Pemprov DKI Jamin PPDB 2024 Berlangsung Transparan dan Objektif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Jakarta menyebutkan ada empat jalur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan Pemprov DKI berkomitmen untuk menjalankan mekanisme PPDB secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Budi merinci ada empat jalur di PPDB DKI 2024 yakni:
1. Jalur Prestasi
Memberikan apresiasi terhadap peserta didik yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2. Jalur Afirmasi
Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan yang bermutu;
3. Jalur Zonasi
Memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan peserta didik dengan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan daya tampung sekolah;
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan Pemprov DKI berkomitmen untuk menjalankan mekanisme PPDB secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Budi merinci ada empat jalur di PPDB DKI 2024 yakni:
1. Jalur Prestasi
Memberikan apresiasi terhadap peserta didik yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2. Jalur Afirmasi
Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan yang bermutu;
3. Jalur Zonasi
Memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan peserta didik dengan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan daya tampung sekolah;
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan