UKT Mahal, JPPI: Kampus Tempat Mencerdaskan, Bukan Lahan Bisnis

Jum'at, 17 Mei 2024 - 12:50 WIB
loading...
UKT Mahal, JPPI: Kampus...
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menanggapi polemik UKT mahal engan memberikan lima rekomendasi. Foto/Freepik.
A A A
JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia ( JPPI ) menanggapi polemik UKT mahal. Ada lima rekomendasi JPPI terkait UKT yang naik signifikan dan tiba-tiba ini.

Kornas JPPI Ubaid Matraji mengatakan, data BPS pada 2023 menyebutkan jika hanya ada 10,15 persen penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas yang bisa kuliah di perguruan tinggi.

"Biaya yang mahal menyebabkan akses ke perguruan tinggi ini masih sangat kecil. Apalagi pemerintah menganggap pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier," katanya,. melalui siaran pers, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Tuntut UKT Turun, JPPI: Pendidikan Tinggi Bukan Kebutuhan Tersier

JPPI pun menuntut pemerintah, untuk mengembalikan posisi pendidikan sebagai public goods dan menolak beragam bentuk komersialisasi di perguruan tinggi, khususnya universitas negeri yang berstatus Badan Hukum atau PTNBH.

Terkait dengan polemik UKT yang makin menjadi perbincangan publik ini, Ubaid mengatakan, JPPI memberikan lima rekomendasi.

Salah satunya, JPPI meminta para guru besar di kampus untuk tidak diam dalam menyikapi protes dan polemik soal UKT ini. Jangan hanya ketika hajatan politik saja, para guru besar ini bersuara, tapi saat mahasiswa butuh dukungan.

"Para guru besar di kampus harus bersuara dan mengembalikan marwah kampus sebagai tempat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sebagai lahan bisnis," tegasnya.

Kemudian, JPPI juga menuntut Kemendikbudristek mengembalikan posisi pendidikan tinggi sebagai public goods dan bukan sebagai kebutuhan tersier karena akan menyalahi amanat UUD 1945.

Dia juga mendorong adanya evaluasi total kebijakan Kampus Merdeka yang menurutnya mendorong PTN menjadi PTNBH yang berperan besar dalam melambungnya biaya UKT.

"karena pemerintah tidak lagi menanggung biaya pendidikan, lalu dialihkan beban tersebut ke mahasiswa melalui skema UKT," lugas Ubaid.

Baca juga: Buntut UKT Naik Fantastis, PDIP Desak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Ditinjau Ulang

Lalu Kemendikbudristek juga harus cabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi karena menjadi landasan penetapan tarif UKT.

Pimpinan kampus harus melindungi hak mahasiswa untuk bersuara dan bisa melanjutkan kuliah. Jangan persekusi dan intimidasi mahasiswa yang sedang berpendapat di muka umum.

"Juga, pimpinan kampus harus memperbaiki data KIP Kuliah supaya tepat sasaran dan menyusun kembali besaran UKT disesuaikan dengan kemampuan bayar mahasiswa," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, UKT yang naik di PTN membuat publik terutama mahasiswa kecewa lantaran naiknya yang dinilai tiba-tiba di tengah jalan dan kenaikannya pun sangat tinggi.

Kemendikbudristek berdalih, UKT naik itu karena tiap tahun ada kajian kebutuhan biaya operasional PTN, adanya program Kampus Merdeka, hingga pemerintah tidak mampu menutupi seluruh biaya operasional PTN sehingga meminta partisipasi dari masyarakat dalam bentuk UKT ini.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
Daftar Beasiswa Pertamina...
Daftar Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2026, Dapat Bantuan UKT dan Biaya Hidup
20 Jurusan UI dengan...
20 Jurusan UI dengan UKT Maksimal di Bawah Rp10 Juta Jalur SIMAK UI 2026
Biaya Kuliah FHUI di...
Biaya Kuliah FHUI di SNBP, SNBT, dan Mandiri 2026: UKT Mulai Rp500 Ribu, IPI hingga Rp48 Juta
Dugaan Pelecehan Seksual...
Dugaan Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FHUI, JPPI: Alarm Keras
Besaran UKT ITB Jalur...
Besaran UKT ITB Jalur SNBP dan SNBT 2026, Biaya Kuliah Tertinggi Rp14,5 Juta
Gubernur Kaltim Salurkan...
Gubernur Kaltim Salurkan UKT Gratis Rp44 Miliar untuk 32 Ribu Mahasiswa
Pemprov Kaltim: Isu...
Pemprov Kaltim: Isu Beasiswa Gratispol Jadi Rp5 Juta Hoaks
Bang Rapin Ajak Alumni...
Bang Rapin Ajak Alumni Cari Solusi Mahalnya Biaya Kuliah di UI
Rekomendasi
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Berita Terkini
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved