Lulusan IPDN Jadi Apa? Ini Jabatan dan Golongannya yang Bisa Diraih

Jum'at, 24 Mei 2024 - 08:37 WIB
loading...
Lulusan IPDN Jadi Apa? Ini Jabatan dan Golongannya yang Bisa Diraih
Lulusan IPDN jadi apa? Pertanyaan semacam ini mungkin pernah terlintas di benak calon pendaftar. Foto/IPDN Kalbar.
A A A
JAKARTA - Lulusan IPDN jadi apa? Pertanyaan semacam ini mungkin pernah terlintas di benak calon pendaftar yang merasa penasaran.

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu sekolah kedinasan populer di Indonesia. Setiap tahunnya, ada banyak pendaftar yang masuk dari berbagai daerah di Tanah Air.

Pada statusnya, IPDN berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekolah kedinasan ini menyediakan banyak jurusan yang bisa dipilih masing-masing pendaftarnya.

Melihat daya tariknya yang besar, ada sejumlah faktor yang membuat IPDN begitu digandrungi. Salah satunya adalah sistem ikatan dinas.

Baca juga: Mau Lolos Seleksi di IPDN? Perhatikan Nilai Aman Tes Kebugaran Berikut Ini

Lantas, bagaimana prospek lulusan IPDN ini? Simak informasinya berikut.

Lulusan IPDN Jadi Apa?


Ikatan Kedinasan menjadi salah satu daya tarik utama peminat Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sebagaimana diketahui, bagi lulusan ikatan dinas nantinya mereka berpeluang langsung menjadi CPNS di instansi yang menaunginya.

Keistimewaan di atas tentu terbilang menjanjikan. Tak perlu lagi khawatir terhadap prospek kerja saat lulus pendidikan, Anda hanya perlu fokus belajar karena semuanya sudah terjamin.

Pada penempatannya, lulusan IPDN dapat bekerja di lingkungan birokrasi pemerintahan. Sebagai contoh, bisa menjadi staf di pemerintahan daerah atau pemerintahan provinsi.

Baca juga: Syarat Masuk Sekolah Kedinasan IPDN bagi Pendaftar Wanita, Cek Daftarnya!

Selain itu, lulusan IPDN juga punya kesempatan menjadi staf hingga gubernur di pemerintahan daerah. Namun saat baru masuk, PNS lulusan IPDN dapat masuk golongan 3A dan ditempatkan di wilayah tempatnya direkrut.

Terkait gajinya, angka gaji PNS golongan 3A bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Nominalnya adalah Rp 2.785.700 dengan tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan APBD serta kebijakan instansi yang termasuk dalam Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Jadi, terjawab sudah mengenai pertanyaan “lulusan IPDN jadi apa?”. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)
pixels