Pemprov DKI Jamin PPDB 2024 Berlangsung Transparan dan Objektif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Jakarta menyebutkan ada empat jalur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan Pemprov DKI berkomitmen untuk menjalankan mekanisme PPDB secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Budi merinci ada empat jalur di PPDB DKI 2024 yakni:
1. Jalur Prestasi
Memberikan apresiasi terhadap peserta didik yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2. Jalur Afirmasi
Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan yang bermutu;
3. Jalur Zonasi
Memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan peserta didik dengan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan daya tampung sekolah;
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan
Memberikan prioritas kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas, selanjutnya bagi anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
“Adapun ketentuan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta berdomisili di Jakarta paling lambat 10 Juni 2023,” ujar Budi dalam konferensi pers kepada awak media di Lantai 5 Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Gatot Subroto Kuningan Jakarta Selatan pada Senin (20/5/2024).
Budi menjelaskan, pelaksanaan PPDB dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pratama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) melaluippdb.jakarta.go.id.
Kemudian, pengajuan akun sudah dapat dilakukan mulai 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN.
Sedangkan untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.
Adapun, total daya tampung jenjang SDN: 95.677 peserta didik; jenjang SMPN: 71.093 peserta didik dengan perkiraan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sebanyak 151.164 peserta didik dan persentase daya tampung 47,03%; jenjang SMAN: 29.559 peserta didik; serta jenjang SMKN: 20.130 peserta didik dengan perkiraan CPDB sebanyak 139.841 dan persentase daya tampung 35,53%.
Dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang ada saat ini, Dinas Pendidikan melanjutkan PPDB Bersama pada tahun sebelumnya yang melibatkan sekolah swasta.
Tahun ini pelaksanaan PPDB Bersama melibatkan sebanyak 121 SMA swasta dengan daya tampung 2.671 peserta didik, sebanyak 147 SMK swasta dengan daya tampung 4.024 peserta didik. Bahkan, mulai tahun ini, Disdik DKI Jakarta menambahkan keterlibatan SMP swasta sebanyak 138 sekolah dengan daya tampung 1.731 peserta didik.
Untuk itu, Budi berharap, para calon peserta didik tidak memiliki kekhawatiran saat mengikuti proses pendaftaran hingga selesai. Para peserta didik diharapkan juga bisa dengan tenang untuk memperjuangkan haknya dalam memperoleh pendidikan di Jakarta.
"Diharapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya CPDB agar dapat mengikuti PPDB dengan rasa suka cita dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga pendidikan yang berkualitas dapat terwujud dan menghasilkan generasi yang unggul untuk Indonesia Emas 2045,” pungkas Budi Awaluddin.
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengikuti kegiatan PPDB, dapat menghubungi posko PPDB yang ada di seluruh Sekolah Negeri, Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan secara daring dan luring. Alamat dan nomor telepon posko PPDB dapat dilihat pada media informasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yaitu :
1. Website informasi PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 yaknidisdik.jakarta.go.iddanppdb.jakarta.go.id
2. Media Sosial PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 seperti Instagram: officialppdbdki; Facebook: ppdbdki; dan Twitter: ppdbdki1. [
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan Pemprov DKI berkomitmen untuk menjalankan mekanisme PPDB secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Budi merinci ada empat jalur di PPDB DKI 2024 yakni:
1. Jalur Prestasi
Memberikan apresiasi terhadap peserta didik yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2. Jalur Afirmasi
Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan yang bermutu;
3. Jalur Zonasi
Memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan peserta didik dengan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan daya tampung sekolah;
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan
Memberikan prioritas kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas, selanjutnya bagi anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
“Adapun ketentuan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta berdomisili di Jakarta paling lambat 10 Juni 2023,” ujar Budi dalam konferensi pers kepada awak media di Lantai 5 Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Gatot Subroto Kuningan Jakarta Selatan pada Senin (20/5/2024).
Budi menjelaskan, pelaksanaan PPDB dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pratama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) melaluippdb.jakarta.go.id.
Kemudian, pengajuan akun sudah dapat dilakukan mulai 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN.
Sedangkan untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.
Adapun, total daya tampung jenjang SDN: 95.677 peserta didik; jenjang SMPN: 71.093 peserta didik dengan perkiraan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sebanyak 151.164 peserta didik dan persentase daya tampung 47,03%; jenjang SMAN: 29.559 peserta didik; serta jenjang SMKN: 20.130 peserta didik dengan perkiraan CPDB sebanyak 139.841 dan persentase daya tampung 35,53%.
Dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang ada saat ini, Dinas Pendidikan melanjutkan PPDB Bersama pada tahun sebelumnya yang melibatkan sekolah swasta.
Tahun ini pelaksanaan PPDB Bersama melibatkan sebanyak 121 SMA swasta dengan daya tampung 2.671 peserta didik, sebanyak 147 SMK swasta dengan daya tampung 4.024 peserta didik. Bahkan, mulai tahun ini, Disdik DKI Jakarta menambahkan keterlibatan SMP swasta sebanyak 138 sekolah dengan daya tampung 1.731 peserta didik.
Untuk itu, Budi berharap, para calon peserta didik tidak memiliki kekhawatiran saat mengikuti proses pendaftaran hingga selesai. Para peserta didik diharapkan juga bisa dengan tenang untuk memperjuangkan haknya dalam memperoleh pendidikan di Jakarta.
"Diharapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya CPDB agar dapat mengikuti PPDB dengan rasa suka cita dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga pendidikan yang berkualitas dapat terwujud dan menghasilkan generasi yang unggul untuk Indonesia Emas 2045,” pungkas Budi Awaluddin.
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengikuti kegiatan PPDB, dapat menghubungi posko PPDB yang ada di seluruh Sekolah Negeri, Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan secara daring dan luring. Alamat dan nomor telepon posko PPDB dapat dilihat pada media informasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yaitu :
1. Website informasi PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 yaknidisdik.jakarta.go.iddanppdb.jakarta.go.id
2. Media Sosial PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 seperti Instagram: officialppdbdki; Facebook: ppdbdki; dan Twitter: ppdbdki1. [
(wyn)