6 Poin Penting Surat Dirjen Diktiristek ke PTN Terkait Pembatalan Kenaikan UKT

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:12 WIB
loading...
6 Poin Penting Surat Dirjen Diktiristek ke PTN Terkait Pembatalan Kenaikan UKT
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris telah berkirim surat ke PTN dan PTN BH mengenai pembatalan kenaikan UKT. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek telah mengirimkan surat kepada rektor PTN dan PTN BH mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI 2024. Berikut ini 6 poin penting yang disampaikan dirjen ke PTN.

Per tanggal 27 Mei 2024, Dirjen Diktiristek Abdul Haris secara resmi mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTN BH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTN BH.

Baca juga: Apa yang Dimaksud PTN BH? Ini Deretan 21 Kampus yang Berstatus Badan Hukum

"Terima kasih atas respons positif yang kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang hari kemarin. Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Dirjen Haris, melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).

6 Poin Penting Surat Dirjen Diktiristek


1. Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025."

Surat Dirjen juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.

2. Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek

Baca juga: Biaya Kuliah Kampus Negeri Dinilai Mahal, Ini Sebaran PTN Per Provinsi di Indonesia

3. Setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTN BH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Soal arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak, Dirjen Haris menekankan arahan tersebut dalam Surat Dirjen.

4. Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.

5. Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.
"Ini adalah prioritas Mendikbudristek," terang Dirjen Diktiristek.

6. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTN BH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan UKT ini agar PTN dan PTN BH dapat menjalankannya dengan lancar.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)
pixels