UKT Mahal, JPPI: Kampus Tempat Mencerdaskan, Bukan Lahan Bisnis

Jum'at, 17 Mei 2024 - 12:50 WIB
loading...
UKT Mahal, JPPI: Kampus...
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menanggapi polemik UKT mahal engan memberikan lima rekomendasi. Foto/Freepik.
A A A
JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia ( JPPI ) menanggapi polemik UKT mahal. Ada lima rekomendasi JPPI terkait UKT yang naik signifikan dan tiba-tiba ini.

Kornas JPPI Ubaid Matraji mengatakan, data BPS pada 2023 menyebutkan jika hanya ada 10,15 persen penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas yang bisa kuliah di perguruan tinggi.

"Biaya yang mahal menyebabkan akses ke perguruan tinggi ini masih sangat kecil. Apalagi pemerintah menganggap pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier," katanya,. melalui siaran pers, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Tuntut UKT Turun, JPPI: Pendidikan Tinggi Bukan Kebutuhan Tersier

JPPI pun menuntut pemerintah, untuk mengembalikan posisi pendidikan sebagai public goods dan menolak beragam bentuk komersialisasi di perguruan tinggi, khususnya universitas negeri yang berstatus Badan Hukum atau PTNBH.

Terkait dengan polemik UKT yang makin menjadi perbincangan publik ini, Ubaid mengatakan, JPPI memberikan lima rekomendasi.

Salah satunya, JPPI meminta para guru besar di kampus untuk tidak diam dalam menyikapi protes dan polemik soal UKT ini. Jangan hanya ketika hajatan politik saja, para guru besar ini bersuara, tapi saat mahasiswa butuh dukungan.

"Para guru besar di kampus harus bersuara dan mengembalikan marwah kampus sebagai tempat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sebagai lahan bisnis," tegasnya.

Kemudian, JPPI juga menuntut Kemendikbudristek mengembalikan posisi pendidikan tinggi sebagai public goods dan bukan sebagai kebutuhan tersier karena akan menyalahi amanat UUD 1945.

Dia juga mendorong adanya evaluasi total kebijakan Kampus Merdeka yang menurutnya mendorong PTN menjadi PTNBH yang berperan besar dalam melambungnya biaya UKT.

"karena pemerintah tidak lagi menanggung biaya pendidikan, lalu dialihkan beban tersebut ke mahasiswa melalui skema UKT," lugas Ubaid.

Baca juga: Buntut UKT Naik Fantastis, PDIP Desak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Ditinjau Ulang

Lalu Kemendikbudristek juga harus cabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi karena menjadi landasan penetapan tarif UKT.

Pimpinan kampus harus melindungi hak mahasiswa untuk bersuara dan bisa melanjutkan kuliah. Jangan persekusi dan intimidasi mahasiswa yang sedang berpendapat di muka umum.

"Juga, pimpinan kampus harus memperbaiki data KIP Kuliah supaya tepat sasaran dan menyusun kembali besaran UKT disesuaikan dengan kemampuan bayar mahasiswa," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, UKT yang naik di PTN membuat publik terutama mahasiswa kecewa lantaran naiknya yang dinilai tiba-tiba di tengah jalan dan kenaikannya pun sangat tinggi.

Kemendikbudristek berdalih, UKT naik itu karena tiap tahun ada kajian kebutuhan biaya operasional PTN, adanya program Kampus Merdeka, hingga pemerintah tidak mampu menutupi seluruh biaya operasional PTN sehingga meminta partisipasi dari masyarakat dalam bentuk UKT ini.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
Daftar Beasiswa Pertamina...
Daftar Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2026, Dapat Bantuan UKT dan Biaya Hidup
20 Jurusan UI dengan...
20 Jurusan UI dengan UKT Maksimal di Bawah Rp10 Juta Jalur SIMAK UI 2026
Biaya Kuliah FHUI di...
Biaya Kuliah FHUI di SNBP, SNBT, dan Mandiri 2026: UKT Mulai Rp500 Ribu, IPI hingga Rp48 Juta
Dugaan Pelecehan Seksual...
Dugaan Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FHUI, JPPI: Alarm Keras
Besaran UKT ITB Jalur...
Besaran UKT ITB Jalur SNBP dan SNBT 2026, Biaya Kuliah Tertinggi Rp14,5 Juta
Gubernur Kaltim Salurkan...
Gubernur Kaltim Salurkan UKT Gratis Rp44 Miliar untuk 32 Ribu Mahasiswa
Pemprov Kaltim: Isu...
Pemprov Kaltim: Isu Beasiswa Gratispol Jadi Rp5 Juta Hoaks
Bang Rapin Ajak Alumni...
Bang Rapin Ajak Alumni Cari Solusi Mahalnya Biaya Kuliah di UI
Rekomendasi
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Berita Terkini
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved