Catat! Ini 11 Syarat Fisik Poltekip-Poltekim 2024, Pernah Patah Tulang Dilarang Daftar

Sabtu, 18 Mei 2024 - 09:31 WIB
loading...
Catat! Ini 11 Syarat...
. Syarat fisik untuk daftar sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) menjadi salah satu persyaratan wajib calon taruna-taruni. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini daftar 11 syarat fisik Poltekip dan Poltekim tahun 2024 yang perlu diketahui calon taruna/taruni. Syarat fisik untuk daftar sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) menjadi salah satu persyaratan wajib calon taruna-taruni.

Kedua sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini juga memiliki syarat ketat di bidang akademik dan bidang fisik. Artikel kali ini akan membahas, 11 syarat fisik Poltekip-Poltekim 2024, simak ya!

11 Syarat Fisik Poltekip-Poltekim 2024


Syarat fisik lain yang diatur dalam persyaratan tahun ini adalah tidak pernah mengalami patah tulang. Mengapa siswa yang pernah patah tulang tidak boleh mendaftar?

Hal ini memang tidak dijelaskan secara rinci oleh Kemenkumham. Tetapi karena dalam tahap seleksi ada tes kesamaptaan dan ketika bekerja nanti juga mengandalkan fisik, tentu bisa menjadi hambatan ke depannya. Karena itu, bagi yang pernah patah tulang tentu dilarang daftar Poltekip dan Poltekim tahun ini.

Selain tidak pernah patah tulang, syarat fisik lainnya yang ditetapkan antara lain:


1. Tinggi Badan bagi Pria minimal 170 cm, bagi Wanita minimal 160 cm.

2. Berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan dan pengamatan fisik.

3. Berbadan sehat.

4. Tidak cacat fisik dan mental.

5. Bebas HIV/AIDS.

6. Bebas narkoba.

7. Tidak memakai kacamata atau softlens.

8. Tidak tuli.

9. Tdak bisu.

10. Tidak buta warna.

11. Tidak pernah mengalami patah tulang.

12. Tidak bertato, bekas tato bagi pria dan wanita, dan tidak bertindik.

13. Bagi wanita, tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya lebih dari satu pasang. Jadi hanya tindik telinga sepasang untuk anting-anting saja yang boleh.

Baca juga: Prospek Kerja Lulusan Poltekim dan Kisaran Gaji Pertamanya, Status PNS Menunggu

Persyaratan Daftar Poltekip dan Poltekim 2024


Tahun ini kuota Poltekip dan Poltekim dibuka sebanyak 400 formasi. Cek syarat lengkapnya berikut ini:

1. Warga Negara Republik Indonesia (Pria / Wanita);

2. Pendidikan SLTA / Sederajat;

3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

4. Tinggi Badan bagi Pria minimal 170 cm, bagi Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan dan pengamatan fisik;

5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;

6. Bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;

7. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya, selain telinga dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);

8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan, bagi Wanita belum pernah melahirkan dan bagi Pria belum pernah memiliki anak biologis;

9. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia;

10. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.

Formasi Pegawai dan Pegawai Putra-Putri Papua / Papua Barat Memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas:


1. Usia maksimal 25 Tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

2. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I / (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah);

3. Tidak dalam proses pemeriksaan / tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SISUMAKER;

4. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) Tahun 2022 dan Tahun 2023 minimal bernilai BAIK / SESUAI EKSPEKTASI dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). PPKP dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; Bagi Pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Dies Natalis ke-70,...
Dies Natalis ke-70, IPDN Perkuat Visi Jadi Kampus Kedinasan Bertaraf Dunia
8 Sekolah Kedinasan...
8 Sekolah Kedinasan Terbaik di Jabodetabek, Lulusannya Bisa Menjadi PNS
Mau Jadi PNS? Ini 7...
Mau Jadi PNS? Ini 7 Kampus Kedinasan yang Jadi Rebutan
Pengumuman Kelulusan...
Pengumuman Kelulusan Sekolah Kedinasan PTB STMKG 2025 Dirilis, Cek Namamu di Sini
Hasil Kelulusan Tes...
Hasil Kelulusan Tes Psikologi Sekolah Kedinasan IPDN 2025 Resmi Diumumkan
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
Tito Sebut Prabowo Minta...
Tito Sebut Prabowo Minta Siswa Sekolah Kedinasan Turun ke Lokasi Bencana
Rekomendasi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved