Jadwal PPDB Jawa Timur 2024, Baca Prosedur Pendaftarannya Ya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini adalah jadwal pendaftaran PPDB Jawa Timur 2024. Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya di jalur zonasi SMA siap-siap karena pendaftaran akan dibuka 27-28 Juni 2024.
Musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) segera dimulai di seluruh Indonesia. Misalnya saja di Jakarta, pendaftaran akun PPDB sudah dimulai kemarin, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Acuan Daftar PPDB 2024, Ini 30 SMA/SMK Terbaik di Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK
Bagi orang tua di Jawa Timur, tentunya juga sudah bersiap untuk PPDB. PPDB Jawa Timur tahun ini terbagi atas lima jalur. Yaitu jalur afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi lomba dan atau nilai akademik, dan zonasi.
Proses pertama PPDB Jatim diawali dengan pra pendaftaran dengan entry nilai rapor yang dilakukan sekolah pada 20-25 Mei 2024 hingga latihan pendaftaran pada 5-8 Juni 2024.
Baca juga: 10 SMA Terbaik di Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK, Referensi Daftar PPDB 2024
Dikutip dari laman PPDB Jatim, berikut ini jadwal dan juga prosedur pendaftarannya di masing-masing jalur setelah proses prapendaftaran berakhir.
- Pendaftaran: 10 - 11 Juni 2024
- Penutupan: 11 Juni 2024
- Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 11 - 13 Juni 2024
- Pengumuman: 14 Juni 2024
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 14 Juni 2024
- Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 14 - 15 Juni 2024
- Pendaftaran: 18 - 19 Juni 2024
- Penutupan: 19 Juni 2024
- Pengumuman: 20 Juni 2024
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon PDB: 20 Juni 2024
- Daftar ulang di SMA tujuan: 20-21 Juni 2024
- Pendaftaran: 22-23 Juni 2024
- Penutupan: 23 Juni 2024
- Pengumuman: 24 Juni 2024
- Cetak bukti penerimaan oleh CPDB: 24 Juni 2024
5. Daftar ulang: 24 Juni-25 Juni 2024
6. Pengumuman pemenuhan pagu: 26 Juni 2024
7. Daftar ulang pemenuhan pagu: 26 Juni 2024
- Pendaftaran: 27 - 28 Juni 2024
- Penutupan: 28 Juni 2024
- Pengumuman: 29 Juni 2024
-Cetak bukti penerimaan oleh CPDB: 29 Juni 2024
- Daftar ulang: 29 Juni 2024 dan 1 Juli 2024
- Pengumuman pemenuhan pagu: 2 Juli 2024
- Daftar ulang pemenuhan pagu: 2 Juli 2024
- Pendaftaran: 3 - 4 Juli 2024
- Penutupan: 4 Juli 2024
- Pengumuman: 5 Juli 2024
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 5 Juli 2024
- Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan: 5 - 6 Juli 2024
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih 1 sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih 1 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).
7. Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas hanya diperuntukkan bagi peserta penyandang disabilitas saja. Sedangkan peserta yang bukan penyandang disabilitas, tidak dapat mendaftar jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas, namun dapat mendaftar di jalur lainnya.
8. Mengunduh bukti pendaftaran.
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
4. Unduh bukti pendaftaran.
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 sekolah di wilayah luar zonasi dalam kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
4. Unduh bukti pendaftaran.
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKPD, dan PIN.
2. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan mengunggah SKPD orang tua/wali termasuk calon peserta didik baru.
3. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
4. Untuk SMA, memilih 1 sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
5. Untuk SMK, memilih 1 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
Demikian jadwal dan prosedur pendaftaran PPDB Jatim 2024. Semoga bermanfaat.
Musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) segera dimulai di seluruh Indonesia. Misalnya saja di Jakarta, pendaftaran akun PPDB sudah dimulai kemarin, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Acuan Daftar PPDB 2024, Ini 30 SMA/SMK Terbaik di Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK
Bagi orang tua di Jawa Timur, tentunya juga sudah bersiap untuk PPDB. PPDB Jawa Timur tahun ini terbagi atas lima jalur. Yaitu jalur afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi lomba dan atau nilai akademik, dan zonasi.
Proses pertama PPDB Jatim diawali dengan pra pendaftaran dengan entry nilai rapor yang dilakukan sekolah pada 20-25 Mei 2024 hingga latihan pendaftaran pada 5-8 Juni 2024.
Baca juga: 10 SMA Terbaik di Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK, Referensi Daftar PPDB 2024
Dikutip dari laman PPDB Jatim, berikut ini jadwal dan juga prosedur pendaftarannya di masing-masing jalur setelah proses prapendaftaran berakhir.
Jadwal PPDB Jatim 2024
1. PPDB Tahap 1 (Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba)
- Pendaftaran: 10 - 11 Juni 2024
- Penutupan: 11 Juni 2024
- Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 11 - 13 Juni 2024
- Pengumuman: 14 Juni 2024
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 14 Juni 2024
- Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 14 - 15 Juni 2024
2. PPDB Tahap II (Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA)
- Pendaftaran: 18 - 19 Juni 2024
- Penutupan: 19 Juni 2024
- Pengumuman: 20 Juni 2024
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon PDB: 20 Juni 2024
- Daftar ulang di SMA tujuan: 20-21 Juni 2024
3. PPDB Tahap III (Jalur Zonasi SMK)
- Pendaftaran: 22-23 Juni 2024
- Penutupan: 23 Juni 2024
- Pengumuman: 24 Juni 2024
- Cetak bukti penerimaan oleh CPDB: 24 Juni 2024
5. Daftar ulang: 24 Juni-25 Juni 2024
6. Pengumuman pemenuhan pagu: 26 Juni 2024
7. Daftar ulang pemenuhan pagu: 26 Juni 2024
4. PPDB Tahap IV (Jalur Zonasi SMA)
- Pendaftaran: 27 - 28 Juni 2024
- Penutupan: 28 Juni 2024
- Pengumuman: 29 Juni 2024
-Cetak bukti penerimaan oleh CPDB: 29 Juni 2024
- Daftar ulang: 29 Juni 2024 dan 1 Juli 2024
- Pengumuman pemenuhan pagu: 2 Juli 2024
- Daftar ulang pemenuhan pagu: 2 Juli 2024
5. PPDB Tahap V (Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK)
- Pendaftaran: 3 - 4 Juli 2024
- Penutupan: 4 Juli 2024
- Pengumuman: 5 Juli 2024
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 5 Juli 2024
- Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan: 5 - 6 Juli 2024
Tata Cara Pendaftaran Jalur Afirmasi
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih 1 sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih 1 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).
7. Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas hanya diperuntukkan bagi peserta penyandang disabilitas saja. Sedangkan peserta yang bukan penyandang disabilitas, tidak dapat mendaftar jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas, namun dapat mendaftar di jalur lainnya.
8. Mengunduh bukti pendaftaran.
Tata Cara Pendaftaran Jalur Zonasi
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
4. Unduh bukti pendaftaran.
Tata Cara Pendaftaran Jalur Prestasi
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 sekolah di wilayah luar zonasi dalam kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
4. Unduh bukti pendaftaran.
Tata Cara Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKPD, dan PIN.
2. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan mengunggah SKPD orang tua/wali termasuk calon peserta didik baru.
3. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
4. Untuk SMA, memilih 1 sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
5. Untuk SMK, memilih 1 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
Demikian jadwal dan prosedur pendaftaran PPDB Jatim 2024. Semoga bermanfaat.
(nnz)