Catat! Ini 11 Syarat Fisik Poltekip-Poltekim 2024, Pernah Patah Tulang Dilarang Daftar

Sabtu, 18 Mei 2024 - 09:31 WIB
loading...
Catat! Ini 11 Syarat...
. Syarat fisik untuk daftar sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) menjadi salah satu persyaratan wajib calon taruna-taruni. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini daftar 11 syarat fisik Poltekip dan Poltekim tahun 2024 yang perlu diketahui calon taruna/taruni. Syarat fisik untuk daftar sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) menjadi salah satu persyaratan wajib calon taruna-taruni.

Kedua sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini juga memiliki syarat ketat di bidang akademik dan bidang fisik. Artikel kali ini akan membahas, 11 syarat fisik Poltekip-Poltekim 2024, simak ya!

11 Syarat Fisik Poltekip-Poltekim 2024


Syarat fisik lain yang diatur dalam persyaratan tahun ini adalah tidak pernah mengalami patah tulang. Mengapa siswa yang pernah patah tulang tidak boleh mendaftar?

Hal ini memang tidak dijelaskan secara rinci oleh Kemenkumham. Tetapi karena dalam tahap seleksi ada tes kesamaptaan dan ketika bekerja nanti juga mengandalkan fisik, tentu bisa menjadi hambatan ke depannya. Karena itu, bagi yang pernah patah tulang tentu dilarang daftar Poltekip dan Poltekim tahun ini.

Selain tidak pernah patah tulang, syarat fisik lainnya yang ditetapkan antara lain:


1. Tinggi Badan bagi Pria minimal 170 cm, bagi Wanita minimal 160 cm.

2. Berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan dan pengamatan fisik.

3. Berbadan sehat.

4. Tidak cacat fisik dan mental.

5. Bebas HIV/AIDS.

6. Bebas narkoba.

7. Tidak memakai kacamata atau softlens.

8. Tidak tuli.

9. Tdak bisu.

10. Tidak buta warna.

11. Tidak pernah mengalami patah tulang.

12. Tidak bertato, bekas tato bagi pria dan wanita, dan tidak bertindik.

13. Bagi wanita, tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya lebih dari satu pasang. Jadi hanya tindik telinga sepasang untuk anting-anting saja yang boleh.


Persyaratan Daftar Poltekip dan Poltekim 2024


Tahun ini kuota Poltekip dan Poltekim dibuka sebanyak 400 formasi. Cek syarat lengkapnya berikut ini:

1. Warga Negara Republik Indonesia (Pria / Wanita);

2. Pendidikan SLTA / Sederajat;

3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

4. Tinggi Badan bagi Pria minimal 170 cm, bagi Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan dan pengamatan fisik;

5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;

6. Bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;

7. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya, selain telinga dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);

8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan, bagi Wanita belum pernah melahirkan dan bagi Pria belum pernah memiliki anak biologis;

9. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia;

10. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.

Formasi Pegawai dan Pegawai Putra-Putri Papua / Papua Barat Memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas:


1. Usia maksimal 25 Tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

2. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I / (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah);

3. Tidak dalam proses pemeriksaan / tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SISUMAKER;

4. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) Tahun 2022 dan Tahun 2023 minimal bernilai BAIK / SESUAI EKSPEKTASI dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). PPKP dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; Bagi Pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2576 seconds (0.1#10.140)