PPDB Jateng 2024 Dibuka Juni, Cek Kuota dan Syarat Dokumennya

Jum'at, 24 Mei 2024 - 10:57 WIB
loading...
PPDB Jateng 2024 Dibuka Juni, Cek Kuota dan Syarat Dokumennya
Salah satu SMA terbaik di Jateng yang bisa dijadikan referensi mendaftar di PPDB 2024 adalah SMA Pradita Dirgantara di Boyolali. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - PPDB Jawa Tengah 2024 dijadwalkan dibuka Juni, berikut kuota dan syaratnya yang perlu diketahui orang tua. Tahap awal PPDB Jateng 2024 adalah dimulai tahap verifikasi pendaftaran pada 10 Juni 2024. Kemudian pendaftaran PPDB Jateng 2024 secara online dibuka pada 20 Juni 2024 mendatang. Untuk info lengkapna, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Jalur dan kuota PPDB Jateng 2024


Siswa kelas 9 yang mau melanjutkan pendidikan di SMA/SMK area Jawa Tengah perlu memperhatikan jalur masuk yang tersedia, kuota di tiap jalur hingga dokumen yang dibutuhkan saat mendaftar.

Mengacu pada Petunjuk Teknis PPDB Jateng tahun lalu, jalur masuk SMA negeri terdiri dari jalur zonasi dengan kuota 55 persen dari data tampung sekolah. Sedangkan kuota jalur zonasi khusus paling banyak 12 persen dari daya tampung sekolah.

Selanjutnya ada jalur afirmasi dengan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah. Ada rincian peserta didik dari panti asuhan kuotanya 2 persen dari daya tampung sekolah di jalur afirmasi, peserta didik ATS kuotanya 3 persen dari jumlah daya tampung afirmasi.

Dan calon peserta didik yang ayah atau ibunya meninggal karena Covid-19 kuotanya 2 persen dari kuota jalur afirmasi. Kemudian ada jalur perpindahan tugas orangtua/wali kuotanya sebanyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Jalur PPDB Jateng 2024 selanjutnya adalah jalur prestasi dengan kuota 20 persen.

Dokumen yang Dibutuhkan di PPDB Jateng 2024


Setelah tahu jalur apa saja yang tersedia di PPDB Jateng 2024, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar:

• Buku Rapor SMP/sederajat.

• Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

• Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

• Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.

• Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.

• Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2754 seconds (0.1#10.140)
pixels