Soal UKT, Presiden Jokowi Panggil Khusus Nadiem Makarim ke Istana

Senin, 27 Mei 2024 - 14:14 WIB
loading...
Soal UKT, Presiden Jokowi...
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dipanggil ke Istana Kepresidenan. Foto/Raka Dwi Novianto.
A A A
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Kepresidenan, Jakarta siang ini, Senin (27/5/2024) untuk membahas UKT. Nadiem tampak datang sendiri tanpa didampingi pejabat Kemendikbudristek lainnya.

Pantauan di lokasi, Nadiem tiba sekitar pukul 13.21 WIB. Nadiem yang memakai kemeja berwarna putih dan celana panjang hitam itu mengaku bakal membahas beberapa hal mengenai pendidikan.

Baca juga: UKT UIN Jakarta Naik, Menag Minta Rektor Berkoordinasi dengan Kemenag

"Bahas beberapa isu pendidikan. Mau lapor pak presiden," kata Nadiem di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dalam pertemuan itu, Nadiem mengaku juga akan membahas mengenai isu kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

"Iya (bahas UKT), ada beberapa isu," kata Nadiem.

Permendikbudristek menyangkut UKT yang naik diminta untuk direvisi. Hal ini disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda langsung kepada Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berserta jajarannya.

Permintaan revisi Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) itu dilayangkan Huda di dalam rapat kerja (raker) bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dan jajaran Kemendikbudristek di ruang rapat Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

"Karena kenaikan UKT ini terjadi di semua kampus, itu artinya semua kampus memaknai Permen Nomor 2 tahun 2024 memberi peluang untuk menaikkan karena itu kita minta dalam forum yang baik ini Pak Menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait Permen Nomor 2 tahun 2024," ucap politikus PKB ini.

Selain itu, Huda juga mengimbau kepada mahasiswa dan para orang tua untuk tidak takut melakukan klarifikasi kepada pihak kampus atas status kelompok di dalam kategori UKT.

"Jangan takut untuk datang langsung ke kampusnya masing-masing mengklarifikasi status posisi kemampuan ekonominya kalau sudah dikategorikan di atas 1 dan 2 padahal sesungguhnya mereka pada posisi 1 dan 2 dalam kategori kata ini minta klarifikasi, dan saya minta semua kampus memfasilitasi melalui supervisi dari pihak Kemendikbud," ucap Huda.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1477 seconds (0.1#10.140)