Harga Daging
Andre Taulany Kembali...
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Rien Wartia Trigina
Luna Maya dan Maxime...
Luna Maya dan Maxime Bouttier Menikah di Bali Hari Ini
Kinerja Tumbuh Luar...
Kinerja Tumbuh Luar Biasa, MSIN Kantongi Pendapatan Rp418,8 Miliar dari Platform OTT
Nana Mirdad Buka Suara...
Nana Mirdad Buka Suara soal Tuduhan Ogah Bayar Paylater, Ungkap Teror dari Debt Collector
Berita Terkini
ITS Buka 2 Jalur Baru...
ITS Buka 2 Jalur Baru di Seleksi Mandiri 2025, Masuk Lebih Mudah? Tanpa Tes Tulis
Kisah Tuti, Ibu Dua...
Kisah Tuti, Ibu Dua Balita Raih IPK 4 di Tengah Tantangan Kuliah S2 di UGM
Pendidikan Mentereng...
Pendidikan Mentereng Omara Esteghlal, Aktor Berbakat yang Juga Pacar Prilly Latuconsina
35 Contoh Soal Peluang...
35 Contoh Soal Peluang Empirik SMP Kelas 8, Lengkap Beserta Jawaban dan Pembahasannya
30 Contoh Majas Simile,...
30 Contoh Majas Simile, Penuh Makna dan Mudah Dipahami
Profil 2 Figur Ternama...
Profil 2 Figur Ternama Lulusan SMAN 21 Surabaya, Ada Idolamu?
Infografis
Arkeolog Pecahkan Misteri...
Arkeolog Pecahkan Misteri Kutukan Firaun, Ternyata Bukan Sihir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved