Menunggu LPDP Tahap 2? Pendaftaran Dibuka 19 Juni hingga 18 Juli, Ini Syaratnya

Jum'at, 24 Mei 2024 - 10:08 WIB
loading...
Menunggu LPDP Tahap 2? Pendaftaran Dibuka 19 Juni hingga 18 Juli, Ini Syaratnya
Pendaftaran beasiswa LPDP 2024 tahap 2 dijadwalkan akan dibuka pada 19 Juni hingga 18 Juli 2024. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pendaftaran beasiswa LPDP 2024 tahap 2 dibuka 19 Juni. Kamu yang menunggu-nunggu informasi mengenai beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap 2, pendaftarannya dibuka pada Rabu, 19 Juni 2024 hingga 18 Juli 2024.Untuk info lengkapnya, termasuk persyaratan dan bagaimana cara daftarnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Mengenal Beasiswa LPDP


Perlu diketahui, Beasiswa LPDP adalah bantuan pendidikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bagi mahasiswa Indonesia melanjutkan studi S2 dan S3 baik di kampus dalam negeri dan luar negeri.

LPDP memberikan bantuan kuliah gratis, uang saku, sampai tunjangan lainnya. Ada banyak jenis beasiswa LPDP. Mulai Beasiswa Targeted, Umum, Afirmasi, Kolaborasi, yang keempat beasiswa ini akan dibagi lagi dalam beberapa sub-beasiswa.

Syarat Daftar LPDP 2024 Tahap 2


Seleksi administrasi, akan dimulai tanggal 22 Juni 2024. Karena itu, calon mahasiswa S2 dan S3 perlu memperhatikan persyaratan yang ada.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat/sarjana terapan (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister (S2), program magister untuk beasiswa doktor (S3), dan D4/S1 langsung S3.

3. Bagi pendaftar dari D4/S1 langsung S3 wajib memenuhi ketentuan, meliputi memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi tujuan dan memenuhi seluruh ketentuan sebagai pendaftar S3 beasiswa LPDP.

4. Pendaftar yang telah menuntaskan program S2 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa S2 dan pendaftar yang telah menyelesaikan program S3 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa S3.

5. Bagi pendaftar jenjang S3 pada semua program beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau subspesialis sebagai pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.

6. Bagi pendaftar lulus perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, harus melampirkan:

• Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui situs https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama (Kemenag) melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.

• Hasil konversi IPK dari Kemendikbudristek melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kemenag melalui situs https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.

Tangkapan layar (screenshot) pengajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada situs Kemendikbudristek atau Kemenag terkait penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.



7. Pendaftar dengan status on-going atau sedang menempuh studi dapat mendaftar dengan ketentuan:

• Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang berbeda dari yang sedang ditempuh.

• Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempung serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 minggu setelah diumumkan lulus seleksi substansi.

• Pendaftar wajib melampirkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan surat penerima beasiswa LPDP.

• Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi, tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, maka LPDP berhak membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.

• Bagi pendaftar yang menamatkan studi dan meraih gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.

8. Pendaftar yang pernah menempuh studi, tetapi tidak menyelesaikan studi pada program S2 atau S3, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian atau sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.

9. Melampirkan surat rekomendasi sesuai persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama setahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara, yaitu:

• Surat rekomendasi formulir elektronik (online form) disampaikan dengan cara mengisi data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, jabatan, instansi, alamat surel (email) aktif, dan nomor ponsel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1662 seconds (0.1#10.140)
pixels