6 Poin Penting Surat Dirjen Diktiristek ke PTN Terkait Pembatalan Kenaikan UKT

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:12 WIB
loading...
6 Poin Penting Surat...
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris telah berkirim surat ke PTN dan PTN BH mengenai pembatalan kenaikan UKT. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek telah mengirimkan surat kepada rektor PTN dan PTN BH mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI 2024. Berikut ini 6 poin penting yang disampaikan dirjen ke PTN.

Per tanggal 27 Mei 2024, Dirjen Diktiristek Abdul Haris secara resmi mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTN BH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTN BH.

Baca juga: Apa yang Dimaksud PTN BH? Ini Deretan 21 Kampus yang Berstatus Badan Hukum

"Terima kasih atas respons positif yang kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang hari kemarin. Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Dirjen Haris, melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).

6 Poin Penting Surat Dirjen Diktiristek


1. Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025."

Surat Dirjen juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.

2. Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek

Baca juga: Biaya Kuliah Kampus Negeri Dinilai Mahal, Ini Sebaran PTN Per Provinsi di Indonesia

3. Setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTN BH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Soal arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak, Dirjen Haris menekankan arahan tersebut dalam Surat Dirjen.

4. Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.

5. Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.
"Ini adalah prioritas Mendikbudristek," terang Dirjen Diktiristek.

6. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTN BH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan UKT ini agar PTN dan PTN BH dapat menjalankannya dengan lancar.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah PPDS Anestesi? Cek UKT di UI, UGM, Unpad, Unair, dan Unri
9 Jurusan Unair dengan...
9 Jurusan Unair dengan UKT di Bawah Rp10 Juta Jalur Mandiri 2025
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah Kedokteran yang Bisa Ditanggung KIP Kuliah 2025?
Rincian UKT dan Uang...
Rincian UKT dan Uang Sumbangan Jalur Mandiri Unpad 2025, Pendaftaran Sudah Dibuka!
UKT Fakultas Kedokteran...
UKT Fakultas Kedokteran UGM 2025, dari Nol Rupiah hingga yang Paling Mahal
Hari Pertama Kerja,...
Hari Pertama Kerja, Mendikti Brian Pastikan UKT Tidak Naik ke Seluruh Rektor PTN
Mendikti: Beasiswa,...
Mendikti: Beasiswa, KIP Kuliah, dan UKT Aman dari Jeratan Efisiensi Anggaran
Tegas, Sri Mulyani Bilang...
Tegas, Sri Mulyani Bilang UKT Tak Boleh Naik Meski Ada Efisiensi Anggaran
Bantuan Operasional...
Bantuan Operasional PTN Kena Efisiensi, Mendikti: Uang Kuliah Bisa Naik
Rekomendasi
Gubernur Bali Diingatkan...
Gubernur Bali Diingatkan Tak Perlu Latah Tiru Israel Atasi Krisis Pangan
Sarwendah Ungkap Alasan...
Sarwendah Ungkap Alasan Cerai dari Ruben Onsu, Bukan karena Beda Agama
Biodata dan Agama Devion...
Biodata dan Agama Devion Cromwell, Anak Floyd Mayweather Jr
Laut Merah Membara,...
Laut Merah Membara, UEA Kerahkan Radar Israel di Lepas Pantai Yaman
Arya Saloka Gugat Cerai...
Arya Saloka Gugat Cerai Putri Anne di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Fitch Ratings Tetapkan...
Fitch Ratings Tetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang Pertagas AA+(idn)
Berita Terkini
FK Unair Hadirkan 2...
FK Unair Hadirkan 2 Ahli dari China Medical University untuk Program Adjunct Professor
12 menit yang lalu
Baru, Beasiswa LPDP...
Baru, Beasiswa LPDP 2025 Ada Try Out untuk Tes Seleksi Bakat Skolastik, Cek Infonya!
7 jam yang lalu
Ijasah atau Ijazah,...
Ijasah atau Ijazah, Mana Penulisan yang Benar?
8 jam yang lalu
Jejak Pendidikan Pangeran...
Jejak Pendidikan Pangeran Mohammad bin Salman, Putra Mahkota dan Arsitek Visi 2030 Arab Saudi
8 jam yang lalu
Ini Arti Sangkil dan...
Ini Arti Sangkil dan Mangkus, Kata yang Jarang Dipakai dan Diketahui Orang
9 jam yang lalu
Kabar Gembira, Dosen...
Kabar Gembira, Dosen di 29 PTN BLU Ini akan Terima Tukin Mulai 2025
1 hari yang lalu
Infografis
6 Fakta Surat Penahanan...
6 Fakta Surat Penahanan Netanyahu yang Akan Dikeluarkan ICC
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved